Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jarot Menyapa Peserta Bersepeda di Jantung Borneo II, Ini Pesannya…

    Bupati Jarot Menyapa Peserta Bersepeda di Jantung Borneo II, Ini Pesannya…

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seperti biasanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno dan rombonganya kembali melakukan perjalanan darat, Minggu (28/10/2018). Kali ini bukan menyisir wilayah pedalaman Kabupaten Sintang. Tetapi, langsung menuju Desa Lanjak, Kecamatan  Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan orang nomor satu di Bumi Senentang itupun tidak lain ingin menghadiri undangan penutupan Festival Danau Sentarum 2018 yang digelar […]

  • Pj Bupati Ismail Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Mempawah, Ini Pesannya…

    Pj Bupati Ismail Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Mempawah, Ini Pesannya…

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail melakulan pengukuhan 30 Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (15/6/2024). Dari 30 anggota Paskibra yang dikukuhkan tersebut, terdiri10 putri dan 20. Pj Bupati Ismail mengatakan pengukuhan secara resmi sebagai anggota Paskibra Kabupaten Mempawah untuk melaksanakan tugas bersejarah mengibarkan […]

  • Gali Terus Potensi Unggulan Desa Umin Jaya

    Gali Terus Potensi Unggulan Desa Umin Jaya

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama ini Desa Umin Jaya dikenal dengan kain tenun tradisionalnya. Ternyata juga sanggup menghasilkan semangka yang manis, berkat kerja keras Jaringan Kelompok Kerja Tani (Jakket) di salah satu desa di Kecamatan Dedai ini. “Jangan lelah menggali potensi di Desa Umin Jaya ini, termasuk desa lainnya. Terus berkarya dan tingkatkan kreativitas kita,” kata Drs Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, […]

  • Ingin Pelayanan Publik Dinilai Baik? Yuk, Sama-sama Keluar Zona Merah

    Ingin Pelayanan Publik Dinilai Baik? Yuk, Sama-sama Keluar Zona Merah

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dua tahun berturut-turut masuk Zona Merah dalam standar pelayanan publik (SPP), sungguh sangat memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang harus bertindak cepat untuk memperbaikinya, sebelum menjadi citra buruk jalannya pemerintahan. “Raport merah ini harus segera diperbaiki dan dievaluasi,” tegas anggota DPRD Sintang, Hardoyo, Senin (22/4/2019). Menurutnya, reformasi birokrasi itu, harus memberikan pelayanan dasar yang […]

  • Pasang Geobag

    Pasang Geobag

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menangani masalah banjir di Kabupaten Sintang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memasang geobag sebagai tanggul sementara di bantaran Sungai Kapuas dan Melawi. Hal itu diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau kondisi banjir di Kabupaten Sintang, Kamis (18/11/2021). “Saya baru melihat sebagian dan baru di Kota Sintang. Kalau dilihat […]

  • Astaga! Serawai Kembali Dilanda Banjir

    Astaga! Serawai Kembali Dilanda Banjir

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Astaga. Bencana banjir tidak henti – hentinya melanda Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Bencana banjir yang melanda Kecamatan Serawai sudah yang keempat kalinya di tahun 2017. Penyebabnya debit air Sungai Melawi meningkat drastis pasca hujan dengan intensitas tinggi. Masyarakat diminta untuk selalu waspada. Sebab, hasil pantauan terakhir, sekitar […]

expand_less