Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawai Dayak di Desa Sekubang, Ronny: Teruslah Berinovasi di Era Perkembangan Teknologi

    Gawai Dayak di Desa Sekubang, Ronny: Teruslah Berinovasi di Era Perkembangan Teknologi

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menghadiri pembukaan Gawai Dayak di Dusun Temanang, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Minggu (19/6/3022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah, anggota DPRD Sintang, Kusnadi dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pekan Gawai Dayak […]

  • Tingkatkan Bakat dan Talenta Siswa Lewat FLS2N

    Tingkatkan Bakat dan Talenta Siswa Lewat FLS2N

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD se-Kota Pontianak Tahun 2022 mulai digelar. Bertemakan ‘Memuliakan Kearifan Lokal Menembus Dunia’, 144 peserta FLS2N siap unjuk kemampuan pada berbagai cabang seni yang diperlombakan. Ada lima cabang yang diperlombakan, yakni gambar bercerita, menyanyi solo, pantomim, kriya anyam dan tari tradisional. Peserta yang berhasil menjuarai FLS2N […]

  • Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalbar

    Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalbar

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Joko Widodo meresmikan 24 ruas jalan di Provinsi Kalimantan Barat yang dipusatkan di Kabupaten Mempawah, Rabu (20/3/2024). Jalan- jalan tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat saya nyatakan telah […]

  • Sintang Fokus Perbaikan Gizi untuk Tekan Angka Stunting

    Sintang Fokus Perbaikan Gizi untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2021, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, Senin (12/4/2021). Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan […]

  • Hari Kartini, Perempuan Harus Kuat Hadapi Covid-19

    Hari Kartini, Perempuan Harus Kuat Hadapi Covid-19

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerukan seluruh perempuan di Bumi Galaherang tetap semangat dan kuat dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Kendati tak mudah, perempuan Kabupaten Mempawah harus meneladani semangat R.A. Kartini. “Di tengah era pandemi covid-19 ini saya berharap semua tetap semangat dan kuat, terutama ikut berpartisipasi aktif bersama pemerintah melawan […]

  • Libatkan Peran Generasi Muda untuk Pembangunan Daerah

    Libatkan Peran Generasi Muda untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Maria Magdalena mengajak pemerintah daerah untuk lebih melibatkan generasi muda dalam proses pembangunan. Menurut Maria Magdalena, anak muda memiliki potensi luar biasa dalam memajukan daerah. “Jadi, kita harap pemerintah daerah dapat melibatkan generasi muda dalam berbagai hal, karena mereka kini memiliki kapasitas dan ide-ide inovatif […]

expand_less