LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sintang resmi melakukan penahanan terhadap L dan S . Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan proyek rehabilitasi Jalan Baning – Sungai Ana tahun anggaran 2017 silam.
Adapun nilai kontrak pada kegiatan tersebut sebesar Rp1.1 miliar.
“Mulai hari ini S dan L kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Sintang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, Senin (30/5/2022).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, kata Kejari, S dan L diduga meraup keuntungan dan merugikan negara sebesar Rp.302.279.640,41,-.
“S dan L kita duga telah bekerasama, sehingga ditetapkanlah CV R.M.K sebagai pemenang lelang pada kegiatan proyek itu,” katanya.
Menurut Kejari, S dan L memilki peran berbeda. Dimana S merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkangan Pemerintah Kabupaten Sintang, sementara L merupakan Direktur Utama CV R.M.K.
“S kita duga mengalihkan pekerjaan tersebut kepada L. Tentunya perbuatan ini bertentangan dengan aturan UU,” tegas Kejari Sintang.
Pada kegiatan proyek rehabilitasi Jalan Baning – Sungai Ana tahun anggaran 2017 silam, menurut Kejari, juga ditemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Artinya, ada speksifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, dan itu kita temukan saat dilakukan tahap penyelidikan dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan. Hasilnya, benar ditemukan bahwa S dan L telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara pada pekerjaan tersebut,” bebernya.
Kejari memastikan, dalam waktu dekat juga kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.
“secepatnya berkas perkara para terduga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya. (Dex)