Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sibu Serawak Terkesan dengan Pontianak

    Sibu Serawak Terkesan dengan Pontianak

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pertama kali mengunjungi Kota Pontianak, Mayor of Sibu Municipal Council, Sibu Sarawak, Mr Clarence Ting mengaku sangat terkesan dengan kota berjuluk Khatulistiwa ini. Meski hanya sehari berada di Pontianak, Clarence bersama rombongan Majlis Perbandaran Sibu sebanyak 16 orang sempat mengunjungi Tugu Khatulistiwa dan Museum Negeri. “Saya sangat terkesan dengan kota ini dan kami […]

  • Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak hanya harga dan ketersediaan sembako yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Stok gas LPG 3 Kg pun tak luput dari perhatiannya. Terhadap gas LPG 3 Kg, Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan warning kepada seluruh pangkalan gas LPG 3 Kg untuk tidak melakukan permainan harga jual […]

  • 10 Guru Positif Covid-19, Erlina: Kita Kecolongan!

    10 Guru Positif Covid-19, Erlina: Kita Kecolongan!

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengaku bahwa Pemerintah, Satgas Covid-19, Forkopimda, dan stakeholder lainnya kecolongan dengan 10 kasus konfirmasi positif Covid -19. “Kita kecolongan dengan kasus 10 guru terkonfirmasi positif di dua sekolah. Ini tak boleh terulang kembali. Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi kita untuk bekerja lebih keras dalam memutus mata rantai penyebaran […]

  • Lesehan, Ini Gaya Bupati Sintang Membaur

    Lesehan, Ini Gaya Bupati Sintang Membaur

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Duduk lesehan di Kopel Taman Bungur depan Pendopo, Bupati Sintang, Jarot Winarno membaur bersama sejumlah komunitas anak muda di Bumi Senentang yang memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018. Di hadapan anak muda tersebut, Jarot mengatakan, saat ini Kota Sintang dihuni sekitar 70 hingga 80 Ribu jiwa. Warga yang beraktivitas siang dan malam […]

  • Ingat! 20 Oktober Pemkot Akan Gelar Jepin Massal Sepanjang Jalan Ahmad Yani-Wahid Hasyim

    Ingat! 20 Oktober Pemkot Akan Gelar Jepin Massal Sepanjang Jalan Ahmad Yani-Wahid Hasyim

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-253 Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menggelar jepin massal di sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai dari simpang empat Polda Kalbar hingga Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Masjid Agung Al Falah. Rencana ini disampaikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian usai rapat koordinasi bersama […]

  • Uji Coba 4 Februari, Ferry Penyeberangan Akan Terapkan Cashless

    Uji Coba 4 Februari, Ferry Penyeberangan Akan Terapkan Cashless

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberlakukan sistem pembayaran nontunai (cashless) pada Ferry Penyeberangan Bardan-Siantan. Untuk tahap awal, uji coba rencananya akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2020 mendatang. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dengan pemberlakuan pembayaran nontunai akan lebih memudahkan penumpang ferry penyeberangan karena praktis dan cepat. “Penumpang cukup menempelkan kartunya […]

expand_less