Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Anggota Dewan Terpaksa Reschedule Keberangkatan

    Kunker Anggota Dewan Terpaksa Reschedule Keberangkatan

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Implikasi tergenangnya runway Bandara Internasional Supadio akibat diguyur hujan deras, sehingga menyebabkan seluruh penerbangan dari Pontianak maupun menuju Pontianak dibatalkan, Minggu (12/11). Tak pelak, lumpuhnya roda transportasi udara di Bandara Internasional Supadio tersebut turut berimbas terhadap kegiatan kedewanan. Dimana, anggota DPRD Provinsi Kalbar yang dijadwalkan akan berangkat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. […]

  • Gubernur Kalbar Bagikan 300 Paket Bansos di Teluk Pakedai

    Gubernur Kalbar Bagikan 300 Paket Bansos di Teluk Pakedai

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) Paket Bahan Pangan yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengendalian Inflasi dan Mitigasi dampak Inflasi di Aula Kantor Camat Teluk Pakedai, Minggu (2/10/2022). Adapun paket sembako yang diberikan dengan berjumlah 300 paket yang terdiri dari beras 5 Kg, gula 2 Kg, […]

  • Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Kunjungi Mempawah, Bahas Penanganan Banjir

    Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Kunjungi Mempawah, Bahas Penanganan Banjir

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mempawah dan Tim Penanganan Banjir menerima kunjungan Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Bambang Surya Putra, Selasa (28/1/2025). Pertemuan ini berlangsung di Aula Dapur Ersa, Jalan Raden Kusno, Mempawah. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail menyampaikan […]

  • Rudy Andryas Pastikan Usulan Masyarakat Pagar Lebata Diperjuangkan

    Rudy Andryas Pastikan Usulan Masyarakat Pagar Lebata Diperjuangkan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas memastikan akan memperjuangkan dan mendukung semua usulan masyarakat yang masuk ke dalam skala prioritas. Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan reses anggota DPRD Sintang masa persidangan ke II Tahun 2022 di Desa Pagar Lebata dan Desa Nanga Mentatai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan […]

  • Tercepat, Buat Akta Kelahiran di Pontianak

    Tercepat, Buat Akta Kelahiran di Pontianak

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 09 Tahun 2016 (Permendagri 09/2016) tentang Percepatan Kepemilikan Cakupan Akta Kelahiran Usia Nol hingga 18 Tahun, Kota Pontianak menjadi tercepat di Kalbar dalam pembuatan akta kelahiran. “Lumayan cepat kita. Untuk sementara ini, di Kalbar kita paling tinggi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, […]

  • PDAM Bakal Bangun IPA di Nipah Kuning

    PDAM Bakal Bangun IPA di Nipah Kuning

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Pontianak, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa berencana membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Nipah Kuning Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Rencana itu dibahas dalam sebuah konsultasi publik terkait kerja sama investasi Business to Business (B to B) pembangunan IPA di sana. Wali Kota Pontianak, […]

expand_less