Bawaslu dan Satpol PP Sintang Tertibkan APK Liar

  • Whatsapp

LensaKalbar – PENERTIBAN alat peraga kampanye (APK)  mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Penertiban APK liar atau melanggar aturan yang mempromosikan calon legislatif di daerah tersebut pun dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sintang, Kamis (21/12/2023).

Pertama tim Bawaslu melakukan penyisiran APK yang diduga melanggar atau liar di kawasan Jalan Lintas Melawi Sintang. Selanjutnya, tim tersebut juga menertibkan APK di Kawasan Kompleks Stadion Baning Sintang, dan Eks Lapangan Terbang (Lapter) Bandara Susilo Sintang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon menyatakan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mengacu pada SK yang dikeluarkan KPU.

SK tersebut, menurut Muhamad Romadhon, ada larangan pemasangan APK di tempat ibadah, sekolah, tanah milik pemerintah, jalan protokol, areal tugu Simpang Lima, area Tugu Jam, Tugu BI, Tugu Bambu, Simpang Polres, Tugu Beji, Simpang Pertanian, taman-taman kota, lampu merah dan halte.

“Sebelum penertiban kita melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkiat, baik itu Kesbangpol, Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DPH), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP),” ungkap Muhamad Romadhon.

“Jadi, kita bawaslu dalam hal penertiban ini tidak sembarangan,” ucap Muhamad Romadhin menambahkan.

Selain itu, Muhamad Romadhon memastikan baliho yang ditertibkan diupayakan semaksimal mungkin tidak sampai rusak.

“Jadi caleg masih bisa mengggunakannya ketika sudah mengambilnya. Untuk mekanisme pengambilannya, para caleg harus disertakan Berita Acara (BA) pengambilan,” pungkas Muhamad Romadhon. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *