LKPj 2025 Diserahkan, DPRD Sintang Siapkan Pansus untuk Uji Kinerja Pemerintah
- calendar_month Jum, 27 Mar 2026
- comment 0 komentar

Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025 kepada masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (27/3/2026).
LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mulai mengencangkan fungsi pengawasannya. Melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2026, Jumat (27/3/2026), lembaga legislatif itu resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025, dokumen krusial yang akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua Sandan, berlangsung dengan dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Kartiyus, jajaran OPD, serta tamu undangan lainnya.
Forum ini bukan hanya seremoni tahunan, melainkan titik awal pengujian serius terhadap capaian, kekurangan, hingga konsistensi program pemerintah sepanjang 2025.
Dalam penyampaiannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa LKPj merupakan bentuk pertanggungjawaban formal kepala daerah kepada DPRD. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi alat ukur sejauh mana janji pembangunan dijalankan sesuai perencanaan.
“LKPj ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” tegas Yohanes Rumpak.
Yohanes Rumpak menekankan bahwa seluruh program yang dijalankan pemerintah daerah seharusnya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, yang merupakan turunan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah. Artinya, setiap capaian maupun deviasi pelaksanaan program akan ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Semua program yang dijalankan mengacu pada rencana yang sudah disepakati bersama,” kata Yohanes Rumpak.
Namun, DPRD tidak berhenti pada tahap menerima laporan. Yohanes Rumpak memberi sinyal tegas bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD ingin memastikan tidak ada aspek yang luput dari pengawasan.
“DPRD akan membentuk pansus untuk membahas LKPj ini secara lebih rinci,” kata Yohanes Rumpak.
Pansus nantinya akan menjadi “mesin utama” DPRD dalam membedah isi laporan, mulai dari realisasi program, efektivitas anggaran, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Olehkarenanya, Yohanes Rumpak mengingatkan bahwa kerja pansus tidak boleh bersifat formalitas, melainkan harus tajam, kritis, dan berbasis data.
“Pansus harus bekerja maksimal, mengkaji dan menelaah isi laporan secara menyeluruh,” tegasnya lagi.
Yohanes Rumpak juga menyoroti pentingnya kualitas rekomendasi yang dihasilkan. Menurutnya, hasil pembahasan LKPj tidak boleh berhenti pada catatan administratif, tetapi harus mampu memberikan arah perbaikan konkret bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Nantinya, hasil kerja pansus akan kembali dibawa ke forum paripurna untuk disampaikan secara resmi. Dari situlah DPRD akan mengeluarkan rekomendasi strategis kepada kepala daerah yang berisi kritik, catatan, hingga saran perbaikan atas kinerja pemerintah,” pungkas Yohanes Rumpak.
Dengan dimulainya proses ini, DPRD Sintang menegaskan perannya tidak hanya sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai pengontrol yang memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Evaluasi LKPj 2025 pun diprediksi akan menjadi panggung penting untuk menguji kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sintang. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar