Breaking News
light_mode

Netizen Murka Pembunuh Kepsek Diancam 20 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasi penangkapan terduga pelaku pembunuhan kepala sekolah (Kepsek) SD 24, Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak langsung mendapat reaksi netizen.

Mereka bersyukur dan mengapresiasi kinerja polisi yang mampu bergerak cepat mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.

Melalui kolom komentar berita Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara, para netizen menuliskan komentarnya di Facebook (medsos,red).

Banyak dari mereka yang merasa geram dengan pelaku dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Nyaman benar dipenjara 20 THN,,,saya sebagai warga mensiap baru gk setuju dia harus dihukum seumur hidup,” tulis salah satu netizen dalam Facebook.

“Itu pelaku org baru di kampung kami pak,dia dari Jawa main ke tempat mamak angkat nya di kampung kami lalu ndg pulang2 ke tempat asal ny sampai dia bisa nikah siri sama ponakan almarhum,,pelaku manusia jahat gk punya hati nurani udh di tampung di desa malah buat masalah manusia gk tau di untung,” kicaunya.

“Masih baik org kampung gk bunuh dia karna kami punya iman dan menghargai hukum,,tp jgn lh cuma 20 th pk gk adil..beri hukuman mati baru setimpal,” kesal netizen.

“Tangkap pelaku nya dan potong tangan nya biar buat sejarah di masa tua nya,” tulis satu di antara netizen.

Bahkan ada beberapa netizen yang mengusulkan beberapa hukuman yang harus dilalui pelaku.

Salah satu netizen ada yang mengusulkan pelaku pembunuhan agar matanya dibutakan. Ada juga yang mengusulkan agar kepolisian menjatuhkan hukum yang setimpal.

“Klau penjara nya 20 thun lebih baik buta kn mata nya biar klau kluar ngk bisa bikin olah lgi kn ngk bisa mlht lgi,” tulis netizen lainnya.

“Klo cuma 20 tahun masih ringan pak..belum lagi remisi nya nanti..pasti ndk nyampe 20th.. dia memang udh niat mau membunuh dan itu sudah direncanakan…alngkah adil nya klo pelaku itu dihukum seumur hidup krna sudah menghilangkan nyawa orang..,” kesal netizen.

“Harus di beri kenengan yg indah buat dia,,plg gk tangan dipatahkan,,,,,,” tulis netizen lainnya.

Namun terlepas dari semua itu, ratusan netizen berharap pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukum yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab ancaman 20 tahun penjara dinilai netizen belum setimpal dengan perbuatannya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurniawan Pimpin ICMI Sintang, Ini Pesan Thamrin Usman

    Kurniawan Pimpin ICMI Sintang, Ini Pesan Thamrin Usman

    • calendar_month Sab, 26 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalbar, Thamrin Usman, melantik Majelis Pengurus Wilayah ICMI Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (26/1/2019). Pengukuhan kepengurusan ICMI Sintang dengan ketua terpilih, Kurniawan, disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Bupati Sintang, Jarot  Winarno dan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Acara yang digelar sekitar pukul […]

  • Satpol PP Sintang Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol

    Satpol PP Sintang Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya, empat spanduk dan baliho milik calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang tersebar di penjuru Kota Sintang ditertibkan Satpol PP Sintang. “Penertiban itu karena lokasi pemasangannya melanggar peraturan,” kata Kasi Operasi, Pengendalian dan Kerjasama, Satpol PP Sintang, Sabtu Kusumawati, Senin (3/12/2018). Olehkarenanya, kata Sabtu, dalam rangka menegakkan aturan pelaksanaan pileg […]

  • Bupati dan Wabup Mempawah: Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

    Bupati dan Wabup Mempawah: Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

    • calendar_month Kam, 13 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati, H Muhammad Pagi mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Kamis, 13 Mei 2021. “Selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” ucap Bupati Erlina dan Wabup Muhammad Pagi saat ditemui di Kantor […]

  • Asam Pedas Pontianak Ditetapakan Sebagai WBTB

    Asam Pedas Pontianak Ditetapakan Sebagai WBTB

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Ikan Asam Pedas Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) asal Provinsi Kalbar. Ditetapkannya kuliner khas Pontianak ini, menyusul dua kuliner yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni paceri nanas dan sayur keladi pada tahun 2018. Sertifikat WBTB diserahkan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi […]

  • Kusnadi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Kusnadi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi kembali dipercaya menjadi wakil rakyat periode 2024-2029. Ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Tentunya dengan kepercayaan yang diberikan ini, saya akan terus berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama apa yang menjadi kepentingan rakyat agar dapat terakomodirbaik di sektor kesejahteraan, pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” tegas Kusnadi ketika […]

  • Ini Dua Raperda yang Disetujui Dewan Kalbar

    Ini Dua Raperda yang Disetujui Dewan Kalbar

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, di Balairung, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (17/6/2019). Kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah […]

expand_less