Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadinkes Stuntikan Vaksin Dosis Pertama ke Wabup Sudiyanto
    OPD

    Kadinkes Stuntikan Vaksin Dosis Pertama ke Wabup Sudiyanto

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang terus melakukan vaksinasi pada sejumlah pihak. Setelah tenaga kesehatan (nakes) yang jadi prioritas utama, selanjutnya sejumlah pihak mendapat vaksin serupa. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh menjelaskan bahwa vaksinasi dosis pertama untuk seluruh camat Se Kabupaten Sintang, anggota DPRD Kabupaten Sintang dan seluruh pejabat eselon II di […]

  • Maulid Nabi, Momen Mempererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Mempawah

    Maulid Nabi, Momen Mempererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Mempawah

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dengan mengucapkan “Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad“. Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Selasa (1/11/2022). Kegiatan tersebut, dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, sejumlah instansi vertikal, dan Kepala OPD serta ASN di lingkungan […]

  • Wawako Harap Sinergitas Pempus Kendalikan Stunting Daerah

    Wawako Harap Sinergitas Pempus Kendalikan Stunting Daerah

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap adanya sinergitas dari Pemerintah Pusat khusus membenahi masalah stunting di Kota Pontianak. Kendati angka penurunan stunting di Kota Pontianak sudah melewati target nasional, dirinya menyebut tidak ingin ada warga yang mengidap kondisi stunting. “Pada dasarnya kami Pemerintah Kota Pontianak mendorong dan ingin mempercepat penurunan angka stunting, bahkan […]

  • Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang mengajak seluruh masyarakat Bumi Senentang menyukseskan Pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sintang, Sutami, saat mendampingi kegiatan sosialisasi Relawan Demokrasi (Relasi) basis marginal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Balai Agung, Kamis (7/3/2019). Menurut Sutami, 17 April nanti […]

  • Dinkes Larang Apotek Jual dan Nakes Resepkan Obat Sirup

    Dinkes Larang Apotek Jual dan Nakes Resepkan Obat Sirup

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas menginstruksikan seluruh apotek di kabupaten ini untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Instruksi tersebut dikeluarkan […]

  • Lelang Terbuka untuk ASN Kalbar

    Lelang Terbuka untuk ASN Kalbar

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se- Kalbar punya kesempatan yang sama dalam mengikuti lelang jabatan yang digelar Pemkab Mempawah. Begitu penegasan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Mempawah, Abdullah. “Proses seleksi lelang jabatan pimpinan SOPD terbuka untuk seluruh ASN di Kalbar. Namun kebutuhan sesuai dengan aturan, minimal telah berada di eselon […]

expand_less