Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Mempawah Menurun

    Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Mempawah Menurun

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Angka stunting di Kabupaten Mempawah diklaim turun pada tahun 2022, yakni 25,1 persen. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika mengikuti Roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/2/2023). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir […]

  • Ayo….Lawan Musuh Besar Pilgub Kalbar

    Ayo….Lawan Musuh Besar Pilgub Kalbar

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh  lapisan masyarakat Kabupaten Sintang harus melawan musuh besar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar, yakni politik uang (money politic) dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Kita harus lawan. Jangan beri ruang untuk praktik-praktik itu,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri Deklarasi Pilkada Damai, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Rabu […]

  • Sadis! Ternyata, Purwanto Dibacok Bertubi-tubi hingga Tewas

    Sadis! Ternyata, Purwanto Dibacok Bertubi-tubi hingga Tewas

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa, 18 Juni 2019, tak ada yang menyangka tragedi berdarah terjadi di Kamp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu. Satu nyawa melayang bersimbah darah, pelakunya tidak lain adalah rekan kerja korban sendiri, yakni Defamber Holifil (23). Dia (pelaku,red) menghabisi Purwanto (34) saat tengah terlelap tidur. Berbekal sebilah parang, pelaku […]

  • Program Pertanian Belum Terintegrasi

    Program Pertanian Belum Terintegrasi

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai belum terintegrasi dengan  pemerintah dan berbagai sektor pertanian lainnya. Persoalan utama yang dihadapi petani saat ini adalah pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan. “Jadi, program kita banyak belum terintegrasi dengan baik, sehingga ditingkat bawah juga akan mengikutinya,” ujar Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan sambutannya pada kegiatan Penyusunan Programa […]

  • Peresmian 2.664 Titik Manunggal Air Bersih

    Peresmian 2.664 Titik Manunggal Air Bersih

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Peresmian Program TNI AD Manunggal Air tahun 2024 secara virtual di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Selasa (30/7/2024). Turut hadir, Dandim 1201/Mempawah Letkol Inf Benu Supriyantoko, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, dan tokoh masyarakat. Peluncuran program ini menandai langkah strategis TNI AD dalam mengelola sumber air di Indonesia. Acara […]

  • Resmikan Pusat Layanan Haji dan Umroh, Edi Harap Pelayanan Lebih Maksimal

    Resmikan Pusat Layanan Haji dan Umroh, Edi Harap Pelayanan Lebih Maksimal

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Senin (20/1/2020). Meskipun dibangun pada lahan yang sangat terbatas, Edi mengapresiasi atas dibangunnya Pusat Layanan ini. “Dengan pusat layanan ini tentu bisa memberikan pelayanan maksimal kepada warga kota […]

expand_less