Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Imlek 2570, Tekad Menjaga Kerukunan Umat Beragama

    Perayaan Imlek 2570, Tekad Menjaga Kerukunan Umat Beragama

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman meminta semua warga Tionghoa dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang dapat terus menjaga keakraban dan kerukunan antar umat beragama. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri perayaan malam tahun baru Imlek 2570 di Kelenteng Kuan Ti, Jalan Masukan Pantai, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Senin (4/2/2019) malam. Menurutnya, perbedaan suku, […]

  • Waspada! Mempawah Diterjang Hujan dan Angin Kencang

    Waspada! Mempawah Diterjang Hujan dan Angin Kencang

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana alam. Sebab saat ini curah hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sedang menerjang wilayah Kabupaten Mempawah. “Jika intensitas hujan tinggi setiap harinya, akan berpotensi memunculkan musibah banjir. Air hujan pun akan meluap dan merendam permukiman penduduk. Maka kita harus waspada terhadap […]

  • Resmikan 10 Proyek, Bupati Sintang Fokus Percepatan Pembangunan dan Tekan Stunting

    Resmikan 10 Proyek, Bupati Sintang Fokus Percepatan Pembangunan dan Tekan Stunting

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala meresmikan 10 proyek pembangunan tahun anggaran 2024 dan 2025, Rabu (20/8/2025). Peresmian yang ditandai penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita ini dipusatkan di halaman Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sintang, disaksikan Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan. Pada kesempatan tersebut, Bupati Bala menegaskan, pembangunan yang diresmikan bukan seremonial, […]

  • 662 PPPK Mempawah Terima SK Pengangkatan, Bupati Ingatkan Soal Disiplin dan Larangan Mutasi

    662 PPPK Mempawah Terima SK Pengangkatan, Bupati Ingatkan Soal Disiplin dan Larangan Mutasi

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 662 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Mempawah, Hj Erlina, untuk Formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan SK dilakukan di Gedung Mempawah Convention Center, Rabu (18/6/2025), dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, Sekda Ismail, serta para kepala Organisasi […]

  • Kadisperindagkop Sintang Dirujuk ke RS Antonius Pontianak

    Kadisperindagkop Sintang Dirujuk ke RS Antonius Pontianak

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Ade M Djoen Sintang, akhirnya Kadisperindagkop dan UKM Sintang, H Sudirman terpaksa di rujuk ke RS Antonius Pontianak, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB. Lantaran cidera yang dialaminya cukup berat pasca kecelakaan tunggal di Dusun Kelangau, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir. Selain didampingi istri dan anaknya saat […]

  • Tingkatkan Pelayanan dengan Permudah Akses Masyarakat

    Tingkatkan Pelayanan dengan Permudah Akses Masyarakat

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Laman website resmi Pemerintah Kota Pontianak direncanakan akan diubah nama menjadi lebih sederhana. Alamat website yang sebelumnya pontianakkota.go.id akan diganti menjadi pontianak.go.id. Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintah Berbasis Elektronik dan Telematika (TKPBET) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Syamsul Akbar menuturkan pergantian nama domain ini akan diluncurkan dalam waktu beberapa bulan mendatang. […]

expand_less