Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang mengajak seluruh masyarakat Bumi Senentang menyukseskan Pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sintang, Sutami, saat mendampingi kegiatan sosialisasi Relawan Demokrasi (Relasi) basis marginal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Balai Agung, Kamis (7/3/2019). Menurut Sutami, 17 April nanti […]

  • Komitmen Percepat Akses Air Minum dan Sanitasi

    Komitmen Percepat Akses Air Minum dan Sanitasi

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan United States Agency for International Development (USAID) melalui Program Indonesia Urban Resilient Water, Sanitation, and Hygiene (IUWASH) Tangguh dituangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKT USAID IUWASH Tangguh tersebut ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (14/11/2022). Program ini merupakan mempercepat […]

  • Tiba di Padang Tikar, Sutarmidji Disambut Wabup KKR

    Tiba di Padang Tikar, Sutarmidji Disambut Wabup KKR

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji disambut langsung Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dan masyarakat setempat,  Rabu (3/4/2019). Dalam kesempatan tersebut, Sutarmidji menyampaikan berbagai program dan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Masyarakat pun diajaknya untuk meningkatkan produktifitas hasil perikanan dalam berbagai olahan pangan berkualitas […]

  • Lewat GBBD, Pemkab Mempawah Bertekad Membangun dari Pinggiran

    Lewat GBBD, Pemkab Mempawah Bertekad Membangun dari Pinggiran

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bertekad mewujudkan “Nawa Cita Presiden RI”, khususnya pada poin ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Karenanya mulai 1 Agustus 2023 ini, pemerintah daerah menggelar kegiatan Gema Bina Bangun Desa (GBBD). Sasaranya 60 desa dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Kegiatan GBBD […]

  • Beras, Gula, dan Minyak Goreng Dijual Rp60 Ribu di Pasar Murah Mempawah

    Beras, Gula, dan Minyak Goreng Dijual Rp60 Ribu di Pasar Murah Mempawah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar operasi pasar murah dalam rangka pengendalian inflasi daerah di Pasar Baru Komplek Basmallah, Desa Antibar, Rabu (27/8/2025). Sebanyak 1.000 paket sembako yang dijual dengan harga Rp60 ribu langsung diserbu masyarakat. Setiap paket sembako berisi beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, dan minyak goreng 1 liter. Kehadiran operasi pasar […]

  • Petugas Damkar Bekerja Tanpa Pamrih

    Petugas Damkar Bekerja Tanpa Pamrih

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LemsaKalbar – Dalam menangani dan memadamkan api akibat kebakaran, dibutuhkan ketangkasan dan kecekatan petugas pemadam kebakaran (Damkar). Untuk meningkatkan keterampilan petugas damkar, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran bagi pemadam swasta se-Kota Pontiana di Halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Minggu (7/4/2019). Lomba ini dalam rangka memperingati Hari Ulang […]

expand_less