Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Minta Penyusunan RPD Jawab Masalah Strategis

    Edi Minta Penyusunan RPD Jawab Masalah Strategis

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya memperbaiki pengelolaan internal mulai dari sektor pemerintahan, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk tahun 2024-2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengakui dalam penyusunan kembali RPD masih banyak komponen yang perlu dievaluasi. “Sebelumnya sudah direvisi sebenarnya, tapi hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

  • Ajak Rakyatnya Terapkan PHBS Lewat Germas

    Ajak Rakyatnya Terapkan PHBS Lewat Germas

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Mempawah disambut positif dari kalangan masyarakat. Upaya mengajak masyarakat membiasakan hidup bersih dan sehat dinilai penting dalam membentuk karakter penerus bangsa. Hal inipun terlihat pada masyarakat dan pelajar Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit ketika mengikuti kegiatan Germas, Selasa (4/10/2022). Bupati Mempawah, Hj Erlina hadir pada kegiatan […]

  • Tinjau Lokasi Selokan Air di Sungai Batang, Bupati Minta PUPR Lakukan Kajian Matang

    Tinjau Lokasi Selokan Air di Sungai Batang, Bupati Minta PUPR Lakukan Kajian Matang

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengatasi persoalan banjir, Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Kepala Dinas PUPR Mempawah dan Kepala Desa Sungai Batang meninjau rencana lokasi pembangunan selokan/aliran air yang ada di Desa Sungai Batang, pada Senin (19/7/2021). Kepala Desa Sungai Batang melihatkan kepada Bupati Erlina rencana lokasi pembangunan aliran air. Menurutnya, aliran air tersebut sangat diperlukan karena […]

  • Berharap Pempus Cabut Aturan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Berharap Pempus Cabut Aturan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengharapkan pemerintah pusat (Pempus) mencabut aturan dalam penggunaan dana desa selama masa pandemi Covid-19. Mengingat kondisi terkini pandemi sudah melandai atau bisa dikatakan aman, meskipun belum berakhir. Sehingga, kata Florensius Ronny, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan perencanaan pembangunan di tiap masing-masing desa yang […]

  • Bupati Tinjau Pelaksanaan Operasi Pasar di Taman Pujasera Mempawah

    Bupati Tinjau Pelaksanaan Operasi Pasar di Taman Pujasera Mempawah

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengendalian inflasi di daerah masih terus dilalukan. Kamis (6/7/2023), Bupati Mempawah Erlina meninjau pelaksanaan Operasi Pasar yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Kalbar bekerjasama dengan Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, bertempat di Taman Pujasera Terminal Mempawah. Pada operasi pasar yang digelar, dijual […]

  • Jadilah ASN yang Displin dan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

    Jadilah ASN yang Displin dan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Menurut politisi Partai PAN, pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja ASN untuk mencapai tujuan tersebut, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan prima. “Semangat kerja pegawai sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan publik, karena ASN adalah […]

expand_less