Realisasi BLT Dana Desa di Mempawah?
- calendar_month Ming, 26 Jul 2020
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan bantuan tunai langsung dana desa (BLT DD) kepada satu di antara keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Terap, Kecamatan Toho, Jumat (10/7/2020)
LensaKalbar – Pemerintah memilih Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebagai bantuan di masa pandemi Covid-19 untuk masyarakat pedesaan.
Lantas bagaimana realisasinya? Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Burhan mengatakan hingga 25 Juli 2020, penyaluran BLT DD tahap I sudah 100 persen. Tahap II 99 persen dan tahap III baru 4 desa tersalurkan.
“Untuk tahap II ada 1 desa yang belum menyalurkan, begitu juga dengan tahap III baru 4 desa yang sudah menyalurkan,” kata Burhan kepada Lensakalbar.co.id, Minggu (26/7/2020).
Burhan memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran BLT DD di Kabupaten Mempawah. Hanya saja pengaturan jadwal, sebab ada 30 kepala desa yang baru dilantik kemarin.
“Kendala tidak ada ya, hanya semuanya dalam proses untuk pengaturan jadwal, karena ada 30 kepala desa baru yang dilantik. Tentunya ini perlu penyesuain data KPM yang berhak dapat bantuan,” ungkapnya.
Adapun besaran BLT DD yang diterima masing-masing KPM sebanyak Rp600 ribu. “Mulai dari tahap I sampai tahap III nilai uang yang diterima KPM tetap tidak ada berubah. Pada dasarnya perubahan data KPM tidak hanya ada penambahan untuk tahap kedua, karena kadesnya sebagian besar baru dilantik,” jelas Burhan.
Terkait penyaluran BLT DD tahap 4 tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020. Nilainya Rp300 ribu.
“Jadi, di tahap 4 masing-masing KPM akan menerima Rp300 ribu selama tiga bulan. Dan untuk BST juga menerima Rp300 setiap bulannya. Hal ini juga sudah diatur Kemendes PDTT,” katanya.
Kendati demikian, Burhan mengimbau kepada seluruh kepala desa agar penyaluran BLT DD dan BST dilakukan sesuai pedoman dari Kemendes PDTT. Dan KPM yang diberikan bantuan tentunya sudah sesuai dengan musyawarah desa.
“Artinya, data KPM yang telah menerima bantuan mulai dari tahap I sampai tahap III tidak ada perubahan, begitu juga pada tahap 4 (tambahan). Dan untuk BST KPM yang dapat bantuan berdasarkan DTKS yang ditetapkan Kemensos RI yang telah di verifikasi oleh pemerintah desa,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar