Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadisdikbud Harap Ignasius Asong Bawa Perubahan Pendidikan di SMPN 2 Sintang

    Kadisdikbud Harap Ignasius Asong Bawa Perubahan Pendidikan di SMPN 2 Sintang

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang, Lindra Azmar mengungkapkan sejak 19 Desember 2022 lalu, pihaknya telah melakukan rotasi jabatan kepala sekolah (Kepsek), khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kabupaten ini. Salah satunya adalah di SMPN 2 Sintang. Untuk itu, Lindra Azmar berharap kepada kepala sekolah yang baru yakni, Ignasius Asong agar […]

  • Bupati Erlina Ungkap 85,2 Persen Lahan Pertanian di Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Saprodi

    Bupati Erlina Ungkap 85,2 Persen Lahan Pertanian di Mempawah Terima Bantuan Benih Padi Saprodi

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengungkapkan berbagai bantuan yang disalurkan pemerintah pusat sepanjang tahun 2021 ini. Salah satunya, bantuan benih padi saprodi pada 10.500 ha atau 85,2 persen dari total lahan pertanian di Kabupaten Mempawah. Petani pun diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan hasil produksi. “Disamping kerjasama dengan BPTP Kalbar untuk pengembangan dan peningkatan potensi pertanian, […]

  • PTN Lengkapi Kebutuhan Dasar PKR

    PTN Lengkapi Kebutuhan Dasar PKR

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) di wilayah timur Kalbar semakin mendapat titik terang. Apalagi dukungan riil dan komitmen Gubernur Kalbar terus menguat. Menyikapi kondisi tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Sintang bakal membuat suatu terobosan baru dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai calon provinsi baru, salah satunya dengan melakukan kajian pendirian perguruan […]

  • Internal Partai Hanura Memanas, Yulius: Itu Keputusan Sepihak!

    Internal Partai Hanura Memanas, Yulius: Itu Keputusan Sepihak!

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Politik internal DPC Partai Hanura Sintang memanas. Struktur kepengurusan tiba-tiba dirombak. Heri Jambri diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan digantikan dengan Eddy Rasyid (Plt). Keputusan tersebut dikeluarkan oleh DPD Partai Hanura Provinsi Kalbar dengan nomor surat: 50/DPD-Hanura/KB/XI/2019. Menanggapi ihwal tersebut, Sekretaris DPC Hanura Sintang, Yulius menilai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPD Partai […]

  • Ribuan Pasukan Merah Tuntut PN Sintang Bebaskan 6 Terdakwa Karhutla

    Ribuan Pasukan Merah Tuntut PN Sintang Bebaskan 6 Terdakwa Karhutla

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan masyarakat adat Dayak menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11/2019). Mereka menuntut agar pemerintah dan penegak hukum, terutama Pengadilan Negeri Sintang membebaskan 6 terdakwa karhutla yang sedang berproses hukum. “Bebaskan….bebaskan….bebaskan…,” teriak masa. Pantauan dilapangan, masa mulai bergerak pukul 09.30 WIB. Titik kumpul masa di bagi dua titik. Pertama di […]

  • Kata Bupati Jarot, Pemerintahannya Dilanda Dua Fenomena

    Kata Bupati Jarot, Pemerintahannya Dilanda Dua Fenomena

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku dihadapkan dua fenomena yang merubah gaya bisnis. Pertama destruksi teknologi. Kedua adalah destruksi pandemi. Pada destruksi teknologi terjadinya perubahan yang mendasar dan cepat berkaitkan dengan cara kita menghadapi teknologi komunikasi. “Semuanya sudah internet of things dan artificial intelligence. Makanya dikenal dengan revolusi industri 4.0. Dimana konsumen maunya yang […]

expand_less