Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Siapkan 8 Program Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    Mempawah Siapkan 8 Program Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui 8 program pencapaian sasaran. Adapun 8 program yang mendukung pencapaian sasaran tersebut, di antaranya: Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Program kesediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman. Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Program […]

  • Sekda Kartiyus Ancam Coret Tambahan APBD Perubahan 2026

    Sekda Kartiyus Ancam Coret Tambahan APBD Perubahan 2026

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang hingga 1 Juli 2026 gagal mencapai minimal 50 persen realisasi anggaran dipastikan tidak akan mendapat tambahan anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2026. Ancaman tersebut disampaikan Sekda Kartiyus selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sintang […]

  • Kusnidar Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman, Lancar dan Kondusif
    OPD

    Kusnidar Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman, Lancar dan Kondusif

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, diharapkan bisa berjalan aman, lancar, dan kondusif serta tidak memcederai demokrasi. “Harapan kami pemilu berjalan aman, lancar, kondusif, dan sukses serta tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat dari pilkada sebelumnya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar ketika membuka Sosialisasi Pendidikan Politik di Aula Balairung […]

  • KPU dan Bawaslu Mempawah Terima Dana Hibah Pilkada

    KPU dan Bawaslu Mempawah Terima Dana Hibah Pilkada

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah memberikan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp.22.002.352.500,- miliar dan Bawaslu sebesar Rp.5.750.039.00, miliar untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mempawah 2023-2024 mendatang. Hal ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, […]

  • Lucu, Sintang Tak Miliki Masjid Raya

    Lucu, Sintang Tak Miliki Masjid Raya

    • calendar_month Rab, 6 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sintang merupakan kabupaten tua yang tidak memiliki Masjid Raya. Lucunya, Kabupaten Sekadau yang terbilang baru terbentuk, kini sudah memiliki Masjid Raya. Makanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang akan lebih konsentrasi mewujudkannya. “Majid Raya Sintang pasti akan segera kita bangun,” ujar Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM, usai meninjau progres pembangunan Gereja GKE Petra Sintang, […]

  • Pj Bupati Ismail Minta PDAM Tirta Galaherang Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

    Pj Bupati Ismail Minta PDAM Tirta Galaherang Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah di Aula Balai Patih, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (27/8/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan evaluasi ini tentunya bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja, kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Perumda Tirta Galaherang serta kendala yang dihadapi serta kesesuaian kegiatan dengan rencana BUMD. […]

expand_less