Pantau Hotspot Melalui Helikopter, Danrem 121/Abw: Perkebunan Rentan Karhutla

  • Whatsapp

LensaKalbar – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi meninjau hotspot di Bengkayang menggunakan helikopter Sabtu (30/3/2019).

Dikesempatan tersebut, Danrem 121/Abw didampingi Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, LO BNPB dan anggota DPRD Kalbar.

Sebelumnya, selaku Wakil Komandan Satgas Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kalimantan Barat, Danrem mengikuti rapat koordinasi awal penanggulangan bencana Karhutla di kantor BPBD Provinsi.

Rakor awal ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat yang ditetapkan Gubernur Kalbar Sutarmiji pada tanggal 12 Februari 2019.

Turut menghadiri rakor awal penanggulangan bencana Karhutla, Kepala BPBD Prov Kalbar selaku sekertaris Satgas, Kolonel Arh Made Suryawan selaku LO BNPB, Kolonel Inf Asep Akhmad Hidayat Kasi Ops Rem 121/Abw, Letkol Arm Anom Wirasunu Dandim 1201/Mph, Letkol Arm Victor Jacop Lopulalan, Dandim 1202/Skw, jajaran pengurus BPBD Kalbar dan personil satgas lain dari Manggala Agni, BMKG dan MPA Kalbar.

Danrem 121/Abw sangat mengapresiasi Rakor awal siaga darurat bencana ini. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah strategis agar semua satuan tugas bisa bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

“Data BMKG sudah menunjukan saat ini mulai mendekati musim kemarau. Mengingat luasnya cakupan  wilayah penanggulangan bencana, tanggung jawab tidak hanya oleh pemerintah Provinsi. Namun juga pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam semangat membangun kemandirian daerah dalam penanggulangan bencana,” pungkas Danrem 121/Abw.

Dalam rakor awal siaga bencana Karhutla ini telah berhasil dirumuskan pokok pokok pikiran rencana kedepan yaitu:

  • Perlu segera dilaksanakan Rakor lanjutan dalam rangka penyusunan rencana kerja dan tindakan yang terkoordinasi di lapangan.
  • Perlu adanya upaya untuk menekan para pengusaha perkebunan yang mempunyai kerentanan terjadi bahaya Karhutla di lokasinya supaya ada tanggung jawab dan terlibat aktif dalam upaya penanggulangan bencana Karhutla. (Penrem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *