39 Anggota Dewan Memilih Cawabup Sintang

  • Whatsapp
Ketua Panitia Pemilihan (Panli), Zulherman didampingi Wakil Ketua Panli, Toni dan seluruh anggota Panli melakukan persiapan pencoblosan surat suara wakil bupati sintang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang, Jumat (5/8/2022).

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar pemilihan wakil bupati masa jabatan 2021 -2026. Setelah meninggalnya almarhum Wakil Bupati Sintang, Yosep Sudiyanto pada, Sabtu 18 September 2021 lalu.

Proses pemilihan dilakukan melalui rapat paripurna dan diikuti 39 anggota dewan, Jumat (5/8/2022), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang.

Sesuai dengan jadwal undangan agendanya pukul 08.00 – 09.00 WIB, 39 anggota dewan melakukan pencoblosan surat suara. Selanjutnya, pukul 09.00 – 10.00 WIB, Panitia Pemilihan (Panli) melakukan penghitungan surat suara.

Seperti diketahui bersama, terpapar dua kandidat yang menjadi calon Wakil Bupati Sintang, yakni Melkianus dan Hardoyo. Keduanya, direkomendasikan melalui partai pengusung atau pemenang, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada lalu.

Kedua kandidat bertarung memperebutkan suara 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang. Wakil bupati terpilih akan mendampingi Bupati Sintang saat ini, Jarot Winarno masa jabatan 2021 – 2026.

Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026 ini merupakan dampak dari meninggalnya almarhum Wakil Bupati Sintang, Yosep Sudiyanto pada 18 September 2021 lalu.

Sebelumnya, berbagai agenda khusus digelar kalangan legislatif untuk memilih dan menetapkan pengganti almarhum Sudiyanto yang wafat pada 18 September 20121 lalu sebagai “Wakil Bupati Sintang”.

Seperti Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan ke- II DPRD Sintang untuk Pengajuan Calon Wakil Bupati Sintang Pengganti masa jabatan 2021-2026, Rabu 20 Juli 2022 di Ruang Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna ini Bupati Sintang , Jarot Winarno mengajukan Melkianus, S.Sos dan Saudara Hardoyo, S.E sebagai Calon Wakil Bupati Sintang Pengganti untuk dipilih oleh DPRD Sintang.

Selanjutnya, Panitia Pemilihan (Panli) Calon Wakil Bupati Sintang yang dipimpin Ketua Panli, Zulherman dan didampingi Wakil Ketua Panli, Toni menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pemilihan Wakil Bupati Sintang Pengganti bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Jumat (29/9/2022) lalu.

Selasa (2/8/2022), Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny memimpin Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Sintang dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD Sintang tentang Tata Tertib (Tantib) Pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2021-2026.

Kemudian dihari yang sama, Selasa (2/8/2022), Panitia Pemilihan (Panli) menggelar rapat kerja internal Panitia  Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati Sintang Pengganti masa jabatan 2021 – 2026 DPRD Sintang.

Agenda inipun membahas secara khusus terkait Tata Tertib (Tantib) pemilihan bersama Sekretariat DPRD Sintang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang.

Sedangkan, Rabu (3/8/2022) dua agenda yang digelar DPRD Sintang. Pertama, Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II dengan agenda Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Pengganti Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Kedua, Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II dengan agenda Penetapan Calon Wakil Bupati Pengganti Sisa Masa Jabatan 2021-2026.

Pengisian kekosongan wakil bupati itulah yang saat ini diprosss DPRD Kabupaten Sintang. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *