Dana Sosialisasi BPJS dan UU ASN Dikorupsi, Mantan Kadis Kesehatan Melawi Ditahan!

  • Whatsapp
Ilustrasi

LensaKalbar – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memastikan proses penyidikan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Undang-undang ASN tahun anggaran 2014 di Kabupaten Melawi sudah lengkap alias P21.

“Berkas perkara dan tersangka sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar,” kata Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, saat dihubungi lensakalbar.com, Rabu (16/1/2019).

Bacaan Lainnya

Informasi itupun dibenarkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, Agus Eko Wahyudi. “Ya, ada pelimpahan berkas perkara  tipikor yang ditangani Polda Kalbar ke Kejati Kalbar. Pelimpahannya tanggal 15 Januari 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Sintang, Rabu (16/1/2019).

Menurut Agus, dugaan tindak pidana korupsi itu,  melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Melawi berninisial (S) dan jajaranya.

“Kepolisian menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kadis Kesehatan Melawi.  Empat tersangka lainya juga PNS di lingkungan Dinkes Melawi,” bebernya.

Dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Undang-undang ASN itu, ungkap Agus, terjadi di tahun anggaran 2014. Keruigian negaranya sebesar Rp900 juta. “Diduga kegiatanya fiktif,” ujarnya.

Saat Ini, tambah Agus, Kadis Kesehatan Melawi dan empat ASNnya sudah berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar.

Nantinya, kata Agus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang yang akan melakukan proses persidanganya di Pengadilan Tinggi Pontianak. “Karena Melawi masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang,” tutupanya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *