Akhirnya, SK Pemecatan Dua ASN Koruptor Ditandatangani!

  • Whatsapp
Palentinus

LensaKalbar – Akhirnya. Bupati Sintang, Jarot Winarno menandatangani SK pemberhentian tidak  dengan hormat terhadap dua ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

SK pemberhentian tersebut pun diterima langsung oleh BKPSDM Sintang, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.  Perihal tersebut diungkapkan langsung kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com, sekitar pukul 18.49 WIB.

“SK untuk dua ASN itu baru tadi siang turunnya. Sekarang SK-nya sudah di BKPSDM Sintang,” tutur Palentinus melalui pesan WhatsAppnya.

Selain itu, Palentinus memastikan bahwa pihaknya akan menyerahkan langsung SK pemberhentian tidak dengan hormat itu, kepada dua ASN tersebut.

“Akan kita serahkan SK keduanya kepada yang bersangkutan. Rencanyanya Jumat (18/1/2019) mendatang,”  ujarnya.

Sebelumnya, ada 10 ASN koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang diusulkan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Sayangnya, hanya 8 SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. Sisanya masih dalam proses.

“8 SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sintang. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 8 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, menindaklanjuti SKB tiga menteri dan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 888/970/KEP-BKPSDM-D/2018 tanggal 31 Desember 2018.

“Kita hanya menindaklanjuti SKB tiga menteri itu. 8 ASN itupun diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 31 Desember 2018 lalu,” katanya.

Tetapi, tambah Palentinus, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Apabila belum, tidak dilakukan pemberhentian. “Kalau belum tidak diberhentikan. Kalau sudah inkrah kita berhentikan tidak dengan hormat,” katanya.

Dari semua ASN koruptor itu, ungkap Palentinus, ada yang menempati jabatan Kasi, Kabag, dan staf. “Kepala Dinas atau KPA belum ada,” terangnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *