Peluru Nyasar Polantas, Kapolda Kalbar Minta Maaf dan Tegaskan Pelaku Dipidana!

  • Whatsapp
Kapolda Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro

LensaKalbar – Peluru nyasar  menewaskan seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat. Peluru diketahui berasal dari pistol seorang polisi. Kapolda Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro memastikan bakal menindak anggotanya baik secara etik maupun pidana, Rabu (2/101/2022).

Kapolda Kalbar mengungkapkan,  peristiwa itu berawal ketika dua anggota Polantas Polresta Pontianak, FM tengah bertugas di Pos Garuda, Pontianak bersama rekannya, T untuk mengatur lalu lintas.

“Ketika mereka istirahat, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya yang basah karena air hujan,” beber Kapolda Kalbar.

Nah, lanjut Kapolda Kalbar, saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata pelaku tersebut, hingga mengenai dinding dari triplek dan peluru itu, memantul hingga ke luar ruangan pos jaga dan naasnya  mengenai korban.

Kendati demikian, Kapolda Kalbar memastikan tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

“Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun korban meninggal dunia di rumah sakit,” jelas Kapolda Kalbar.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalbar menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak, termasuk keluarga korban.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” ujar Kapolda Kalbar.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntor, menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil. Dimana, jaraknya kurang lebih sekitar 15 meter dari pos jaga tersebut.

“Korban meninggal di rumah sakit. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tegas dia, pelaku diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.

“Sanski dan hukumnnya sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *