Ingat! 7 Persen HGU Perusahaan Kebun Wajib Masuk, Jaga dan Lindungi Hutan

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri dan menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama antara Yayasan Solidardad Network Indonesia, PT. Kencana Alam Permai bersama Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah di Pendopo Bupati Sintang, Senin (13/3/2023).

LensaKalbar – Ingat!. Setiap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan nemiliki kewajiban yang harus dipenuhinya, salah satunya adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dimana dalam aturannya 7 persen dari HGU perusahaan perkebunan wajib dalam kawasan hutan.

Tentunya hal tersebut harus dijaga dan dilindungi bersama, agar kawasan hutan tersebut tetap lestari.

Hal ini diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri dan menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman bersama antara Yayasan Solidardad Network Indonesia, PT. Kencana Alam Permai bersama Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah di Pendopo Bupati Sintang, Senin (13/3/2023).

“7 persen HGU wajib dalam bentuk hutan yang dijaga oleh tiap perusahaan perkebunan. Nah, di Desa Bangun ini ada tiga bukit yang masih gupung dan rimba, yakni Bukit Pengawang, Bukit Tempurung, dan Bukit Penguring,” ungkap Bupati Jarot.

Kawasan hutan gupung dan rimba ini, tegas Bupati Jarot, wajib dijaga meskipun berada di areal perusahaan perkebunan. “Saya harap dengan dilakukannya penandatangan nota kesepahaman bersama ini benar-benar sebagai bentuk dan upaya kita dalam menjaga bukit dan hutan, terutama yang ada di Bukit Tempurung, Desa Bangun, Kecamatan Sepauk yang memiliki luas kurang kebih 300 hektar,” pungkas Bupati Jarot.

Sebelumnya, Yayasan Solidardad Network Indonesia, PT. Kencana Alam Permai bersama Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah, Damianus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama sebagai bentuk komitmen dalam mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun, Kecamatan Sepauk.

Perwakilan Kalfor Indonesia, Laksmi Banowati menjelaskan bahwa Kalfor Indonesia sudah 4 tahun bekerjasama di berbagai kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Dukungan yang diberikan Pemkab Sintang juga luar biasa. Nah, untuk nota kesepahaman ini sebuah kemajuan yang luar biasa dan bisa menjadi contoh bagi desa lain di Sintang dan di Kalimantan Barat. Karena ini bentuk komitmen bersama antara perusahaan dengan masyarakat untuk sama-sama menjaga kawasan hutan,” kata Laksmi Banowati.

Laksmi Banowati berharap ke depannya perusahaan dan masyarakat bisa membangun ekowisata sebagai bukti bahwa perusahaan tidak melakukan deforestasi, dan menjaga nama perusahaan bahwa produk investasi ini berasal dari proses yang suistainable.

“Harapan kami jangan berhenti menjaga hutan,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *