Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kurangi Peserta PBI Mempawah

    Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Kurangi Peserta PBI Mempawah

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa sebagian besar dampak kenaikan iuran program tersebut akan dirasakan dan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah akan menanggung sebagian besar dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian besaran iuran, seiring dengan besarnya jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya yang berasal dari APBD setiap kabupaten/kota. Sementara, berdasarkan Peraturan […]

  • Sambut Kejari Mempawah yang Baru, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum

    Sambut Kejari Mempawah yang Baru, Tegaskan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah Erlina menyambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah yang baru, Samsuri, dengan pesan agar kerja sama yang sudah terbangun jangan sekadar dilanjutkan, tapi harus naik kelas. Acara penyambutan berlangsung di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu malam (5/11/2025). Samsuri resmi menggantikan Lufti Akbar yang pindah tugas ke daerah lain. “Kami yakin pengalaman […]

  • Generasi Muda Butuh Pendidikan Karakter

    Generasi Muda Butuh Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) ke-69 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu (3/8/2019). Peringatan digelar IGTKI PGRI Kabupaten Kubu Raya dengan mengangkat tema “Guru Taman Kanak-Kanak sebagai Penggerak Perubahan Menuju Indonesia Cerdas Berkarakter dalam Era […]

  • Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Mulai Besok Sekolah TK, SD dan SMP Belajar Daring

    Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Mulai Besok Sekolah TK, SD dan SMP Belajar Daring

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Siswa dan siswi tingkat TK, SD sampai SMP di Kota Pontianak akan mulai belajar dari rumah melalui online mulai besok, Rabu (16/8/2023). Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 421/4572/DIKBUD, tanggal 15 Agustus 2023 perihal Pembelajaran Online. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hal itu menyusul angka kualitas […]

  • Sidang Parade, Kasrem 121/Abw Minta Panitia Penerima Calon Bintara Hindari Kolusi dan Nepotisme

    Sidang Parade, Kasrem 121/Abw Minta Panitia Penerima Calon Bintara Hindari Kolusi dan Nepotisme

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 80 orang pemuda mengikuti sidang parade pada seleksi penerimaan calon Bintara Prajurit Karier TNI AD tahun 2018. Dalam kegiatan tersebut, peserta test yang telah mendaftarkan diri melalui Kodim-kodim terdekat di jajaran Korem 121/Abw atau ke Ajenrem Sintang telah mengikuti seleksi pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan Administrasi, pemeriksaan kesehatan ,kesamaptaan jasmani, pemeriksaan postur […]

  • TNI Gelar TMMD di Rasau Jaya Tiga

    TNI Gelar TMMD di Rasau Jaya Tiga

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memimpin Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-106 Tahun Anggaran 2019 di Lapangan Sepak Bola Desa Rasau Jaya 3, Kecamatan Rasau Jaya, Rabu (2/10/2019). Program yang dulu bernama ABRI Masuk Desa (AMD) ini dilaksanakan selama sebulan penuh mulai 2-30 Oktober 2019 di Desa Rasau Jaya Tiga. […]

expand_less