Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengintrogasi tersangka FS dalam press release, di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019)

LensaKalbar – Polres Sintang menetapkan status FS sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Sugimin (54) kepala sekolah (Kepsek) SD 24, di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak.

Ihwal tersebut ditegaskan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019).

“FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama ya, terkait kasus pembunuhan Kepsek,” tegas Kapolres.

Tersangka FS, kata Kapolres, terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka tercancam 20 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui, Sugimin (54) tewas akibat luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perutnya. Peristiwa ini disebabkan rasa sakit hati dan cekcok antara keduanya. Dimana, FS menilai korban selalu ikut campur persoalannya dengan istri sirinya.  (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *