Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeffray Edward Sudah Siap Bertarung dengan <b>‘Petahana’</b>

    Jeffray Edward Sudah Siap Bertarung dengan ‘Petahana’

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sintang 2020 mendatang, Jarot Winarno diakui masih kuat dan diperhitungkan oleh calon lawan politiknya. Salah satunya, adalah Jeffray Edward. Ketua DPC PDI Perjuangan Sintang inipun memastikan bakal melawan Jarot Winarno (Sang Petahana) di Pilkada Sintang 2020. Kepercayaan dirinya maju sebagai orang nomor satu di Bumi Senentang ini bukan […]

  • Sekda Minta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Maksimalkan Anggaran untuk Tekan Inflasi Daerah

    Sekda Minta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Maksimalkan Anggaran untuk Tekan Inflasi Daerah

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Yosepha Hasnah mengingatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang agar benar-benar memaksimalkan anggaran yang telah diberikan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan, terutama hal yang berkaitan dengan pengendalian dan penurunan inflasi. “Saya minta anggaran yang sudah diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang untuk mengendalikan inflasi, benar-benar berhasil […]

  • Erlina Pimpin Apel Gabungan Perdana ASN Mempawah Pascalebaran

    Erlina Pimpin Apel Gabungan Perdana ASN Mempawah Pascalebaran

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memimpin apel gabungan perdana masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mempawah pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (26/4/2023). Apel gabungan itu juga dihadiri Sekda Mempawah, Ismail kepala OPD, pejabat eselon III dan IV di lingkungan […]

  • TNI akan Bangun Skadron Penerbad di Bandara Tebelian

    TNI akan Bangun Skadron Penerbad di Bandara Tebelian

    • calendar_month Sab, 19 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Demi kepentingan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia, TNI akan membangun Skadron Penerbangan TNI-AD (Penerbad) di Bandar Udara (Bandara) Tebelian Kabupaten Sintang. “Kalau sudah tuntas tahun ini (2018), maka 2019 sudah bisa dibangun,” kata Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Ismawan, kemarin. Ia menjelaskan, akan dibangunnya Skadron Penerbad di Bandara Tebelian ini […]

  • Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mempawah Bersatu menggelar aksi damai menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (9/10/2020) pukul 14.30 WIB. Ratusan massa demonstran mulai berkumpul di Taman Mempawah, Jalan Daeng Menambon. Mereka mengusung slogan GETOL atau Gerakan Tolak Omnibus Law ini, kemudian bergerak ke Gedung DPRD dengan […]

  • PT BAI Juara Umum Festival Sahur-Sahur ke-XXI

    PT BAI Juara Umum Festival Sahur-Sahur ke-XXI

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri penutupan atau malam final Festival Sahur-Sahur ke-XXI, Sabtu (30/3/2024) malam. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengucapkan terimakasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Festival Sahur-Sahur ke-XXI ini, selain itu juga mengapresiasi kepada panitia yang telah mampu memberikan hiburan bagi masyarakat dengan pelaksanaan Ramadhan Fest yang […]

expand_less