Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pondasi Ekonomi Kerakyatan

    Perkuat Pondasi Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pondasi ekonomi kerakyatan harus kuat. dimulai dengan mengintensifkan sektor pertanian dan perdagangan dulu. Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Sintang hidup di sektor tersebut. Setelah sektor ini kuat, barulah melirik sektor-sektor lain. “Beberapa negara maju di Asia yang menggerakkan sektor pertanian dengan maksimal, seperti Thailand dan Vietnam, telah berhasil menata perekonomian masyarakatnya dengan baik. […]

  • Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menghadiri jamuan makan malam (Welcome Dinner) peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2019 di Gedung The Renaissance Ballroom, Semarang, Selasa (2/7/2019). Apeksi yang beranggotakan 98 Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Indonesia menggelar Rakernas XIV mulai tanggal 2-5 Juli 2019 di Kota Semarang. […]

  • Bupati Erlina Minta Pemprov Kalbar dan Pempus Tingkatkan Jalan Protokol di Mempawah, Ini Alasannya…

    Bupati Erlina Minta Pemprov Kalbar dan Pempus Tingkatkan Jalan Protokol di Mempawah, Ini Alasannya…

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meminta dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat (Pempus) terkait ruas jalan protokol di Kabupaten Mempawah agar dilakukan peningkatan. Ihwal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pembangunan tahap pertama pelabuhan kijing dengan skala internasional tersebut bakal segera beroprasional. Olehkarenanya, infrastruktur jalan dinilai hal utama yang mesti dipikirkan bersama-sama. […]

  • Tak Ingin Muncul Klaster Baru, Pemkot Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

    Tak Ingin Muncul Klaster Baru, Pemkot Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan. “Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang,” tegasnya usai menggelar rapat […]

  • Literasi dan Pentingnya Gizi

    Literasi dan Pentingnya Gizi

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan intensitas lebih tinggi lagi dalam meliterasi warga masyarakat, baik terhadap orang dewasa hingga anak-anak. “Dengan memberikan pemahaman betapa pentingnya asupan gizi dalam makanan dan minuman bagi keluarga,” ujarnya saat membuka Kampanye Gizi dalam rangka Hari Gizi Nasional ke-60 di […]

  • Kadisdikbud Harap Ignasius Asong Bawa Perubahan Pendidikan di SMPN 2 Sintang

    Kadisdikbud Harap Ignasius Asong Bawa Perubahan Pendidikan di SMPN 2 Sintang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang, Lindra Azmar mengungkapkan sejak 19 Desember 2022 lalu, pihaknya telah melakukan rotasi jabatan kepala sekolah (Kepsek), khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kabupaten ini. Salah satunya adalah di SMPN 2 Sintang. Untuk itu, Lindra Azmar berharap kepada kepala sekolah yang baru yakni, Ignasius Asong agar […]

expand_less