Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolong! Balita Berusia 14 Hari Ini Butuh Biaya Operasi

    Tolong! Balita Berusia 14 Hari Ini Butuh Biaya Operasi

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Muhammad Hanif Alfathan, balita asal Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Timur ini butuh bantuan dana dari semua pihak, agar penyakit langka dan berat yang dideritanya segera dapat diambil tindakan medis. Buah cinta dari pasangan M Adi dan Umi Kalsum ini sejak lahir pada 13 November 2020 lalu, telah didagnosa memiliki sejumlah penyakit. Di antaranya […]

  • Lampu Hijau Reshuffle, OPD Jangan Galau Ya…

    Lampu Hijau Reshuffle, OPD Jangan Galau Ya…

    • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lampu hijau reshuffle telah menyala. Diharapkan pejabat tidak resah dan gelisah, bahkan “Galau” soal nasib jabatannya ke depan. Pasalnya reshuffle yang bakal dilakukan oleh orang nomor satu di Bumi Senentang itu, dinilai langkah yang tepat. “Ooo…, tentu saja tidak mesti gelisah apalagi sampai galau. Kalau kinerja selama ini baik dan berprestasi, saya yakin akan […]

  • Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mempercepat penyerapan anggaran, mengingat waktu tersisa beberapa bulan lagi. Permintaan tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat evaluasi kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot menyinggung […]

  • Pileg dan Pilpres 2019, Pangdam XII/Tpr: Segera Petakan Wilayah Rawan Konflik

    Pileg dan Pilpres 2019, Pangdam XII/Tpr: Segera Petakan Wilayah Rawan Konflik

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 17 April 2019 merupakan  pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Olehkarenanya, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Achmad Supriyadi meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan pemetaan wilayah yang masuk rawan konflik politik. “Pemilu Pileg dan Pilpres lebih luas scope-nya. Artinya, indikator kerawanan politik menjelang pemilu  dapat dijadikan upaya deteksi dini dan cegah dini […]

  • Jadikan Sungai Kapuas Wajah Kota Pontianak

    Jadikan Sungai Kapuas Wajah Kota Pontianak

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 98 atlet yang berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China  dan Malaysia berlaga pada Pontianak International Dragon Boat (PIDB) 2019 di Sungai Kapuas, Taman Alun Kapuas, Jumat (20/9/2019). Sementara untuk Tim Indonesia menurunkan tim dari beberapa provinsi, antara lain Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan. Wali Kota […]

  • Optimis Tingkatkan Predikat KLA

    Optimis Tingkatkan Predikat KLA

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak tengah mempersiapkan diri untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, predikat KLA pernah disandang Kota Pontianak dengan meraih penghargaan kategori Pratama sebanyak tiga kali dan kategori Madya tiga kali. Namun disayangkan pada tahun 2021, predikat Madya yang terakhir disandang Kota Pontianak turun menjadi Pratama. Wakil Wali Kota Pontianak […]

expand_less