Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sintang Didemo, Ketua Dewan Jawab dan Tandatangani 4 Tutuntutan GMNI

    DPRD Sintang Didemo, Ketua Dewan Jawab dan Tandatangani 4 Tutuntutan GMNI

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sintang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (20/7/2022). Aksi demonstrasi ini diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Jeffray Edward, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Ada empat tuntutan yang diusung mahasiswa dalam aksi […]

  • Diduga Frustasi Akibat Penyakit, Purnawirawan Polisi Tewas Gantung Diri

    Diduga Frustasi Akibat Penyakit, Purnawirawan Polisi Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Desa Pak Leheng, Kecamatan Toho mendadak gempar. Seorang purnawirawan polisi berpangkat Bripka ditemukan telah menjadi mayat dalam kondisi menggantung di ruang tamu rumahnya, Rabu (29/1/2020) pukul 14.30 WIB. Korban bernama David (63), warga Dusun Pak Laheng Rt 5/Rw 2, Desa Pak Laheng, Kecamatan Toho. Kuat dugaan, purnawiran polisi itu meninggal karena bunuh […]

  • Sah! Raperda APBD 2019 Landak jadi Perda

    Sah! Raperda APBD 2019 Landak jadi Perda

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (13/7/2020). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Landak, Heri Saman tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Landak, dihadiri oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, […]

  • Penempatan Terlalu Jauh, 1 CPNS Sintang Mengundurkan Diri

    Penempatan Terlalu Jauh, 1 CPNS Sintang Mengundurkan Diri

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 192 CPNS yang diminta melengkapi syarat pemberkasan. Hanya 1 CPNS yang tidak melengkapi dan langsung mengundurkan diri sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Semua melengkapi syarat pemberkasan. Hanya 1 yang tidak. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus, Rabu (16/1/2019). Menurut […]

  • Aspeksindo Launching 11 Program Unggulan

    Aspeksindo Launching 11 Program Unggulan

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, H Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Hotel Sunlake, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Pada kegiatan tersebut, Sekda Ismail mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina yang dihadiri para kepala daerah, dan anggota Aspeksindo. Rakor ini membahas program unggulan Aspeksindo pada tahun 2023 nantinya. […]

  • Komitmen Berikan Layanan Air Bersih untu Rakyat Mempawah

    Komitmen Berikan Layanan Air Bersih untu Rakyat Mempawah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka kegiatan Ekspose Detail Engineering Desain Instalasi Pengelolaan Air PDAM Kabupaten Mempawah, di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Senin (27/6/2022). Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Galaherang ini minta langkah yang disarankan pemerintah agar dapat dilakukan, ditindaklanjuti, dan dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat mendukung berbagai rencana […]

expand_less