Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP2DD Pontianak Dorong Pertumbuhan Digitalisasi Transaksi Daerah

    TP2DD Pontianak Dorong Pertumbuhan Digitalisasi Transaksi Daerah

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi menyampaikan, proses digitalisasi transaksi daerah di Kota Pontianak kian bertumbuh. Hal itu dapat dilihat dari pemanfaatan aplikasi e-Ponti, sebuah laman digital yang dibuat untuk optimalisasi pelayanan pendapatan daerah Kota Pontianak. “Sehingga mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, serta pendapatan daerah dapat dioptimalisasi,” ungkapnya usai acara High Level […]

  • Edi Paparkan Upaya Pemkot Hadapi Perubahan Iklim

    Edi Paparkan Upaya Pemkot Hadapi Perubahan Iklim

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan setahun lahirnya media online Kolase.id dirangkaikan dengan talkshow mengusung tema ‘Mengendalikan Perubahan Iklim dari Sudut Kebijakan Politik Lingkungan’. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi satu di antara pembicara dalam talkshow tersebut. Edi menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berupaya berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim dunia. Salah satunya dengan menyusun Rencana Aksi Perubahan […]

  • Bupati Erlina Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Pengabdian di Hari Pahlawan

    Bupati Erlina Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Pengabdian di Hari Pahlawan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Putra Bangsa, Desa Pasir, Mempawah Hilir, saat Bupati Mempawah Erlina memimpin upacara ziarah serta tabur bunga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Senin (10/11/2025). Kegiatan yang dihadiri jajaran Forkopimda, para veteran, serta para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud penghormatan terhadap jasa para […]

  • Dewan Minta Keamanan di Bank, ATM dan Pusat Perbelanjaan Diperketat

    Dewan Minta Keamanan di Bank, ATM dan Pusat Perbelanjaan Diperketat

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bulan suci Ramadan sudah berlangsung selama lima hari. Umat Islam pun sibuk memperkaya ibadah puasanya dan bekerja keras melawan rasa kantuk. Sementara kebutuhannya semakin besar dari hari ke hari hingga Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. “Pihak keamanan harus selalu meningkatkan pengamanan. Terutama di bank, ATM, dan pusat perbelanjaan yang merupakan tempat paling sering […]

  • Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Judi Togel Tetap Lanjut

    Meski Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Judi Togel Tetap Lanjut

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati tersangka tindak pidana perjudian bon putih atau akrab dikenal dengan judi togel tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sintang, namun proses penyidikannya dipastikan terus berlanjut. “Masih dalam proses penyidikan, sedangkan untuk perkaranya tetap kita proses,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hairudin kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (7/10/2020). Menurut Kasat, ada dua pertimbangan […]

  • Wabup Melkianus Nilai Kearifan Lokal Mampu Cegah Konflik Sosial

    Wabup Melkianus Nilai Kearifan Lokal Mampu Cegah Konflik Sosial

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya menggalakkan penguatan nilai-nilai kearifan lokal di wilayah tersebut. Sebab, dengan kearifan lokal mampu mencegah konflik sosial di tengah keberagaman budaya dan adat istiadat. “Penguatan nilai-nilai kearifan lokal mengandung filosofi bangsa Indonesia tentang pentingnya perdamaian, menjaga keharmonisan, kerukunan, dan lain sebagainya,” ujar Wakil Bupati Sintang, Melkianus ketika […]

expand_less