Akhirnya, Sidang Putusan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Sintang Akan Digelar

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda putusan, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang.

“Tergugatnya adalah KPU Sintang terkait dugaan pelanggaran administrasi proses pencalonan anggota legislatif,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Suhermansyah, Senin (29/10/2018).

Bacaan Lainnya

Ruhermansyah mengatakan, pada Jumat (26/10/2018) lalu, juga digelar sidang ke-3 dengan agenda kesimpulan. Dimana, isi kesimpulan tersebut dibacakan langsung oleh tergugat (KPU) dan penggugat (Bawaslu) Sintang.

Ruhermansyah mengaku belum bisa merinci secara detail terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Sintang. Pasalnya, sampai saat ini masih berproses di persidangan.

“Sidang ini majelis yang memeriksa, membuat pertimbangan, dan memutuskan. Jika KPU Kabupaten Sintang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi, tentunya ada sanksi yang dapat dijatuhkan. Apabila tidak terbukti tentu kita akan  merehabilitasi KPU Sintang,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Ruhermansyah, jika calon anggota legislatif terbukti bersalah, maka akan disampaikan dalam pertimbang majelis dan dapat menjadi informasi awal untuk menjadi alat bukti dalam memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg itu.

“Yang jelas kita lihat hasil sidang putusan dalam pokok perkara tersebut. Kita belum bisa berpendapat sebelum hasil putusan dibacakan majelis,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar, Ramdan membenarkan bahwa KPU Kabupaten Sintang saat ini sedang digugat oleh Bawaslu Sintang, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif.

Bahkan, tambah Ramdan, KPU Sintang juga telah mengikuti beberapa kali persidangan di Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Kita sudah menyampaikan jawaban dan menyampaikan kesimpulan. Akhir dari sidang inipun ada pada sidang dengan agenda putusan,” ujarnya.

Ramdan mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif di KPU Sintang terkait dugaan ijazah paket palsu. Tetapi, dalam pengungkapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang pada proses persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, ijazah paket C yang bersangkutan terdaftar.

“Sementara proses pendaftaran di KPU  berkaitan dengan administrasi syarat calon itu adalah minimal SLTA sederajat. Kemudian ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang itu diatur oleh limit waktu. Nah, ini yang berkaitan dengan SOP tahapan yang harus diikuti. Artinya, ketika memang proses masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat menyampaikan persoalan tersebut tentunya KPU dapat menindaklanjutinya,” papar Ramdan.

Namun sangat disayangkan, ungkap Ramdan, persoalan tersebut muncul ketika sudah penetapan DCT. Sehingga proses yang seharusnya terklarifikasi jadi terlewatkan.
“Artinya, secara administrasi SOP KPU juga sudah melakukan sesuai dengan tahapan. Apalagi, persoalan ini muncul juga setelah ditetapkan DCT,” katanya.

Jika oknum caleg itu terbukti menggunakan ijazah paket palsu, apakah dapat dicoret dari DCT?. Ramdan pun mengaku belum bisa mengambil keputusan itu. Sebab, sampai saat ini masih berproses di persidangan Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Intinya, kita akan lihat dulu bunyi putusannya seperti apa. Namun, apapun hasil putusan sidang Bawaslu Provinsi Kalbar tetap kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *