Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Timur Masuk Nominasi Aku Hatinya PKK

    Mempawah Timur Masuk Nominasi Aku Hatinya PKK

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penilai ‘Aku Hatinya PKK” Tingkat Provinsi Kalbar melakukan kunjungan mendadak ke Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kamis (22/7/2022). Kedatangan rombongan tim penilai ‘Aku Hatinya PKK’ ini untuk melihat keadaan Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur. Lantaran desa di kecamatan ini masuk dalam nominasi penilaian ‘Aku Hatinya PKK,”. “Kunjungan mendadak […]

  • Butuh Kesadaran dan Kebersamaan Perangi Covid-19

    Butuh Kesadaran dan Kebersamaan Perangi Covid-19

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak perlu mendapat perhatian seluruh pihak. Saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak tercatat 52 kasus. Olehlarenanya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi virus corona. Himbauan pemerintah seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan rutin mencuci tangan pakai sabun dan […]

  • Jadikan TMP Tempat Rekreasi dan Wisata

    Jadikan TMP Tempat Rekreasi dan Wisata

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wagub Kalbar, H Ria Norsan berharap Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya di Desa Sungai Raya bisa dijadikan tempat rekreasi atau wisata bagi masyarakat setelah direnovasi. “Kita harus fungsikan TMP ini untuk masyarakat dapat berekreasi disini selain sebagai tempat ziarah,” kata Wagub Kalbar, H Ria Norsan, saat meninjau proses Renovasi Taman Makam […]

  • H-1 Lebaran, Pedagang Pasar Tradisional Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

    H-1 Lebaran, Pedagang Pasar Tradisional Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – H-1 lebaran Idul Fitri, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disoerindagnaker) Mempawah, Yusri mengingatkan kepada pedagang pasar tradisonal Sebukit Rama agar menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan pembeli. Pemerintah, kata Yusri, telah menyiapkan SOP protokol kesehatan untuk aktivitas di pasar tradisonal ini. Di antaranya, pedagang harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan […]

  • Target Tuntaskan Raperda

    Target Tuntaskan Raperda

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menerangkan Raperda yang diusulkan diantaranya retribusi daerah, perpustakaan, lingkungan hidup, penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp7,5 miliar. “Pendapat fraksi-fraksi akan dibahas dan ditanggapi oleh Wali Kota Pontianak,” ujarnya […]

  • DPRD Kalbar Usulkan Delapan Raperda Inisiatif

    DPRD Kalbar Usulkan Delapan Raperda Inisiatif

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan paripurna ke-45 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017. Dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (27/11). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH yang didampingi pimpinan DPRD Provinsi Kalbar. […]

expand_less