Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

  • Whatsapp

LensaKalbar – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar menilai, pelayanan publik di Kabupaten Sintang masuk Zona Merah. Dari 13 dinas, hanya satu dinas yang masuk Zona Kuning, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

“Prouk pelayanan publik yang dinilai terdiri atas 50 iten. Nilai rata-ratanya 39,28,” kata Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar, Irma Syarifah, ketika menyerahkan hasil penilaian ke Pemkab Sintang, Kamis (22/3).

Bacaan Lainnya

Irma mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemenuhan standar pelayanan publik.

“Sintang ini baru pertama kalinya penilaian pelayanan publiknya. Kita harapkan penilaian berikutnya masuk zona hijau ya,” katanya

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Marchues Afen yang menerima hasil penilaian itu, mengatakan, penyelenggaraan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan.

“Beberapa komponen memang wajib dipenuhi,” katanya.

Afen memastikan, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara. Hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki pelayanan, agar semakin berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur.

“Ini akan memberikan pemahaman lebih baik lagi, juga tentang komitmen dari para pihak pelaksana untuk memenuhi standar pelayanan. Semoga masukan dari Ombudsman yang kita dapatkan hari ini, menjadi perhatian bagi kita di Sintang,” harap Afen.

Dia beraharap, setelah mendapatkan penilaian ini, instansi-instansi di Kabupaten Sintang dapat menerapkan standar pelayanan publik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat Sintang menjadi lebih berkualitas. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *