Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Kartiyus: BUMDes Gali Potensi Ekonomi

    Pesan Kartiyus: BUMDes Gali Potensi Ekonomi

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus membuka pelatihan manajemen pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Sintang tahun 2023 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang, Senin (9/10/2023). Pada kesempatan tersebut, Sekda Kartiyus berpesan kepada pengurus BUMDes se-Kabupaten Sintang untuk menggali potensi maupun peluang usaha atau ekonomi yang ada di tiap desa. “Sebagai pengurus, […]

  • Rujukan Online Solusi Pelayanan Mudah, Cepat dan Tepat

    Rujukan Online Solusi Pelayanan Mudah, Cepat dan Tepat

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Agar peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan mendapat pelayanan kesehatan berkualitas, dibutuhkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan lebih mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai pengembangan sistem teknologi. Sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan yang terbaik maka BPJS […]

  • Pemkab Sintang Dukung Samsat Go Kecamatan 2025

    Pemkab Sintang Dukung Samsat Go Kecamatan 2025

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung penuh peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, termasuk Sintang yang memusatkan partisipasinya di Halaman Kantor Camat Binjai Hulu. Bersamaan dengan kegiatan launching dan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor […]

  • Sekda Mempawah Warning OPD, Tata Ruang Tak Boleh Semrawut

    Sekda Mempawah Warning OPD, Tata Ruang Tak Boleh Semrawut

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan pentingnya penataan ruang yang tertib dan terintegrasi sebagai fondasi utama dalam mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) ke-2 Tahun 2026 di Aula Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (9/4/2026). Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan […]

  • Pentingnya Peran Posyandu untuk Tekan Angka Stunting

    Pentingnya Peran Posyandu untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah gencar menekan permasalahan stunting, salah satunya dengan memberikan workshop untuk Kader Posyandu se-Kabupaten Mempawah di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Sabtu (3/2/2024). Bupati Mempawah, Hj Erlina yang hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai mengintegrasikan dan merevitalisasi pelayanan kesehatan primer yang bertujuan untuk […]

  • Mempawah Bagi-bagi 500 Bendera Merah Putih

    Mempawah Bagi-bagi 500 Bendera Merah Putih

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mendukung dan mensukseskan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM). Selasa (16/8/2022), Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan secara simbolis 500 bendera merah putih kepada camat se-Kabupaten Mempawah di ruang kerjanya. Melalui agenda ini, seluruh pemerintah daerah, […]

expand_less