Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Warga Sui Pinyuh Mulai Divaksin Sinovac

    Ratusan Warga Sui Pinyuh Mulai Divaksin Sinovac

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Puluhan petugas Badan Pemadam Api Sungai Pinyuh (BPASP) mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, Selasa (27/4/2021) di Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh. Vaksinasi Sinovac suntikan pertama itu berjalan lancar. “Keseluruhan petugas BPASP yang mengikuti vaksinasi sebanyak 55 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Namun, dari hasil skrining kesehatan, ada 1 orang  yang tidak memenuhi syarat […]

  • Pemkot Pontianak Peringkat I BKN Award 2023

    Pemkot Pontianak Peringkat I BKN Award 2023

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penghargaan BKN Award 2023 Kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja yang dianugerahkan kepada Pemkot Pontianak peringkat pertama menjadi sebuah bukti keberhasilan dalam melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN. Penganugerahan BKN Award diumumkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) […]

  • Jangan Jadikan Ibadah Haji Ajang Jalan-jalan dan Saling Pamer

    Jangan Jadikan Ibadah Haji Ajang Jalan-jalan dan Saling Pamer

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para jamaah haji tahun 2019 diharapkan dapat mempersiapkan diri, baik dari kesehatan, keimanan dam ketagwaannya. Sebab Agustus mendatang merupakan bulannya haji 1440 hijriah. “Mari kita persiapkan keimanan kita, luruskan niat kita untuk menunaikan ibadah haji. Jangan ibadah haji dijadikan untuk jalan-jalan dan saling pamer, maka perlu adanya peningkatan iman dan taqwa bagi kita […]

  • Midji Pastikan Pelabuhan Internasional Beroprasi

    Midji Pastikan Pelabuhan Internasional Beroprasi

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar H. Sutarmidji memastikan Pelabuhan Internasional yang sedang dibangun di Kabupaten Mempawah akan segara beroperasi dengan secepatnya. “Kita pastikan, Pelabuhan Internasional di Kalbar akan segera beroperasi. Kalau sudah beroperasi, saya pastikan tidak akan ada masalah lagi,” kata Sutarmidji usai menerima kunjungan kerja Pimpinan PT. Pelabuhan Indonesia II, Jumat (12/7/2019). Dikatakannya, Pemerintah Provinsi […]

  • Dua Rumah Warga di Desa Ampar Bedang Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

    Dua Rumah Warga di Desa Ampar Bedang Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dua unit rumah warga di Dusun Betung Sari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, hangus terbakar, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materil dan satu warga setempat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Kapolsek Binjai Hulu, Iptu Royce Erlando membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa kebakaran di wilayah hukumnya yang mengakibatkan […]

  • Ketua DPRD Pimpin Upacara Peringatan Harjad Kota Sintang ke-659

    Ketua DPRD Pimpin Upacara Peringatan Harjad Kota Sintang ke-659

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara dalam rangka memperingati hari jadi (Harjad) Kota Sintang ke-659 tahun 2021, di Halaman Kantor Bupati Sintang, Selasa (25/5/2021). Para peserta upacara di wajibkan memakai pakaian batik daerah dan pakaian adat daerah masing-masing. Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang […]

expand_less