Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Sampai Kejadian Serupa Terulang Kembali!

    Jangan Sampai Kejadian Serupa Terulang Kembali!

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Kota Pontianak masih menyita perhatian publik, tidak hanya nasional bahkan mendunia. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sudah membesuk korban di rumah sakit tempat korban dirawat. Diakuinya, korban memang mengalami traumatik ketika dirinya melihat langsung kondisi korban. Menurut penjelasan […]

  • Gara-Gara GGD, DPRD Sintang di Demo

    Gara-Gara GGD, DPRD Sintang di Demo

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Sintang, Kamis (12/10), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sintang. Aksi yang diikuti  mahasiswa dan masyarakat Sintang ini dilakukan untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait program Guru Garis Depan (GGD) yang dinilai merugikan atau mendiskriminasikan putra – putri daerah Kabupaten Sintang. Dalam orasinya, Aliansi […]

  • Pj Sekda Minta ASN Pontianak Taat Bayar Pajak

    Pj Sekda Minta ASN Pontianak Taat Bayar Pajak

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengatakan, ASN harus jadi yang paling terdepan dalam urusan perpajakan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “ASN harus menjadi yang pertama membagikan iuran untuk negara, karena kita memberi contoh bagi masyarakat,” […]

  • Jelang Ramadan, Pemkab Sintang Jamin Sembako Aman
    OPD

    Jelang Ramadan, Pemkab Sintang Jamin Sembako Aman

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang memastikan stok dan harga sembako di Kabupaten Sintang tetap stabil dan aman. “Jelang ramadan ini, kami pastikan stok dan harga tetap stabil dan aman. Jadi, masyarakat Kabupaten Sintang tidak perlu khwatirataubwas-was dengan stok sembako di wilayah kita lagi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, […]

  • Siap-siap, Jarot-Askiman Akan Reshuffle <b>‘Kabinet’!!!</b>

    Siap-siap, Jarot-Askiman Akan Reshuffle ‘Kabinet’!!!

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumor Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Askiman, dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang berencana melakukan perombakan atau reshuffle pejabat eselon II, III, dan IV di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ternyata benar. Tetapi, pejabat yang akan dirombak ialah yang sudah menjabat minimal dua tahun pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya. “Kita […]

  • Bangun 50 Rumah Transmigrasi di Nanga Bayan

    Bangun 50 Rumah Transmigrasi di Nanga Bayan

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang membangun 50 unit rumah transmigrasi setempat atau lokal di Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu. Dibiayai APBN. “Kami sudah sosialisasi. Sebentar lagi akan mobilisasi alat ke lokasi. Mudah-mudahan proses pembangunannya berjalan lancar,” harap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sintang, F Kaha, Senin (12/3). Kaha menjelaskan, rumah transmigrasi […]

expand_less