Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 101 Pejabat, Muda Minta ASN Bekerja untuk Rakyat

    Lantik 101 Pejabat, Muda Minta ASN Bekerja untuk Rakyat

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kamis (18/7/2019). Setelah rotasi pada April lalu, kali ini ia mengambil sumpah janji dan melantik 101 pejabat yang terdiri dari 63 pejabat eselon IV, 30 pejabat eselon III, dan 8 pejabat eselon II di Aula Kantor Bupati Kubu […]

  • Fraksi Golkar Sintang Dukung Maman Abdurrahman jadi Menteri UMKM RI

    Fraksi Golkar Sintang Dukung Maman Abdurrahman jadi Menteri UMKM RI

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni mendukung dan bersyukur Ketua DPD Golkar Kalbar, Maman Abdurrahman digadang-gadang menjadi Menteri UMKM RI di pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami dari Sintang dan juga ketua fraksi dan ketua harian sangat mendukung dan bersyukur serta berterima kasih kepada pak […]

  • Berharap KONI Tingkatkan Prestasi Olahraga Mempawah

    Berharap KONI Tingkatkan Prestasi Olahraga Mempawah

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mempawah menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) di Wisma Chandramidi, Selasa (21/6/2022). Kegiatan Musorkab KONI itupun dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina. “KONI memiliki tugas pokok untuk merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet serta kinerja wasit dan pelatih. Tak kalah pentingnya lagi KONI berperan dalam […]

  • Pemkab Mempawah Raih Penghargaan Kemenag, Penyuluh Sri Eliyati Juara Nasional PAI Award 2025

    Pemkab Mempawah Raih Penghargaan Kemenag, Penyuluh Sri Eliyati Juara Nasional PAI Award 2025

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Agama Republik Indonesia atas dukungan dan kontribusinya dalam program Penguatan Fungsi Penyuluh Agama Islam. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, kepada Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, pada ajang PENAIS Award Penyuluh Agama Islam 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel, Jakarta, […]

  • Diranto Desak Pemda Perbaiki Jembatan di Desa Topan Nanga
    OPD

    Diranto Desak Pemda Perbaiki Jembatan di Desa Topan Nanga

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Desa Topan Nanga, Kecamatan Kayan Hulu, Diranto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi infrastruktur jembatan di wilayahnya yang rata-rata sudah rusak parah. Atas dasar tersebut, Diranto meminta perhatian serius dari pemerintah daerah karena menurutnya, keberadaan jembatan yang layak sangat vital bagi kelancaran aktivitas masyarakat, terutama di daerah pedalaman seperti Desa Topan Nanga  Kecamatan Kayan […]

  • Momen Kenalkan Seni Budaya Dayak pada Generasi Muda
    OPD

    Momen Kenalkan Seni Budaya Dayak pada Generasi Muda

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward berharap “Malam Gelar Budaya Dayak Sintang” menjadi momentum bagi kaum generasi muda untuk lebih maksimal dalam menjaga dan melestarikan seni budaya serta adat istiadat masyarakat, khususnya Dayak. “Saya akui bahwa seni budaya Dayak wajib kita jaga dan lestarikan saat ini dan masa depan. Nah, […]

expand_less