Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Ambalau Monitoring UNBK

    Kapolsek Ambalau Monitoring UNBK

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski menggunakan generator set (genset), pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) TA 2018/2019 di SMA Negeri 1 Ambalau berjalan aman tertib dan lancar. “UNBK terpaksa menggunakan genset karena listrik hanya menyala pada malam hari saja. Yakni pukul 18-00 WIB-06.00 WIB. Jaringan juga lumayan lancar,” kata Kapolsek Ambalau Iptu MR. Pardosi pada Kapuas Post, […]

  • Jalan Begandung Diusulkan Naik Status Lewat Inpres

    Jalan Begandung Diusulkan Naik Status Lewat Inpres

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah kondisi Jalan Begandung yang terus memburuk dan menekan aktivitas masyarakat, langkah strategis akhirnya ditempuh. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Vaulinus Lanan, memastikan dorongan peningkatan status jalan dari Desa Merti Jaya hingga Desa Jaya Mentari kini sudah dibawa ke level pemerintah pusat. Langkah ini bukan tanpa alasan. Kerusakan berulang, keterbatasan penanganan daerah, hingga […]

  • Penguatan Dakwah dan Kapasitas Imam, PJ Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan PD IPIM 2024–2029

    Penguatan Dakwah dan Kapasitas Imam, PJ Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan PD IPIM 2024–2029

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (PJ) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD IPIM) Kabupaten Mempawah masa bakti 2024–2029 di Aula Masjid Agung Al-Falah Mempawah, Sabtu (15/2/2024). Acara ini juga dirangkaikan dengan pelatihan peningkatan kapasitas imam masjid se-Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail menegaskan pentingnya peran imam masjid tidak hanya sebagai pemimpin salat, […]

  • Jarot Sepakat “Peladang Bukanlah Penjahat”

    Jarot Sepakat “Peladang Bukanlah Penjahat”

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Peladang bukanlah Penjahat”. Kata itu disepakati Bupati Sintang, Jarot Winarno usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Selasa (20/11/2019). “Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup, dan mengacu pada Undang-Undang saya keluarkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018. Artinya, peladang bukanlah penjahat,” tegas Bupati Jarot. Mereka (peladang,red), menurut Jarot, […]

  • Erlina Tekankan Integrasi Program Posyandu ke RPJMD se-Kalbar

    Erlina Tekankan Integrasi Program Posyandu ke RPJMD se-Kalbar

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Barat yang juga Bupati Mempawah, Erlina, menekankan pentingnya penguatan perencanaan dan penganggaran Posyandu agar terintegrasi dalam dokumen pembangunan daerah di seluruh kabupaten/kota. Penegasan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Provinsi Kalbar Tahun 2025 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (7/11/2025). Rakor ini dihadiri Tim […]

  • Mempawah Raih Opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman RI

    Mempawah Raih Opini “Kualitas Tertinggi” dari Ombudsman RI

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI terkait Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan perolehan nilai 89,55 (Zona Hijau) dan meraih Opini “Kualitas Tertinggi”. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan […]

expand_less