Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minta Kabinet Indonesia Maju Perhatikan Kawasan Perbatasan

    Minta Kabinet Indonesia Maju Perhatikan Kawasan Perbatasan

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Jokowi Widodo telah mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama ‘Kabinet Indonesia Maju‘ di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalu. Hal tersebut mengundang harapan banyak orang termasuk DPRD Kabupaten Sintang. Jeffray Edward, Wakil Ketua DPRD Sintang berharap kabinet baru ini dapat mengatasi masalah-masalah di Bumi Senentang, terutama soal pembangunan di kawasan perbatasan Sintang […]

  • Sekda Minta Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Modin, Ditertibkan!

    Sekda Minta Eks Pejabat yang Belum Kembalikan Modin, Ditertibkan!

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah meminta kepada instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuannya, serta memberikan sanksi berupa teguran atau peringatan. Hal ini disampaikan Sekda Sintang, Yosepha Hasnah ketika membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor […]

  • Minimnya Kesadaran Masyarakat Bikin Lonjakan Kematian Covid-19
    OPD

    Minimnya Kesadaran Masyarakat Bikin Lonjakan Kematian Covid-19

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketidaktahuan dan ketidaksadaran masyarakat terhadap gejala terinfeksi virus korona dinilai oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sintang sebagai penyebab tingginya angka kematian akibat korona. Karena orang yang terinfeksi terlambat melaporkan dan mendapatkan perawatan medis, Jumat (21/5/2021). Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Benny Enos mengatakan, jumlah pasien meninggal dunia akibat […]

  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

    Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar slogan, melainkan gerakan kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Jaga Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2025 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/9/2025). Sosialisasi bertema “Strategi Cegah Korupsi: […]

  • Upaya Persuasif Efektif Kurangi Perokok

    Upaya Persuasif Efektif Kurangi Perokok

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dirinya mempertegas kembali aturan tersebut. “Kembali kepada Perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat,” ungkapnya usai Talk […]

  • Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat Bupati Mempawah, Ismail menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Kamis pagi (18/4/2024). Pertemuan ini terkait dengan dimulainya pelaksanaan proses pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan beberapa waktu yang lalu. Rencananya, pemeriksaan terinci ini […]

expand_less