Breaking News
light_mode

YBH Mempawah Kecam Kebijakan Wajib BPJS

  • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah pusat menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). Kebijakan itu pun menimbulkan reaksi pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

“Sangat disesalkan sikap presiden yang telah menebitkan Inpres nomor 1 tahun 2022. Kebijakan ini harusnya dievaluasi yakni dengan tidak mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program jamkesnas,” tegas Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, SH, Jumat (25/2/2022) di Mempawah.

Deky menerangkan, melalui Inspres nomor 1 tahun 2022 pemerintah memaksa masyarakat harus terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan. Kemudian, kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat pokok untuk mengurus sejumlah keperluan.

“Masyarakat harus punya kartu BPJS untuk mengurus jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, calon jemaah haji, umroh dan lainnya. Ini bentuk pemaksanaan terhadap masyarakat,” sesalnya.

Harusnya, menurut dia, presiden mengeluarkan Inpres untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta program BPJS. Sebab, banyak sekali kasus-kasus pelayanan bagi masyarakat penggunaan BPJS tidak maksimal.

“Masih sering ditemukan pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas karena berstatus sebagai peserta BPJS. Berbeda lagi jika masyarakat tersebut pasien umum yang lebih cepat pelayanan dan penanganannya,” cecarnya.

Mestinya, lanjut Deky, pemerintah meningkatkan dulu kepercayaan publik tentang pelayanan kesehatan peserta program BPJS Kesehatan. Caranya dengan memberikan pelayanan yang optimla dan kepuasan publik.

“Jika masyarakat sudah puas dan merasa terlayani dengan baik, secara otomatis orang akan berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BPJS. Pemerintah tidak perlu repot-repot memaksa masyarakat dengan syarat mewajibkan BPJS untuk mengurus keperluan lain,” ujarnya.

Justru, menurut Deky, Inspres nomor 1 tahun 2022 ini memberatkan dan menyulitkan masyarakat. Memberatkan karena masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus menanggung premi bulanan sesuai kelas kepesertaan program BPJS yang diikuti.

“Bahkan, mewajibkan kartu BPJS dalam syarat jual beli tanah sangat menyesatkan. Sebab, tidak ada kolerasinya antara jual beli tanah dengan urusan kesehatan. Ini bentuk pemaksaan pemerintah terhadap rakyat. Padahal BPJS itu bersifat sukarela, bukan mewajibkan masyarakat untuk berpartisipasi,” pungkasnya. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Umumkan 10 Besar Peserta Syamebara Monumen Garuda 2024
    OPD

    Pemerintah Umumkan 10 Besar Peserta Syamebara Monumen Garuda 2024

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Sayembara Monumen Garuda Tahun 2024 mengumumkan 10 besar peserta yang dianggap lolos ke tahap selanjutnya pada Sayembara Monumen Garuda, Senin (28/10/2024). Ketua Panitia Sayembara Monumen Garuda, Merlia Sari menyampaikan bahwa setelah melalui Rapat Penjaringan Karya Sayembara Gagasan Masterplan Monumen Garuda, maka pihaknya melakukan pengumuman 10 besar peserta yang berhasil melalui tahap penjaringan […]

  • Kusnadi Sarankan Masyarakat Gunakan Minyak Serai untuk Cegah DBD

    Kusnadi Sarankan Masyarakat Gunakan Minyak Serai untuk Cegah DBD

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mengajak masyarakat dapat menggunakan minyak serai untuk mencegah atau mengurangi gigitan nyamuk DBD. “Kasus angka gigitan nyamuk demam berdarah kita di Sintang jadi tinggi, maka dari itu, masyarakat yang sedang beraktifitas baik di luar maupun di dalam rumah sebaiknya dapat menggunakan minyak serai agar […]

  • Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan Work From Home (WFH), Namun keadaan Pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan ada beberapa tugas […]

  • Surut 50 Cm

    Surut 50 Cm

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Banjir yang merendam Kabupaten Sintang sudah menginjak hari ke-28. Ketinggian muka air banjir masih berkisar antara satu hingga tiga meter. Jika dibandingkan dengan sepekan lalu, ketinggian muka air ini sudah mengalami penurunan. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, […]

  • 2020, Pemkot Usulkan 31 Raperda

    2020, Pemkot Usulkan 31 Raperda

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019). Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan […]

  • Peresmian Bandara Tebelian? Lewati Ini Dulu…

    Peresmian Bandara Tebelian? Lewati Ini Dulu…

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Tim Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, I Gede Dharmika mengatakan, Bandar Udara (Bandara) Tebelian Kabupaten Sintang tidak bisa langsung diresmikan begitu saja. Menurut Dharmika, terdapat beberapa syarat harus dilalui terlebih dahulu. Di antaranya, mesti dioperasikan terlebih dahulu, baru diresmikan. “Paling tidak, tiga bulan setelah dioprasionalkan, baru bisa […]

expand_less