Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Edi Ajak Warga Gemar Bersepeda

    Wako Edi Ajak Warga Gemar Bersepeda

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati Hari Sepeda Sedunia atau World Bicycle Day (WBD) 2023, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono gowes bersama para komunitas sepeda, Minggu (4/6/2023). WBD yang diperingati setiap tanggal 3 Juni ini didedikasikan untuk mengapresiasi para pesepeda dalam mempromosikan gaya hidup sehat, memperjuangkan keberlanjutan lingkungan dan mendorong kesadaran akan manfaat sepeda bagi masyarakat di […]

  • Camat Kayan Hulu Minta Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa
    OPD

    Camat Kayan Hulu Minta Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan infrastruktur jalan desa memegang peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Kayan Hulu. Menurut Camat Kayan Hulu, Yudius, infrastruktur jalan menjadi kebutuhan vital yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. “Jalan merupakan salah satu sarana transportasi yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat. Kami berharap dengan dibangunnya infrastruktur jalan […]

  • Dana Desa Tak Mungkin Selesaikan 52 Indikator Desa Mandiri

    Dana Desa Tak Mungkin Selesaikan 52 Indikator Desa Mandiri

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk mewujudkan suatu desa menjadi desa mandiri tidak hanya mesti mengandalkan dana desa, karena tidak akan dapat memenuhi 52 idikatornya. “Jangan berharap dengan dana desa, itu tidak mungkin. Saya sudah hitung dengan 52 indikator 1 Desa sangat tertinggal bisa menjadi Desa Mandiri ketika investasi di situ diperlukan antara Rp20 sampai 40 miliar, sementara […]

  • Antisipasi Covid-19, Ayo, Tingkatkan Imunitas dengan Manfaatkan Sinar Matahari Pagi

    Antisipasi Covid-19, Ayo, Tingkatkan Imunitas dengan Manfaatkan Sinar Matahari Pagi

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kampanye Pemerintah untuk  tetap dirumah saja (stay at home) dalam mengantisipasi penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 semakin gencar disosialisasikan. Tujuanya untuk mengurangi adanya aktivitas diluar rumah harus diikuti semua pihak seperti sekolah, universitas, lembaga dan bahkan ke bidang usaha. Anggota Komisi A DPRD Sintang, Lim Hie Soen menanggapi positif. Sebab, menurutnya dengan berdiam […]

  • Wabup Pagi Hadiri High Level Meeting dan TP2DD

    Wabup Pagi Hadiri High Level Meeting dan TP2DD

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Aula Enggang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (17/7/2023). Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Nur Asyura Anggini Sari mengatakan bahwa kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Perwakilan […]

  • 29-31 Juli, DAD Gelar Pesta Gawai Dayak di Rumah Betang Tampun Juah

    29-31 Juli, DAD Gelar Pesta Gawai Dayak di Rumah Betang Tampun Juah

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang akan menggelar pesta “Gawai Dayak atau Pesta Panen” pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 nanti. Ihwal inipun diungkapkan langsung Ketua Dewan Ada Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, Selasa (12/7/2022). “Jadi, berdasarkan masukan dari para tokoh, orang tua, pengurus DAD serta hasil dari audiensi Pengurus DAD […]

expand_less