Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Terima 1.500 Al-Quran dari BWA

    Bupati Terima 1.500 Al-Quran dari BWA

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menerima secara simbolis 1.500 Al-Quran dari Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021). Kitab suci Al-Quran itupun akan disebarkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Tujuannya adalah untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan Al-Quran. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina menyambut baik program Badan Wakaf Al-Quran […]

  • Pemkab Mempawah dan Universitas BSI Sepakati Kerja Sama Strategis Pendidikan dan Pembangunan Daerah

    Pemkab Mempawah dan Universitas BSI Sepakati Kerja Sama Strategis Pendidikan dan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (10/9/2025). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Erlina. Kerja sama tersebut diarahkan pada pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, peningkatan literasi digital masyarakat, pemanfaatan […]

  • Kunjungi Korban Banjir, Erlina Minta Warga Tetap Sabar dan Tabah

    Kunjungi Korban Banjir, Erlina Minta Warga Tetap Sabar dan Tabah

    • calendar_month Jum, 1 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah korban banjir di Dusun Kuala Nyaman, Desa Sepang, Kecamatan Toho, mendapat bantuan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kamis (30/11). Kali ini Ketua TP PKK  didampingi Wakil Bupati Mempawah serta Forkompinda  menyalurkan sejumlah bantuan paket logistik dan kesehatan terhadap korban banjir. Dalam kunjungannya, Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah, Hj Erlina Ria Norsan berinteraksi […]

  • Camat Binjai Hulu Minta Pemprov Bangun Jembatan Simba
    OPD

    Camat Binjai Hulu Minta Pemprov Bangun Jembatan Simba

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rerata infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi masalah utama di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang. Seperti yang diungkapkan Camat Binjai Hulu, Jonny. Dimana pemerintah daerah dimintanya untuk mengusulkan pembangunan jembatan di Desa Simba. Pasalnya kondisi jembatan kerap diterjang banjir. “Infrastruktur lah yang sudah pasti, terutama jembatan yang di desa simba yang […]

  • Rudhy Bachtiar dan Mohrizal Maju Lewat Independen

    Rudhy Bachtiar dan Mohrizal Maju Lewat Independen

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memastikan diri maju dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mempawah 2018 mendatang, Ir.  H Rudhy Bachtiar MSi dan H Mochrizal mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Mempawah melalui jalur independen, Sabtu (25/11). Ratusan pendukung mengendarai sepeda motor dan mobil berkonvoi mengantar Rudhy Bachtiar dan Mochrizal menuju Sekretariat KPU Mempawah. Kedatangan bakal pasangan calon independen tersebut […]

  • Perpustakaan FBI Pontianak Barat Sabet Juara 1 Nasional Wilayah 3

    Perpustakaan FBI Pontianak Barat Sabet Juara 1 Nasional Wilayah 3

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perpustakaan Fitrah Berkah Insani (FBI) di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, kembali mengharumkan nama Kota Pontianak di kancah nasional. Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Selamat 1 itu berhasil meraih Juara 1 Tingkat Nasional Wilayah 3 dalam ajang Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan Terbaik 2025 yang digelar di Jakarta. Kepala Dinas Perpustakaan dan […]

expand_less