Lama DPO, Residivis Narkotika Ditangkap

  • Whatsapp
Kedua tersagka narkotika dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sintang

LensaKalbar – Satresnarkoba Polres Sintang kembali mengamankan dua orang yang terlibat tindak pidana narkotika, Kamis (7/2/2019). Kedua pelaku tersebut adalah S dan A.

Keduanya ditangkap petugas dialokasi yang berbeda. Pertama petugas berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya Jalan P. Diponegoro, Gang Buntu, Kelurahan Alai.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka S, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, satu buah bong, 63 klip plastik transaparan kosong, satu buah kaleng berisi korek api gas dan dua buah potongan pipet, dua lembar kertas origami warna hijau dan coklat, dan satu unit handphone Nokia warna hitam No seri 1 : 355841092243870, No seri : 355841092343.

Ketika diintrogasi petugas S bernyanyi bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut didapatinya dari A yang tinggal di Jalan MT Haryono Komplek Asto Griya, Keluraha Rawa Mambok.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas pun meringkus A. dari tangan tersangka A, petugas mengamankan sejumlah brang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,14 gram.

“Tersangka S dan A beserta brang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Sintang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, Jumat (8/2/2019).

Menurut Kasat, tersangka A merupakan residivis dan DPO-nya Satnarkoba Polres Sintang. Selain itu, keduanya tersangka yang barhasil ditangkap tersebut sudah lama mengedarkan narkoba di wilayah Sintang.

“Mereka sudah lama menjual narkoba di Sintang, hanya saja baru ini berhasil ditangkap. sabu-sabu itupun didapatinya dari Pontianak yang dikirim ke Sintang,” ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *