Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2022, Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dibangun

    2022, Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dibangun

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I sudah ada titik terang. Hal itu sebagaimana dikabarkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait informasi terbaru yang didapatnya dari pusat bahwa lelang atau tender proyek pembangunan tersebut akan mulai dilaksanakan bulan Desember 2021 mendatang. “Artinya sudah ada kepastian duplikasi jembatan itu dibangun dan pembangunan konstruksinya […]

  • Mempawah Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

    Mempawah Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Aula Cafe Ktamb, Selasa (29/4/2025). Digelar oleh BNN Kabupaten Mempawah, rakor ini melibatkan berbagai elemen, instansi pemerintah, dunia usaha, hingga insan pers. Semua berkumpul dengan satu tujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. […]

  • Sekda Yosepha Sepakat “Sintang Rumah Besar Kita Bersama”

    Sekda Yosepha Sepakat “Sintang Rumah Besar Kita Bersama”

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Sintang Adalah Rumah Besar Kita Bersama”. Kata ini sering disebut Bupati Jarot dan Wabup Melkianus pada setiap kegiatan yang dihadirinya. Karenanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah sepakat dengan kata tersebut. Sebab umat kristiani masih merasakan suka cita perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, bahkan dalam waktu dekat ini masyarakat Tionghoa […]

  • Penyidik Polres Sintang Limpahkan Berkas Perkara Aloy ke Kejaksaan

    Penyidik Polres Sintang Limpahkan Berkas Perkara Aloy ke Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyidik Polres Sintang telah resmi menyerahkan berkas perkara tersangka perjudian bon putih atau akrab dikenal dengan judi togel ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (4/11/2020). Hal inipun disampaikan Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto. “Sudah kami serahkan berkas perkara tersangka atas nama Aloy ke kejaksaan,” katanya. Menurutnya, dalam tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam […]

  • Wako Dukung Bunda Literasi Kampanyekan Gemar Membaca

    Wako Dukung Bunda Literasi Kampanyekan Gemar Membaca

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Budaya membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran Bunda Literasi diharapkan bisa menjadi figur yang mampu mendorong masyarakat untuk lebih gemar membaca. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung kehadiran Bunda Literasi sebagai upaya mengkampanyekan pentingnya budaya membaca. Bunda Literasi diharapkan mampu menjadi ibu yang menginspirasi dan memotivasi masyarakat untuk gemar […]

  • Ajak Jama’ah Haji Jaga Kesehatan

    Ajak Jama’ah Haji Jaga Kesehatan

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengajak 124 jama’ah haji asal Sintang untuk menjaga kesehatan dan fisik. Pasalnya, jamaah akan dihadapkan dengan suhu panas yang mencapai 50 derajat celcius. “Saya minta jama’ah jaga fisik dan kesehatannya. Meskipun saya yakin jamaah haji kabupaten sintang sudah siap jasmani dan rohani dalam melaksanakan ibadah haji tahun ini,” kata […]

expand_less