Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sintang Kota Amankan Arak Putih Sepikap

    Polsek Sintang Kota Amankan Arak Putih Sepikap

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satreskrim Polsek Sintang Kota mencegat pikap warna biru berplat KB 8163 J di depan Kantor RRI Sintang, Jalan Oevang Uray, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, Kamis (10/05/2018) sekitar pukul 19.00. “Setelah diperiksa, ternyata mobil pikap itu membawa 36 jeriken berisi Minuman Keras (Miras) jenis arak putih. Dibungkus plastik dalam keranjang dan ditutupi terpal,” kata […]

  • Pesan Bupati Erlina pada Peserta GADDA ke-39: Tingkatkan Kebersamaan dan Semangat Gotong Royong

    Pesan Bupati Erlina pada Peserta GADDA ke-39: Tingkatkan Kebersamaan dan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka secara resmi Perkemahan Gerakan Pramuka Kabupaten Mempawah Gugus Depan 01.019 -01.020 Gadjah Mada – Dara Juanti ke-39 Tahun 2023 di Bumi Perkemahan SMA Negeri 1 Mempawah, Rabu (2/8/2023). “Mudah-mudahan kegiatan ini bernilai positif dan dapat berlanjut terus dan ke depannya dapat ditingkatkan,” ujar Bupati Erlina. Bupati Erlina berkata […]

  • Mulai Hari Ini, 40 Wakil Rakyat di Sintang Turun ke Masyarakat

    Mulai Hari Ini, 40 Wakil Rakyat di Sintang Turun ke Masyarakat

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai hari ini, Rabu (4/11/2020), 40 Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melaksanakan reses masa persidangan ke 3 tahun 2020. “Ya, mulai tanggal 4 kita mulai reses ke 3 dan berakhir pada tanggal 9 November 2020 mendatang,” kata Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Menurut Ronny, reses adalah masa di mana 40 anggota […]

  • Tambah 3, Total Ada 6 Kasus Positif Covid-19 di Mempawah

    Tambah 3, Total Ada 6 Kasus Positif Covid-19 di Mempawah

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Provinsi Kalimantan Barat kembali mengumumkan ada penambahan 23 kasus konfirmasi Covid-19 terbaru di Kalbar, Sabtu (9/5/2020). Dari 23 kasus itu tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar seperti, 15 orang dari Kota Pontianak, 3 orang di Kabupaten Mempawah, 2 orang di Landak, 1 orang di Kubu Raya, 1 orang di Sanggau, dan 1 orang dari […]

  • Ria Norsan Buka Kejuaraan Pontianak Lion Dance Internasional Championship

    Ria Norsan Buka Kejuaraan Pontianak Lion Dance Internasional Championship

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan didampingi Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI. Herman Asaribab, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono, Wadan Lantamal XII Kolonel Mar. Bambang Hadi Suseno S.E, Ketua KONI Kalbar Fahcrudin Sireger, Pengurus FOBI Pusat dan Ketua Umum YBS Tjioe Kui Sim membuka Kejuaraan Pontianak Lion Dance Internasional Championship  Tahun 2019 di […]

  • Wabup Sampaikan LKPJ Bupati Sintang Tahun 2019 ke DPRD

    Wabup Sampaikan LKPJ Bupati Sintang Tahun 2019 ke DPRD

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2019, Selasa (7/4/2020). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny. Hadir Wakil Bupati Sintang Askiman, Sekda Sintang Yosepha Hasnah, Sekwan Sintang Marchues Afen, Anggota DPRD Sintang dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). […]

expand_less