LensaKalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sintang menjalin kerjasama yang erat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penindakan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satuan Pol PP Sintang, Siti Musrikah, menyoroti isu pemasangan baliho oleh calon legislatif di berbagai tingkatan sebagai salah satu bentuk alat peraga kampanye.
Musrikah menegaskan bahwa pemasangan baliho oleh para calon legislatif harus mematuhi Perda No. 13 Tahun 2017. Peraturan tersebut dengan jelas melarang pemasangan baliho di tempat-tempat fasilitas umum, taman, dan beberapa lokasi lainnya.
Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa Perda juga mencantumkan persyaratan untuk mendapatkan izin dari Bupati Sintang dan Kepala Satuan Pol PP Sintang sebelum melakukan pemasangan baliho.
“Sangat tidak adil apabila hanya satu pihak yang memberikan izin. Oleh karena itu, Bawaslu juga merujuk pada Perda tersebut dan mengizinkan pemasangan baliho hanya di lokasi yang telah ditentukan, serta melarang di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai larangan sesuai Perda,” jelas Musrikah pada 28 November 2023.
Lebih lanjut, Musrikah menjelaskan bahwa beberapa kegiatan tertentu masih mendapatkan toleransi, seperti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Daerah (Musda) partai politik. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Satuan Pol PP.
“Sangat bersyukur bahwa kita bisa menjaga ketertiban bersama. Untuk alat peraga kampanye yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu akan menilai, dan jika dianggap melanggar, kami akan bertindak tegas, termasuk mencopot baliho yang terpasang,” tambahnya.
Musrikah berharap agar partai politik dan calon legislatif lebih tertib dan kondusif dalam memasang alat peraga kampanye seperti baliho, sehingga dapat menghindari pelanggaran Perda yang telah ada. Kolaborasi antara Pol PP Sintang dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang aman, tertib, dan damai pada tahun 2024. (Rilis Kominfo Sintang/LK1)