Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Bersama Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

    Komitmen Bersama Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi berbagai bentuk gratifikasi atau praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan pencerahan langsung pada aparatur sipil negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (28/2/2023). “Hari ini merupakan momentum yang sangat berharga, dan merupakan suatu kehormatan bagi Pemerintah Mempawah, bahwasanya kita patut untuk bersyukur dan berterima kasih dapat pencerahan secara […]

  • Angka Kemiskinan Sintang Turun

    Angka Kemiskinan Sintang Turun

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang menyampaikan bahwa angka kemiskinan di kabupaten sintang telah menurun dari sebelumnya 10,7 persen menjadi 9,2 persen. Selain itu, masyarakat di Kabupaten Sintang sendiri harus memiliki penghasilan mencapai 556 ribu perbulan untuk lepas dari garis kemiskinan, dan ini adalah standar garis kemiskinan tertinggi di Kalimantan Barat. “Jadi, kita harus mulai meninggalkan ekonomi […]

  • 5 Kios di Kawasan Simpang Lima Sintang Terbakar

    5 Kios di Kawasan Simpang Lima Sintang Terbakar

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya 5 kios hangus terbakar di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Jumat (31/1/2020) pukul 05.45 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kabid Damkar Sintang, Yudius mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan peristiwa kebakaran pada pukul 05.45 WIB. 35 petugas dan 4 unit mobil […]

  • Saprahan Pontianak Masuk Kategori Warisan Tak Benda

    Saprahan Pontianak Masuk Kategori Warisan Tak Benda

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, saat ini telah menetapkan tiga warisan budaya tak benda. Satu di antaranya adalah ‘saprahan’. “Patut kita bangga bahwa Saprahan kita telah ditetapkan menjadi budaya tak benda oleh Kemendikbud RI,” kata Wali Kota Potianak, Sutarmidji, Rabu (11/10), ketika membuka Festival Saprahan se-Kota Pontianak di Gedung Pontianak Convention Center (PCC). […]

  • Bappenda se-Kalbar Sepakat 2025 Ketapang jadi Tuan Rumah Rakor Pendapatan Daerah
    OPD

    Bappenda se-Kalbar Sepakat 2025 Ketapang jadi Tuan Rumah Rakor Pendapatan Daerah

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat sudah berakhir, Sabtu (2/11/202r). Selama rakor yang diikuti Bappenda 14 Kabupaten/Kota dan Bappenda Provinsi Kalimantan Barat tersebut, peserta sudah mendapatkan ilmu dari 6 narasumber yakni dari Kemendagri, Bappenda Provinsi Kalbar, Bappenda Kabupaten Bogor, Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Bank Indonesia, dan Bank Kalbar. “Insan pendapatan daerah se-Kalimantan […]

  • Apresiasi Kepedulian BI untuk Dunia Pendidikan

    Apresiasi Kepedulian BI untuk Dunia Pendidikan

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia (BI)  yang telah memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan bagi 10 perwakilan dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi di Kota Pontianak. Bantuan tersebut merupakan Program Sosial Bank Indonesia bagi dunia pendidikan. “Meski di tengah pandemi Covid-19, mudah-mudahan adanya bantuan ini bisa […]

expand_less