Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Besok, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan di Sintang Ditutup? Sudirman: Tidak Benar, Itu Hoaks!

    Mulai Besok, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan di Sintang Ditutup? Sudirman: Tidak Benar, Itu Hoaks!

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wabah. Tak ada yang dapat menyangka kapan ia tiba. Terlebih lagi bila kecepatan sebarnya sedemikian laju seperti wabah virus Corona atau Covid-19 kali ini. Begitu juga dengan berita bohong atau hoaks laju dan tak pandang bulu. Kali ini korbannya adalah masyarakat Kabupaten Sintang. Pasalnya, adanya berita bohong atau hoaks mulai besok, Kamis (26/3/2020), […]

  • Ingat! ASN Sintang Dilarang Pakai Elpiji Melon

    Ingat! ASN Sintang Dilarang Pakai Elpiji Melon

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai tabung Gas Minyak Bumi yang Dicairkan (LPG) ukuran 3 Kilogram atau Elpiji Melon, terus bergulir di Kabupaten Sintang. “Ini patut kita apresiasi dan patut kita jalankan bersama-sama,” kata Herimaturida, Anggota DPRD Sintang kepada wartawan, Kamis (7/3/2019). Menurutnya, larangan tersebut sangat logis, mengingat Elpiji Melon sudah jelas hanya […]

  • Pj Bupati Ismail Harap Pilkada Mempawah Sukses dan Aman

    Pj Bupati Ismail Harap Pilkada Mempawah Sukses dan Aman

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Polres Mempawah “Mantap Praja Kapuas 2024” dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 di Aula Cafe Ktamb, Selasa (6/8/2024). Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Mempawah ini turut dihadiri oleh Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, […]

  • Wabup Pagi: 4 Kekuatan untuk Majukan Pendidikan

    Wabup Pagi: 4 Kekuatan untuk Majukan Pendidikan

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Haflatul Imtihan ke-32 Yayasan Babussalam Al-Hasyimi wisudawan PAUD, RA, MI, MTS dan MA Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh, Minggu (19/6/2022). Tak hanya para wisudawan dan santri, tetapi juga para orang tua dan masyarakat memenuhi halaman panggung kegiatan dibuat. Terlebih tausiah yang diberikan langsung oleh Kyai H […]

  • Ungkap Dua Kasus Narkoba, DPRD Acungi Jempol untuk Polres Sintang

    Ungkap Dua Kasus Narkoba, DPRD Acungi Jempol untuk Polres Sintang

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang mengapresiasi dan mengacungkan jempol untuk Kepolisian Resor (Polres) Sintang, atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus narkoba di Bumi Senentang. Keberhasilan ini, kata Anggota DPRD Sintang Welbertus, secara tidak langsung menyelamatkan generasi anak bangsa. Tak hanya itu, Polres Sintang dan jajarannya dinilai berhasil menekan dan memperkecil ruang gerak bandar […]

  • Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Tetapi, di Indonesia yang menggunakan KB  hanya 61 persen. Sisanya belum menggunakan KB. Padahal, ada tiga keuntungan utama dari menggunakan KB, seperti: Dengan menggunakan KB, maka akan menjaga dan menghargai hak asasi ibu-ibu. Dengan menggunakan KB, maka kesehatan […]

expand_less