Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Hadiri Penutupan TMMD ke-122 Tahun 2024 di Desa Benuang

    Pj Bupati Hadiri Penutupan TMMD ke-122 Tahun 2024 di Desa Benuang

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 Tahun 2024 di Halaman SD Negeri 15 Toho, Kamis (22/8/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan TMMD merupakan program lintas sektoral yang melibatkan TNI, pemerintah daerah dan segenap lapisan masyarakat sebagai salah satu langkah nyata dalam meningkatkan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan […]

  • Kalbar Kaya SDA, Midji Minta Warganya Jangan Jadi Penonton

    Kalbar Kaya SDA, Midji Minta Warganya Jangan Jadi Penonton

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta kepada masyarakat di Provinsi Kalbar untuk dapat memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki. “Jangan sampai sumber daya alam kita sudah dieksploitasi tapi masyarakat Kalbar jadi penonton. Saya tidak mau itu. Kita harus mendapat nilai tambah dari kekayaan alam yang ada di daerah kita,” ucap Sutarmidji, Minggu (7/7/2019) […]

  • Pemkab Landak Aktifkan Portal Jalan Mungguk-Ngabang

    Pemkab Landak Aktifkan Portal Jalan Mungguk-Ngabang

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan resmi mengoperasikan portal di ruas jalan Mungguk-Ngabang, hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kendaraan bermuatan maupun berdimensi yang melebihi standar pada saat melewati jalur tersebut. Penandatanganan berita acara serah terima kunci portal sendiri dilakukan pada Kamis(20/02/20) dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak kepada Camat Ngabang, disaksikan oleh […]

  • Amalkan Sifat Rasulullah

    Amalkan Sifat Rasulullah

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diharapkan mampu mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Mempawah agar selalu menaati segala perintah Allah SWT serta menjauhi segala larangannya dengan mengamalkan sifat-sifat Rasulullah SAW. Harapan tersebut diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Kelurahan Anjungan Melancar, […]

  • Dari 2008 Hingga 2019, Pemkot Bedah 13 Ribu Rumah Tak Layak Huni

    Dari 2008 Hingga 2019, Pemkot Bedah 13 Ribu Rumah Tak Layak Huni

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terhadap masyarakatnya, terutama warga yang kurang mampu. Satu di antaranya melalui program bedah rumah. Menurutnya, sejak tahun 2008, Pemkot Pontianak sudah melakukan program bedah rumah. “Sekarang sudah hampir 13 ribu rumah yang kita perbaiki melalui program tersebut,” ujarnya, usai menghadiri Apel […]

  • Kecelakaan di Jalan Raya Sanggau Ledo Tewaskan Dua Warga Sungai Pinyuh

    Kecelakaan di Jalan Raya Sanggau Ledo Tewaskan Dua Warga Sungai Pinyuh

    • calendar_month Kam, 3 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dua warga Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Dusun Jelatang, Ledo, Bengkayang, Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Selain dua korban tewas, tiga korban selamat sedang dalam perawatan intensif. Kasat Lantas Polres Bengkayang melaporkan, kecelakaan maut melibatkan Mobil L-Truk KB 8105 DD dengan Pickup […]

expand_less