Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Nobar Keganasan G30S/PKI

    Mempawah Nobar Keganasan G30S/PKI

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Keganasan G30S/PKI harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Sejarah kelam tersebut tak boleh terulang kembali. Sabtu (30/9), Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar nonton bareng film yang disutradarai Arifin C Noor di Aula Bupati Mempawah. Bupati Mempawah, Ria Norsan mengajak masyarakat Kabupaten Mempawah untuk menonton film yang merupakan sejarah nyata kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) yang […]

  • Berikut Prediksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020

    Berikut Prediksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan kembali menggelar hajatan pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 7 kabupaten/kota. Termasuk di Kabupaten Sintang. Energi para bakal calon, mulai dari tahapan sosialisasi hingga pada pendekatan ke masing-masing partai dan konstituen bakal menyita perhatian publik. Pasca Pemilu 2019 lalu, gambaran siapa-siapa bakal calon yang […]

  • Perhatikan Kesejaheraan Guru Non ASN

    Perhatikan Kesejaheraan Guru Non ASN

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kependidikan non ASN, khususnya tenaga honor. “Kami sangat berharap pemerintah dapat  melakukan penyesuaian honorarium kepada para tenaga pendidik yang non ASN, sehingga mereka merasa diperhatikan,” kata Sebastian Jaba ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, belum […]

  • Lomba Melukis Gunung Kelam
    OPD

    Lomba Melukis Gunung Kelam

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Kelam Tourism Festival 2023 memeriahkan kegiatan dengan menggelar lomba melukis dengan objek tunggal yakni Bukit Kelam. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika menjelaskan bahwa undangan atau promosi lomba melukis Bukit Kelam ini sudah disebarkan ke SD, SMP dan SMA dan masyarakat umum. “Melukisnya wajib di sekitar Jembatan Merah Café. […]

  • Jarot Ajak TP-PKK Bantu Pemerintah dalam Membangun Sintang

    Jarot Ajak TP-PKK Bantu Pemerintah dalam Membangun Sintang

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Sintang masa bakti 2021-2026 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (30/6/2021). TP-PKK Kabupaten Sintang yang akan menjalankan tugasnya 5 tahun kedepan ini dilantik oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyampaikan harapan agar kedepannya TP-PKK mampu menjadi penggerak, pendorong dan motivator […]

  • Teken Nota Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran, Bupati Harap Sinergitas Pemerintah dan BP2MI Berjalan dengan Baik

    Teken Nota Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran, Bupati Harap Sinergitas Pemerintah dan BP2MI Berjalan dengan Baik

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap sinergitas pemerintah daerah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terbangun dan berjalan dengan baik. Perihal tersebut penting untuk dillakukan, karena kata Bupati Erlina, setakat ini masih banyak ditemukan jumlah kasus pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non procedural atau tidak resmi. “Jadi, sinergitas antar lembaga pemerintah belum […]

expand_less