Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Kenaikan BBM Bisa Picu PHK

    Imbas Kenaikan BBM Bisa Picu PHK

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus menilai imbas kenaikan harga BBM subsidi berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja attau PHK besar-besaran di sektor industri. Mengingat kenaikan BBM akan mendongkrak beban operasional unit usaha di seluruh Indonesia. “BBM adalah kebutuhan dasar dunia industri. Jika harganya naik maka beban operasional perusahaan juga […]

  • Bupati Erlina Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau Lahan Sekolah Unggulan Garuda

    Bupati Erlina Dampingi Wamendiktisaintek Tinjau Lahan Sekolah Unggulan Garuda

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Unggulan Garuda, sekolah berstandar nasional yang diproyeksikan menjadi pusat pendidikan unggulan di Kalimantan Barat. Kepastian tersebut ditandai dengan peninjauan langsung lahan pembangunan oleh Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Fauzan, di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (22/12/2024). Peninjauan […]

  • Bupati Erlina Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

    Bupati Erlina Berbagi Tali Asih dengan Anak Yatim

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rutinitas berbagi kebahagiaan dengan anak yatim setiap tahun terus dilakukan oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kegiatan digelar dalam rangkaian Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, sekaligus menyambut 10 Muharam. Pada kesempatan ini, Bupati Erlina menyerahkan tali asih kepada anak yatim piatu di rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (10/8/2022). “Pemberian […]

  • Sepeda Onthel Kenangan Masa Kecil Edi Kamtono

    Sepeda Onthel Kenangan Masa Kecil Edi Kamtono

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Melihat sepeda onthel, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, punya kenangan tersendiri. Betapa tidak, masa kecilnya saat pertama kali ia belajar mengayuh sepeda, yang digunakannya adalah sebuah sepeda onthel. Padahal, tinggi badannya kala itu tidak sebanding dengan tinggi sepeda. “Waktu saya belajar bersepeda, saya menggunakan sepeda onthel laki-laki, jadi saya ngengkolnya miring dari […]

  • Kunker Bupati Erlina di 9 Kecamatan Rampung, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas

    Kunker Bupati Erlina di 9 Kecamatan Rampung, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Berkualitas

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Mempawah, Hj Erlina di 9 kecamatan rampung atau selesai dilakukannya. Kunker tersebut berakhir di Kecamatan Sungai Kunyit yang dipusatkan di RM Putri Duyung, Desa Sungai Duri II. Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Toho dan Sadaniang yang dipusatkan fi Rumah Retret Gua Maria Sr. Slot Sarikan, Desa Terap Kecamatan Toho, Rabu […]

  • Wabup Sudiyanto Minta CSR Perusahaan Sejalan dengan Rencana Pemkab Sintang

    Wabup Sudiyanto Minta CSR Perusahaan Sejalan dengan Rencana Pemkab Sintang

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya membangun melalui berbagai arah kebijakan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang agar memenuhi tanggung jawabnya melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. “Jadi, perusahaan yang akan memberikan CSR-nya diharapkan dapat melakukan penyesuaian dengan rencana Pemkab […]

expand_less