Beranda Mempawah Sekda Ismail Buka Sidang PPL

Sekda Ismail Buka Sidang PPL

Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (2/8/2023),

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (2/8/2023),

Melalui zoom meeting, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Munawar mengatakan bahwa program redistribusi tanah merupakan program nasional.

Karananya kata dia, Sidang PPL sangatlah krusial setelah di lakukannya pengecekan lapangan (Pra Sidang). Tujuannya adalah guna memastikan apakah daftar bidang tanah dan objek serta subjek telah sesuai dengan aturan atau tidak.

Dia berharap sidang dapat mengakomodir saran dan tanggapan dari peserta, sehingga output yang dihasilkan dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan subjek maupun objek redistribusi tanah dan menjadi dasar BPN untuk menerbitkan SK Redistribusi Tanah.

Semenetara, Sekda Mempawah, Ismail mengatakan bahaa permasalahan kepemilikan tanah sering kali terjadi di tengah- tengah masyarakat. “Agar tidak tumpang tindih, tentunya harus betul- betul dilakukan kajian bersama, sehingga hak-hak atas kepemilikan tanah mendapat kepastian,” ujar Sekda Ismail.

Selain itu, Sekda Ismail juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang digelar. Menurutnya, hal demikian sejalan dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2008.

“Penguatan sertifikat tanah dapat pula menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak dan kewajiban terkait urusan pertanahan,” kata Sekda Ismail.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Ismail mengungkapkan target redistribusi tanah Kabupaten Mempawah di tahun 2023 sebanyak 580 bidang tanah. Sedangkan Sidang PPL Redistribusi Tanah pada saat ini berfokus pada 2 lokasi. Pertama di Desa Semparong Parit Raden, Kecamatan Sungai Kunyit sebanyak 300 bidang tanah dengan luas 98, 39 hektar. Kedua di Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong sebanyak 280 bidang tanah dengan luas 116, 52 hektar. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here