Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Defisit Rp31 M, Harus Maksimalkan Potensi PAD

    Sintang Defisit Rp31 M, Harus Maksimalkan Potensi PAD

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran (TA) 2018 dipastikan mengalami defi sit Rp31 Miliar. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kurun lima tahun terakhir, serapan PAD hanya 6,5 persen. Sementara target minimal yang mesti dicapai 20 persen,” kata Mas’ud Nawawi, Kepala Badan Pengelola […]

  • Minta Gubernur Perhatikan Jalan Ketungau dan Serawai – Ambalau

    Minta Gubernur Perhatikan Jalan Ketungau dan Serawai – Ambalau

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbicara permasalahan infrastruktur jalan, Kabupaten Sintang boleh dikatakan memprihatinkan. Bagaimana tidak, 80 persen pondasi  jalan masih berstruktur tanah. Salah satu contohnya jalan Ketungau-Sintang, dan Serawai – Ambalau yang kondisinya rusak parah. Kubangan lumpur. Padahal jalan tersebut menjadi andalan warga, baik dari Ketungau-Sintang atau sebaliknya. “Mudah-mudahan, gubernur baru kita bisa melihat dan peduli dengan […]

  • Aksi 22 Mei 2019, Polres Sintang Tetapkan Status Siaga 1

    Aksi 22 Mei 2019, Polres Sintang Tetapkan Status Siaga 1

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai upaya pencegahan terkait rencana aksi 22 Mei 2019 terus dilakukan, termasuk di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalikantan Barat. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan status siaga 1 di wilayah hukumnya. “Mulai tanggal 22 hingga 25 Mei 2019 kita tetapkan status siaga 1,” kata Kapolres saat ditemui sejumlah […]

  • Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Pengunjung MTQ XXXI Kalbar

    Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Pengunjung MTQ XXXI Kalbar

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapal Keriang Bandong dengan nomor urut 13 dari Kota Pontianak menjadi pusat perhatian warga yang melihat karnaval kapal hias. Kapal yang dihiasi dengan ornamen meriam karbit khas Pontianak dan kubah masjid serta hiasan lampu terlihat meriah. Iring-iringan kapal hias tersebut menjadi penyemarak Malam Takruf MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar yang digelar di Sungai […]

  • Pupuk Subsidi Hanya untuk Padi
    OPD

    Pupuk Subsidi Hanya untuk Padi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah terus mengatur secara ketat distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Di Kabupaten Sintang, distribusi pupuk subsidi saat ini difokuskan hanya untuk komoditas tanaman padi, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang,  Gunardi […]

  • Pemekaran PKR? H Sukiman: Kita Tagih Janji Gubernur Terpilih…!

    Pemekaran PKR? H Sukiman: Kita Tagih Janji Gubernur Terpilih…!

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2018-2023, rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya  (PKR) seakan bak bintang terang dikalangan elit politik. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah timur Kalbar sejatinya mendambakan hal tersebut menjadi nyata. Anggota DPR RI, H Sukiman memastikan akan menagih janji kampanye dan visi-misinya Gubernur dan Wakil Gubernur […]

expand_less