Kata Yasser: Baru 144 Ormas di Sintang yang Berbadan Hukum

  • Whatsapp
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat ketika membuka kegiatan Collaborative Governance Workshop IV tentang Penguatan Tata Kelola dan Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (28/2/2023).

LensaKalbar – Per 28 Feburari 2023 tercatat 256 organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Sintang. 144 di antaranya telah berbadan hukum, 56 di antaranya belum berbadan hukum dan baru 63 di antaranya memiliki surat keterangan terdaftar di Kesbangpol.

Perihal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat ketika membuka kegiatan Collaborative Governance Workshop IV tentang Penguatan Tata Kelola dan Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (28/2/2023).

“Kami harap data OMS yang ada ini dapat terus diupdate, karena kegiatan ini tidak berarti akan memasung OMS, tetapi memperkuat tata kelola OMS di Kabupaten Sintang. Untuk itu, kami mendorong agar OMS Sintang meningkatkan kapasitasnya dan sumber daya manusia ke depannya,” kata Syarief Yasser Arafat.

Setakat ini, ungkap Syarief Yasser Arafat, pertumbuhan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Sintang begitu pesat dan sangat baik. Rerata keberadaan OMS di Sintang menjadi jembatan atau ruang antara pemerintah dan masyarakat.

“Kalau Indonesia, khususnya Sintang mau maju, maka perlu adanya organisasi masyarakat sipil yang kuat, tangguh dan memiliki kompetensi. Nah, peran OMS ini penting, dan mereka perlu diperkuat. Dan OMS ini tidak hanya menjalankan fungsi kritis saja, tetapi juga menjalankan kemitraan dengan pemerintah,” ungkap Syarief Yasser Arafat.

“Walaupun menjadi mitra pemerintah, OMS harus tetap menjalankan fungsi kritisnya kepada pemerintah. Itulah ruang antara pemerintah dengan masyarakat. Kegiatan hari ini saya harapkan bisa membantu pemerintah daerah yang sedang menyusun peraturan Bupati Sintang tentang tata kelola ormas,” pungkasnya menambahkan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bina Politik dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, M Mardiyanto menjelaskan bahwa pihaknya pada akhir tahun 2022 sudah melaksanakan verifikasi dan validasi data organisasi masyarakat sipil (OMS) di Kabupaten Sintang.

Dari 329 OMS yang ada di Kabupaten Sintang, ungkap M Mardiyanto, baru 265 OMS yang terverifikasi. Kendalanya, seperti sekretariat yang susah ditemukan.

“Jadi, verifikasi dan validasi kami lakukan untuk mengetahui apakah OMS ini masih aktif atau tidak. Hasilnya, tidak kami temukan adanya ormas asing di Sintang. Dan 70 persen OMS

“Ormas asing tidak ada di Sintang. 70 persen ormas atau 214 ormas ada di Kecamatan Sintang, sisanya ada 8 di Tempunak, 16 di Sepauk, 11 di Sungai Tebelian, 3 di Kelam Permai, 4 di Dedai, 2 di Binjai Hulu, 2 di Kayan Hilir, 4 di Ketungau Tengah dan 1 ormas di Ambalau. Nah, 3 kecamatan yang tidak ada ormas,” terang M Mardiyanto.

Tak hanya itu, kata M Mardiyanto, ada ormas yang hanya melapor ke Badan Kesbangpol ketika mereka mendapatkan bantuan saja. Harusnya ormas mendaftar dan melaporkan kegiatan mereka ke Kesbangpol.

“Jadi di Kabupaten Sintang ini, 99,9 persen ormas tidak pernah melaporkan kegiatan mereka setelah mendapatkan pendanaan hibah dari pemerintah daerah. Harusnya mereka yang mendapatkan hibah wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Badan Kesbangpol Sintang. Faktanya sampai hari ini hanya 0,1 persen saja ormas yang setelah mendapatkan dana hibah, lalu melaporkan kegiatan mereka ke Badan Kesbangpol Sintang. Itupun ormas yang berada dibawah binaan Pemkab Sintang seperti FKUB dan lainnya,” beber M Mardiyanto.

Berkaca dari ihwal tersebut, M Mardiyanto mengatakan kedepan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Kelola Ormas Kabupaten Sintang.

“Pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mendorong ini. Ada Permendagri Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Artinya, perbup ini nanti, tidak bertujuan untuk mengekang ormas, maka kegiatan ini untuk menghimpun masukan dan saran dari ormas terhadap draft Perbup tersebut. Pada intinya, kami ingin memberdayakan dan pembinaan terhadap ormas yang ada di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *