Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ismail: Sukseskan Program KEJAR

    Sekda Ismail: Sukseskan Program KEJAR

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 200 peserta siswa/siswi SMPN 1 Mempawah Hilir dan SMPN 2 Mempawah Hilir mengikuti Sosialisasi Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di Rumah Adat Melayu Kabupaten Mempawah, Kamis (10/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail. Menurut Sekda Ismail, program KEJAR adalah program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Pemerintah Kabupaten […]

  • Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan

    Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan  Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah […]

  • Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    Sharing Pelaksanaan Sistem SAKIP dan RB

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Senin (21/11/2022). Kunker yang dilakukan tersebut, mebahas beberapa poin pada pelaksanaan sistem pemerintahan di Kabupaten Mempawah, salah satunya terkait hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi […]

  • Pererat Tali Silaturahmi, Kodim 1203/Ktp Gelar Lomba Menyumpit

    Pererat Tali Silaturahmi, Kodim 1203/Ktp Gelar Lomba Menyumpit

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • 0Komentar

     LensaKalbar – Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika.  Kodim 1203/Ktp menggelar  Kejuaraan Menyumpit Dandim 1203/Ktp Cup,  Minggu (25/11/2018), di arena Pentas Seni Budaya Dayak dan Pameran ke VI Dewan Adat Dayak Ketapang. Lomba menyumpit Dandim Cup ini dibagi menjadi dua tim. Pertama, tim beregu dan perorangan putra. Kemudian, tim beregu dan perorangan putri. Tim beregu […]

  • Kampanyekan Germas, “Bobor Fashion Week” Bikin Bupati Erlina Takjub

    Kampanyekan Germas, “Bobor Fashion Week” Bikin Bupati Erlina Takjub

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Bobor Fashion Week” yang diinisasi oleh kader PKK di Dusun Bobor, Desa Benuang, Kecamatan Toho mendapat perhatian dari Bupati Mempawah, Hj Erlina. Pasalnya, masyarakat dusun ini mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau Germas dengan berbagai ide kreatif dengan menghiasi busana mereka dari buah dan sayur. “Lewat ‘Bobor Fashion Week’, pesan dan tujuan dari […]

  • Pemprov Kalbar Bantu 8 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sintang

    Pemprov Kalbar Bantu 8 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sintang

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah melalui Dinas Sosial dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar menyerahkan bantuan sebanyak 8 ton beras kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Selasa (14/7/2020). Bantuan tersebut diperuntukan bagi korban terdampak banjir, khususnya di Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Yuline Marhaeni mengatakan bahwa Pemprov Kalbar turut prihatin atas bencana banjir yang menimpa […]

expand_less