Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raperda RPJPD jadi Acuan Visi Misi Calon Wali Kota

    Raperda RPJPD jadi Acuan Visi Misi Calon Wali Kota

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 Kota Pontianak. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari RPJPN. “Kami bacakan kepada legislatif sebagai dasar nanti bagi mereka yang akan maju menjadi calon wali kota,” ungkapnya, usai Rapat […]

  • Pemkot Optimis Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

    Pemkot Optimis Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen membangun optimisme dengan merumuskan strategi dan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi di Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, optimisme ini tergambar dari proyeksi indikator ekonomi daerah yang tertuang di dalam dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun […]

  • BTS di Perbatasan

    Masyarakat Perbatasan Butuh Tower Telekomunikasi

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat di daerah perbatasan Provinsi Kalbar sangat mendambakan keberadaan tower telekomunikasi. Apalagi saat ini kemajuan teknologi informasi berkembang pesat, sehingga memudahkan untuk berkomunikasi maupun bertransaksi melalui smartphone maupun gadget. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kadri berharap agar pemerintah bisa membangun tower telekomunikasi di daerah perbatasan maupun daerah terpencil di Kalbar. Apalagi sejauh ini masih […]

  • Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Kalbar

    Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Kalbar

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • 0Komentar

    Lenskalbar – Tepat pukul 08.18 WIB, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Iriana tiba di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (9/8/2022). Kedatangan Presiden RI Jokowi disambut Gubernur Kalbar, H Sutarmidji berserta Istri didampingi Pangdam XII/ Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto beserta istri, dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro beserta […]

  • Sekda Ajak Masyarakat Tekan Angka Stunting

    Sekda Ajak Masyarakat Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2020
    • 0Komentar

    Lensakalbar – Stunting menjadi salah satu isu hangat yang terus bergulir hingga saat ini. Upaya penekanan angka stunting nampaknya masih terus digelorakan. Upaya pencegahan stunting dilakukan sejak ibu mengandung. Kemudian dilanjutkan hingga anak dilahirkan dan memasuki usia 100 hari pertama kehidupan. Hal itu dilakukan lantaran stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita akibat kekurangan gizi kronis. […]

  • 11 Titik Jalan Berlubang, Kemana UPJJ Sepauk?

    11 Titik Jalan Berlubang, Kemana UPJJ Sepauk?

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Kemana UPJJ Sepauk selama ini,” keluh Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, Kamis (4/7/2019). Tenyata tidak hanya warga setempat saja yang mengeluhkan ruas jalan dari simpang lengkenat menuju ibukota Kecamatan Sepauk. Seorang perwira kepolisian pun mengalami kondisi surapa. Pasalnya, ada 11 titik ruas jalan berlubang dari simpang lengkenat menuju ibukota kecamatan. Ihwal itupun tak ada […]

expand_less