Breaking News
light_mode

Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar
Jarot: Kalau Dimintai Ikut, Saya Akan Ikut Kampanye

LensaKalbar – Bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018.

“Sebelum turun kampanye Bupati atau Wakil Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” kata Koordinator Peindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sintang, Ahmad Syabirin, Rabu (26/09/2018).

Berdasarkan aturan dari Kemendagri, kata Syabirin, cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan. Sementara itu, untuk hari libur tak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi para kepala daerah itu.

“Artinya, bebas berkampanye untuk  Pilpres 2019,” ujarnya.

Meskipun kepala daerah diperbolehkan untuk ikut berkampanye, kata Syabirin, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Contohnya, kepala daerah tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara ketika ikut berkampanye.

“Apabila diketemukan atau dibuktikan seseorang kepala daerah sudah cuti menggunakan fasilitas negara maka ada sanksinya berupa administratif ataupun pidana,” tegasnya.

Apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tambah Syabirin, sama sekali tidak diperbolehkan untuk ikut politik praktis pada masa kampanye Pemilu 2019.

” Aturannya sudah jelas. ASN harus netral. Jika melanggar ada sanksi. Sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan teguran. Ada juga sanksi yang berat berupa pemecatan,” tuturnya.

Menurut Syabirin, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Surat  ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut. Kalau dilihat pada Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik,” jelas Syabirin.

Olehkarenanya, ASN di Kabupaten Sintang diminta untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku tidak akan mengajukan cuti kampanye pada Pemilu 2019. Tetapi, orang nomor satu di bumi Senentang itupun akan memanfaatkan waktu hari libur untuk turun berkampanye.

“Saya dalam tim telah dimasukan sebagai penasehat. Kalau dimintai ikut, ya… saya akan ikut kampanye. Saya NasDem dari timnya Jokowi,” ucap Jarot sembari tertawa, saat ditemui di Mapolres Sintang usai melakukan video konference bersama Kapolri, Panglima TNI, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam, Senin (24/09/2018).

Jarot memastikan dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara apapun itu bentuknya. Sebab hal tersebut telah dilarang.
“Fasilitas negara jelas tidak boleh kita gunakan. Itu ada aturannya,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Produksi Petani

    Tingkatkan Produksi Petani

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lonjakan harga komoditas pokok seperti sayur-sayuran acap kali menjadi satu di antara penyumbang inflasi di Kota Pontianak. Hal ini disebabkan produksi komoditas tersebut yang terbatas. Untuk meningkatkan produksi hasil pertanian, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak menyalurkan bantuan sarana dan prasarana (sapras) pertanian kepada 35 kelompok tani […]

  • Pemkab Sintang Akan Usulkan Raperda RTPLH

    Pemkab Sintang Akan Usulkan Raperda RTPLH

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2023
    • 0Komentar

      LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang berencana akan mengusulkan rancangan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RTPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Pasalnya, RTPLH dinilai akan memandu semua pihak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang dengan memperkuat pemanfaatan kawasan ekonomi sistem yang bernilai konservasi tinggi. “Jadi […]

  • Wujudkan Generasi Berencana di Kota Pontianak Melalui PIK-R

    Wujudkan Generasi Berencana di Kota Pontianak Melalui PIK-R

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Remaja merupakan generasi harapan untuk kemajuan bangsa di masa depan. Bunda Genre Kota Pontianak Anita Ani Sofian mengatakan bahwa perencanaan dan penyiapan remaja Indonesia yang berkualitas dan memiliki kecerdasan intelektual, spiritual, serta emosional yang kuat akan menentukan kemajuan bangsa. Permasalahan remaja yang dihadapi saat ini kian kompleks. Menurutnya, permasalahan tersebut masih sangat tinggi, […]

  • Sintang Kirim 20 Orgil ke Singkawang

    Sintang Kirim 20 Orgil ke Singkawang

    • calendar_month Ming, 29 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang telah mengirim 20 Orang Gila (Orgil) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar di Kota Singkawang. Untuk diobati secara kontinu, sampai sembuh. “Pemulangan bisa saja dari pihak RSJ atau kami yang menjemput ke sana. Kalau sudah sembuh, biasa segera dipulangkan. Kemudian kami mengembalikan ke pihak keluarga,” kata Kepala Dinas […]

  • Peringatan HUT Kubu Raya Bukan Formalitas

    Peringatan HUT Kubu Raya Bukan Formalitas

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-12, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengadakan Pagelaran Seni Budaya dan Pameran Pembangunan mulai 7-11 Juli 2019. Kegiatan pagelaran dan pameran dibuka langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Minggu (7/7/2019) malam. Ketua Umum Peringatan HUT Kubu Raya ke-12, Yusran Anizam, mengatakan kegiatan seni budaya […]

  • Camat Harus Tanggap Permasalahan Desa

    Camat Harus Tanggap Permasalahan Desa

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengingatkan camat supaya tanggap terhadap permasalahan di desa. “Desa merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan yang dipercayakan kepada camat,” tegas Sekda Sintang saat menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Camat Kelam Permai di Balai Gauk Kecamatan Kelam Permai, Selasa (14/1/2020). Menurut […]

expand_less