Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Isolasi Empat Warga Positif Covid-19

    Pemkot Isolasi Empat Warga Positif Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perkembangan baru kasus Covid-19 di Kota Pontianak, saat ini ada empat warga Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19. Keempat warga tersebut merupakan hasil dari uji swab saat razia penggunaan masker di depan Auditorium Untan beberapa waktu lalu. “Saya juga sudah instruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk mengisolasi mereka dan mentracing orang-orang yang pernah […]

  • Buset! Diduga Ada 300 Titik PETI Bebas Beroperasional di Sungai Kapuas dan Melawi

    Buset! Diduga Ada 300 Titik PETI Bebas Beroperasional di Sungai Kapuas dan Melawi

    • calendar_month Ming, 7 Okt 2018
    • 0Komentar

    Kades Simba Raya Bingung, “Kok Bisa Aktifitas PETI Bebas Beroperasional” LensaKalbar – “Oooo…. jangan tanya barang ini, bukan lagi udah lama , ini kalau ada yang mampu berantas kurang lebih ada 300 set lebih di aliran Sungai Kapuas dan Melawi,” ucap satu di antara warga Desa Simba Raya yang enggan namanya disebutkan, Kamis (04/10/2018). Menurutnya, […]

  • Ketua Dewan Ungkap Penyebab Serapan Anggaran 2023 Rendah

    Ketua Dewan Ungkap Penyebab Serapan Anggaran 2023 Rendah

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun 2023 rendah. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. Penyebabnya bukan kesengajaan atau kelalaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang. Sebaliknya, bahwa terjadi perubahan-perubahan aturan berkontribusi pada rendahnya serapan tersebut. Contoh, jelas Florensius Ronny, bahwa baru […]

  • Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    • calendar_month Rab, 6 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018. “Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu […]

  • Satpol PP Ingatkan THM Taat Aturan Jam Opersional
    OPD

    Satpol PP Ingatkan THM Taat Aturan Jam Opersional

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siti Musrikah mengingatkan kembali kepada sejumlah tempat hiburan malam untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Sintang terkait jam operasional. Pasalnya, surat edaran Bupati Sintang tersebut telah mengatur bahwa jam operasional seluruh tempat hiburan malam hanya sampai pada waktu 24.00 WIB. “Kami harap sejumlah tempat hiburan malam […]

  • RSUD SSMA Diakreditasi, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    RSUD SSMA Diakreditasi, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkomitmen dalam memberikan akses kesehatan bagi siapapun, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi maupun identitas pribadi. Namun untuk mewujudkannya, dirinya meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, agar bahu-membahu membenahi keluhan warga. “Pemkot Pontianak selalu berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan kesehatan. […]

expand_less