Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Kalbar Bagikan 400 Paket Bahan Pangan di Masjid Al-Fattah Sungai Kunyit

    Gubernur Kalbar Bagikan 400 Paket Bahan Pangan di Masjid Al-Fattah Sungai Kunyit

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tak hanya masyarakat kurang mampu atau miskin di Kecamatan Jongkat yang mendapatkan bantuan paket bahan pangan. Pasalnya, Gubernur Kalbar, H Sutarmidji juga menyerahkan bantuan 400 paket bahan pangan di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Sabtu (8/4/2023). 400 paket bantuan bahan pangan ini berlangsung di Masjid Al- Fattah kawasan Pelabuhan Internasional- Terminal Kijing, Kecamatan […]

  • Pemkot Pontianak Diganjar Anugerah Pandu Negeri dari IIPG

    Pemkot Pontianak Diganjar Anugerah Pandu Negeri dari IIPG

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berhasil meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional, Anugerah Pandu Negeri 2024 dalam Kategori Umum Pemerintah Daerah dengan Kinerja dan Government Baik Tingkat Kota. Anugerah Pandu Negeri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Indonesian Institute for Public Governance (IIPG) kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penilaian […]

  • HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

    HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain. Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan […]

  • 3 Masalah Utama Pendidikan di Sintang yang Harus Dibereskan
    OPD

    3 Masalah Utama Pendidikan di Sintang yang Harus Dibereskan

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar mengatakan, Kabupaten Sintang perlu beberapa persiapan guna menjawab tantangan kedepan untuk menyongsong Indonesia Emas 2024. “Kata kuncinya ialah bagaimana kita mampu menyiapkan diri untuk generasi kedepan menuju Indonesia Emas,” ujarnya. Guna mewujudkan hal tersebut, perbaikan kualitas pendidikan pun menjadi sorotan utama. Lindra mengatakan, […]

  • Pastikan Harga Sembako Aman, Ini yang Dilakukan Wabup Sintang…

    Pastikan Harga Sembako Aman, Ini yang Dilakukan Wabup Sintang…

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM dan sejumlah OPD, Wakil Bupati Sintang, Askiman melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko agen sembako, pasar tradisional dan modern, Selasa (5/6). Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Sintang itupun bertujuan untuk memastikan ketersediaan sembako menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 dalam keadaan aman. “Tujuan sidak […]

  • Ingat! Pembangunan Harus Merata dan Adil

    Ingat! Pembangunan Harus Merata dan Adil

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku telah membangun 10 jembatan. 8 di antaranya telah tuntas dikerjakan. Sisanya masih berproses. Upaya itu dilakukan sebagai tahap pembangunan yang di dasari percepatan. Ditambah komitmennya Presiden RI Joko Widodo yang konsen membangun wilayah pedalaman dan perbatasan, termasuk di Kabupaten Sintang. Langkah itupun disambut baik, anggota DPRD […]

expand_less