
LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (10/7/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Juli Suryadi, Kepala Kantor Pertanahan Mempawah Marihot Gultom, Kepala OPD terkait dan pihak lainnya.
DPj Bupati Ismail mengatakan, sidang ini merupakan bagian dari tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Sebab, redistribusi tanah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak (sertipikat) yang bersumber dari obyek reforma agraria (Tora) kepada subjek Tora dengan pemberian tanda bukti hak.
“Jadi, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Mempawah obyek tanah reforma agrarian yang dilakukan tahun 2024 bersumber dari Tora hasil pelepasan sebagian kawasan hutan atau yang sering disebut SK Biru,” ungkap Pj Bupati Ismail.
Pj Bupati Ismail menyampaikan hingga saat ini yang akan dilaksanakan adalah penetapan subyek redistribusi tanah yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah dalam bentuk sertipikat yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2024 Kabupaten Mempawah mendapatkan target redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan pada hari ini kita akan melaksanakan Sidang PPL sebanyak 902 bidang yang terdiri dari Desa Anjungan Dalam sebanyak 455 bidang dan Desa Bumbun sebanyak 447 bidang. Harapan saya seluruh bidang yang telah terukur dapat ditindaklanjuti ke tahap sertipikat redistribusi tanah,” jelas Pj Bupati Ismail.
Selain itu, kata Pj Bupati Ismail, Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah berusaha agar selalu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan harapan sertipikat yang diberikan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penerima sertipikat,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)