Beranda Mempawah Sosialisasi Pencairan Dana Hibah Mempawah 2024

Sosialisasi Pencairan Dana Hibah Mempawah 2024

Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (22/5/2024).

LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka secara resmi Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (22/5/2024).

Pj Bupati Ismail menyampaikan Dasar Pelaksanaan Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memiliki regulasi yaitu Peraturan Bupati Mempawah Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah Kabupaten Mempawah.

Dalam peraturan bupati tersebut, kata Pj Bupati Ismail, telah diatur sedemikian rupa sehingga proses pemberian bantuan hibah dari pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mempawah selalu mengedepankan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada pemerintah daerah maupun masyarakat dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Pj Bupati Ismail.

Selain itu, Pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi dilaksanakan secara online melalui website milik Pemkab Mempawah, yaitu salingbantu.mempawahkab.go.id.

“Seluruh pengajuan proposal hibah untuk rumah ibadah, organisasi atau lembaga masyarakat yang mengajukan permohonan hibah harus melalui website salingbantu. Pengecualian untuk hibah yang tidak melalui website salingbantu hanya untuk hibah partai politik,” kata Pj Bupati Ismail.

Pada tahun anggaran 2024 ini, sebanyak 195 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah telah melalui tujuh tahapan, mulai dari proses pendaftaran hingga sampai di tahap pencairan dana hibah. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here