Anggota Dewan Harus Konstruktif dan Substantif

  • Whatsapp

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kubu Raya menetapkan jumlah perolehan suara partai politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Pleno Terbuka, Selasa (13/8/2019), di Hotel Dangau Kubu Raya.

Dalam rapat pleno, Komisioner KPU Kubu Raya membacakan satu persatu perolehan suara masing-masing partai politik dan nama calon legislatif yang terpilih di enam daerah pemilihan (dapil).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap anggota Dewan terpilih yang telah ditetapkan lebih banyak mempelajari tentang Kubu Raya. Sehingga ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya akan ada rasa memiliki dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

“Jadi bisa melihat hal-hal yang bersifat konstruktif memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bukan yang tidak produktif dan substantif, yang tidak ada korelasinya langsung dengan masyarakat,” harap Muda.

Apalagi, lanjutnya, Kubu Raya di usia 12 tahun masih sedang berproses maksimal membangun sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan secara transparan.

“Maka jika ini dilakukan bersama-sama dengan teman-teman di Dewan, akan lebih mendarat lagi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Seusai menetapkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya masa bakti 2019-2024, KPU akan mengusulkan pelantikannya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Kami mengusulkan pelantikannya pada tanggal 17 September bulan depan,” kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai penetapan calon Anggota DPRD Kubu Raya Terpilih.

Karyadi menjelaskan, tanggal tersebut berdasarkan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2014-2019. Sehingga pada saat tanggal itu langsung serah terima jabatan.

“Jadi tidak boleh terjadi kevakuman dan kekosongan. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas-berkasnya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pleno yang telah ditetapkan, jumlah perolehan suara partai politik di Kubu Raya sebanyak 326.604 suara. Dari jumlah itu yang mendapatkan kursi di lembaga legislatif sepuluh partai politik. Yakni PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PAN, Hanura, PPP, dan Demokrat.

“PKB memperoleh 4 kursi, Gerindra memperoleh 5 kursi, PDIP mendapatkan 8 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi, PPP 3 kursi, dan Demokrat 6 kursi,” jelasnya.

Sedangkan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PSI, PKPI, dan PBB. Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu lantaran tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye Partai seperti yang disyaratkan. (Rio/Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *