Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak pukul 20.00 WIB, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul untuk menyaksikan malam perayaan Imlek 2571 dan Cap Go Meh yang dipusatkan di Yayasan Tri Dharma Bhakti, Kecamatan Sungai Pinyuh, Jumat (24/1/2020). Pukul 21.00 WIB, rombongan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, M Pagi tiba di Yayasan Tri Dharma Bhakti. Hadir juga, […]

  • 4 Peran Penting Ibu dalam Kehidupan

    4 Peran Penting Ibu dalam Kehidupan

    • calendar_month Sen, 18 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak seorang pun yang waras di dunia ini menampik, bahwa di setiap kesuksesan seorang pria dalam kehidupan ini, terdapat peran perempuan di belakangnya. “Di belakang kesuksesan suami ada peran seorang perempuan. Itu filosofi yang kita yakni bersama,” kata Jarot Winarno, Bupati Sintang pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Dharma Wanita Persatuan (DWP) […]

  • Anak Harus Terbebas dari Rasa Takut

    Anak Harus Terbebas dari Rasa Takut

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidupnya. Perlindungan dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi harus diberikan, agar tumbuh kembang generasi penerus bangsa ini terbebas dari rasa takut. “Ini juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Jumat (13/4). Ia mengungkapkan, hingga kini masih ada tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten […]

  • Pemerintah Berikan Bantuan untuk 2 Korban Kebakaran di Desa Antibar

    Pemerintah Berikan Bantuan untuk 2 Korban Kebakaran di Desa Antibar

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi menyerahkan bantuan kepada 2 korban kebakaran rumah di Jalan Bardanadi, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (29/7/2024). Pj Sekda mengatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap musibah kebakaran yang menimpa rumah milik Ruham dan Salidin, hari Minggu pagi kemarin. “Mudah-mudahan apa […]

  • Wako Edi Harap ASN Kompak Lanjutkan Pengabdian Pendahulu

    Wako Edi Harap ASN Kompak Lanjutkan Pengabdian Pendahulu

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Hari Berkabung Daerah Kalimantan Barat, atau biasa yang dikenal dengan Peristiwa Mandor dimaknai Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sebagai momentum mempererat kebersamaan. Ia mengatakan banyak pelajaran yang dapat dipetik dari sejarah tersebut. “Ini sekaligus lambang pengabdian kepada nusa dan bangsa, bagaimana para cendekiawan, ahli pada bidangnya waktu itu bergandengan membangun Kalbar,” […]

  • Merdeka! Akhirnya Tiga Desa Kelam Permai Masuk Listrik

    Merdeka! Akhirnya Tiga Desa Kelam Permai Masuk Listrik

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat yang tinggal di Desa Karya Jaya Bakti, Mandiri Jaya, dan Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang kini sudah bisa gembira. Pasalnya tidak lama lagi mereka bisa merasakan aliran listrik setelah 74 tahun hidup gulita. “Sejak Indonesia Merdeka, Desa Sungai Labi tidak pernah menikmati listrik negara,” ucap Kepala Desa Sungai Labi,Silpanus Ilong, […]

expand_less