Plh Sekda Kalbar Minta OPD Segera Laporkan Progres Dekonsentrasi GWPP

  • Whatsapp

LensaKalbar – Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Ahmad Salafuddin memimpin jalannya rapat terkait Pembahasan Progres Pelaksanaan GWPP Tahun Anggaran 2021 di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (23/7/2021).

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 Ayat (1) yang menegaskan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Hal serupa juga diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Plh Sekda Kalbar, Sukaliman turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu.

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional GWPP yang telah dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 lalu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalimantan Barat.

“Masih ada daerah di Kalimantan Barat yang belum menyerahkan laporan Penerapan SPM ke Kementerian Dalam Negeri yaitu Kabupaten Sambas. Kemudian, masih ada daerah yang belum menyerahkan SK Tim Penerapan SPM ke Kementerian Dalam Negeri yaitu Kabupaten Bengkayang. Kemudian Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang belum melaksanakan kegiatan dekonsentrasi mengenai SPM tahun anggaran 2021,” ujar Sekda Kalbar.

Kepala Bappeda Provinsi Kalbar tersebut menambahkan, Satker Bappeda merupakan unit kerja bidang perencanaan yang masih sama sekali belum melaksanakan kegiatan seperti Kegiatan Dekonsentrasi GWPP untuk DAK. Sehingga, saat ini baru 3 provinsi yang menyelenggarakan kegiatan Dekonsentrasi GWPP Pengawasan Terhadap Perda kabupaten/kota antara lain Provinsi Riau, Kalimantan Selatan dan Maluku Utara. Dan ada 7 provinsi yang sudah menjadwalkan kegiatan, namun Kalimantan Barat Belum menjadwalkan.

“Dengan kondisi tersebut, kiranya perlu saya informasikan juga bahwa realisasi Dekon GWPP di seluruh Indonesia masih sangat rendah, berdasarkan data per 15 Juli 2021 baru mencapai 3,9 persen,” ungkap Sukaliman.

Karenanya, dia berharap agar masing-masing Satker dapat mendorong percepatan pelaksanaan penyerapan dana dekonsentrasi dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP).

“Kami minta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atau pejabat yang mewakili hadir pada pertemuan ini, dapat melaporkan progres pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi GWPP sampai dengan saat ini dan atau menyampaikan analisis permasalahan serta kendala yang dihadapi untuk dibahas bersama guna memperoleh solusi sebagai saran dan laporan kepada Gubernur,” pungkasnya. (LK1/Adpim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *