Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 82 Pasutri Rekam Perkawinan Kolektif

    82 Pasutri Rekam Perkawinan Kolektif

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 82 pasangan suami istri mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan kolektif di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/7/2019). Pelayanan digelar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli mendatang. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan, pemerintah daerah selalu berupaya […]

  • Edi Kamtono Beri Dukungan Moril kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air

    Edi Kamtono Beri Dukungan Moril kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berkunjung ke kediaman keluarga Toni Ismail, satu di antara penumpang korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak. “Kedatangan kita ke kediaman korban untuk memberikan dukungan moril, kita juga masih menunggu informasi pasti dari Jakarta,” ujarnya usai menemui keluarga korban di Komplek Sepakat […]

  • Bupati dan Forkopimda Edukasi Rakyatnya Terkait Bahaya Covid-19

    Bupati dan Forkopimda Edukasi Rakyatnya Terkait Bahaya Covid-19

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Terus berjangkit, wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir Mei 2020. Upaya pencegahan dan penyebarannya pun terus dilakukan pemerintah. Namun, kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak Covid-19 belum maksimal. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tak bosan-bosannya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warganya agar mengikuti semua […]

  • 20 Tahun Menanti, Bupati Bala: Kapuas Raya Jangan Gagal karena Politik

    20 Tahun Menanti, Bupati Bala: Kapuas Raya Jangan Gagal karena Politik

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah dua dekade diperjuangkan, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali dipanaskan. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala secara tegas menyatakan dukungan penuh dan meminta semua pihak berhenti memainkan ego politik yang justru berpotensi menggagalkan perjuangan panjang tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025). Bupati […]

  • Usai Dikunjungi Norsan, PLN Langsung Survei Desa Suak Barangan

    Usai Dikunjungi Norsan, PLN Langsung Survei Desa Suak Barangan

    • calendar_month Ming, 19 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pasca kunjungan perdana Bupati Mempawah, H Ria Norsan ke Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, survei dan pemetaan pun langsung dilakukan PT PLN (Persero) Rayon Mempawah. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan solar cell untuk mengatasi belum teralirinya listrik di daerah tersebut. “Kita telah berusaha menjangkau layanan kelistrikan ke Desa Suak […]

  • E-Warung Dorong Prilaku Produktif dan Menabung

    E-Warung Dorong Prilaku Produktif dan Menabung

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan ratusan warga Dusun Palawija, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi melaunching program E-Warung yang merupakan rangkaian dari kegiatan Gema Bina Bangun Desa (GBBD) di desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, Sabtu (27/7/2019). Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengatakan, pelaksanaan pembangunan sangat penting untuk menempatkan masyarakat miskin sebagai pelaku utama pembangunan dengan menekankan […]

expand_less