Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UGM Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya

    UGM Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pengabdian Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bekerja sama dengan Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Desa Rasau Jaya Satu dan Rasau Jaya Tiga Kecamatan Rasau Jaya. Sejak 30 Juni […]

  • Jaga Stabilitas Harga, TPID Gelar Rakor

    Jaga Stabilitas Harga, TPID Gelar Rakor

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menjaga stabilitas harga, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi selama bulan Ramadan 1440 H, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi (rakor) High Level Meeting I di Aula Abdul Muis Muin Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (7/5/2019). Sebagaimana diketahui, inflasi di Kota Pontianak tahun 2018 tercatat 3,99 persen. Angka […]

  • Operasi Pasar Diharapkan Mampu Tekan dan Kendalikan Angka Inflasi di Sintang

    Operasi Pasar Diharapkan Mampu Tekan dan Kendalikan Angka Inflasi di Sintang

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Operasi Pasar (OP) yang digelar di Pasar Masuka dan Inpres, Kecamatan Sintang diharapkan mampu menekan dan mengendalikan angka inflasi di Kabupaten Sintang. Sebab terdapat tiga jenis sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat masih tergolong tinggi, seperti beras, gula dan minyak goreng. “Operasi pasar ini sangat membantu masyarakat kami, karena harga jual tiga jenis kebutuhan […]

  • Gelar Karnaval, Jarot Ajak Tingkatkan Semangat Gotong Royong

    Gelar Karnaval, Jarot Ajak Tingkatkan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot winarno mengajak seluruh masyarakat sintang untuk semangat gotong royong dalam membangun daerah. “Gotong royong harus dimulai sejak kecil. Karena, gotong royong adalah falsafah hidup kita. Mari kita tolong menolong dan mengutamakan kerjasama,” ajak Jarot, Selasa (15/8) ketika melepas peserta Karnaval Sintang dalam rangka memperingati HUT RI Ke- 72, di halaman […]

  • KNPI Harus Aktif dalam Pembangunan

    KNPI Harus Aktif dalam Pembangunan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Kepengurusan baru dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sintang, diharapkan dapat membawa pemuda di Bumi Senentang ini untuk bergerak semakin maju. “Saya berharap kepengurusan baru ini dapat mempersatukan OKP (Organisasi Kepemudaan) di Kabupaten Sintang. Sehingga dapat mengambil peran aktif untuk memajukan Sintang,” kata Jeffray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, kemarin. Jeffray yang juga ditetapkan sebagai […]

  • Nikodemus Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Ketat pada Distribusi Pupuk Subsidi

    Nikodemus Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Ketat pada Distribusi Pupuk Subsidi

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus minta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya agar dapat mengawasi lebih ketat distribusi pupuk subsidi. Pasalnya, para petani dinilainya sangat kesulitan mendapatkan pupuk subsidi ini. Belum lagi, ketersediannya yang terbatas, sehingga dapat mengakibatkan dampak serius terhadap produksi pertanian dan keberlanjutan ekonomi di sektor pertanian. […]

expand_less