LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang memastikan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga oknum Pemerintah Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang yang diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Sudah kita lakukan pemanggilan. Dari tiga oknum hanya satu oknum yang kooperatif. Dua lainnya dengan berbagai alasan seperti sakit, jalan rusak, bahkan handphonenya susah untuk dihubungi,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni kepada Lensakalbar.co.id, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan hasil pemanggilan dari salah satu oknum Pemerintah Desa Swadaya itu, ungkap Kasi Intel, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakannya.
“Jadi, salah satu dari mereka mengakui perbuatannya. Dan minta waktu untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Sintang.
Adapun kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Swadaya ini, kata Kasi Intel, kurang lebih Rp1 miliar.
“Kurang lebih Rp1 miliar kerugian negera akibat dugaan korupsi APBDes ini,” beber Kasi Intel.
Dalam instrumentnya, kata Kasi Intel Kejaksaan Sintang, untuk penanganan kasus Dana Desa tidak langsung dilakukan upaya hukum. Tapi upaya pengembalian kerugian negara.
“Upaya hukum itu terakhir sekali, tapi kita upayakan untuk pengembalian kerugian negara dulu. Itu instrumentnya. Prosesnya sampai hari ini masih pada tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawaban atas perbuatan mereka,” tegasnya.
“Sebenarnya ini masih rahasia ya. Kami ada menerima laporan, yang mana sebelumnya ditangani di Inspektorat. Untuk identitas ketiga terduga pelaku Tipikor belum bisa kami buka sekarang. Karena sedang berporeses. Intinya dari tiga yang kita panggil untuk dimintai keterangan pertanggung jawaban hanya satu yang koorperatif,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang. (Dex)