Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Wilayahnya Aman dan Kondusif, 45 Polisi Amankan Kelam Tourism Festival 2019

    Pastikan Wilayahnya Aman dan Kondusif, 45 Polisi Amankan Kelam Tourism Festival 2019

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelam Tourism Festival 2019 telah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Senin (8/7/2019). Kegiatan yang menghadirkan 1.500 peserta dan 1.200 wisatawan lokal dan mancanegara inipun mendapat pengamanan ketat oleh pihak kepolisian. Di mana, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelam Permai menerjunkan 45 personil gabungan yang di backup oleh Polres […]

  • Sekda Yosepha Ajak Semua Pihak Bersinergi Tekan Peredaran Narkoba

    Sekda Yosepha Ajak Semua Pihak Bersinergi Tekan Peredaran Narkoba

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna menumpas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tentu bukanlah hal yang mudah. Dan tidak juga menjadi tanggung jawab aparat penegah hukum saja melainkan semua pihak harus komitmen untuk menekan peredaran barang haram itu. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah ketika mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno pada kegiatan launching bersih desa narkoba […]

  • Antisipasi Penyebaran PMK Menjelang Idul Adha

    Antisipasi Penyebaran PMK Menjelang Idul Adha

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kalangan legislatif meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera mengambil langkah cepat pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemerintah diharapkan menjalin sinergi dengan dunia usaha dan masyarakat peternak. Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus, pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak itu. “Lakukan […]

  • Peresmian Kantor Kemenag Mempawah

    Peresmian Kantor Kemenag Mempawah

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Abdul Malik menghadiri peresmian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah, Rabu (18/9/2024). Bangunan baru Kantor Kemenag Mempawah tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI Muhammad Iqbal. Pj Sekda Mempawah Abdul Malik menyambut baik adanya gedung baru Kemenag Mempawah. “Alhamdulillah, telah berdiri megah Gedung Kantor Kementerian Agama […]

  • Ketua RW Ditangkap Soal Narkoba, Jeffray: Miris Sekali Ya!

    Ketua RW Ditangkap Soal Narkoba, Jeffray: Miris Sekali Ya!

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward sangat menyayangkan adanya oknum Ketua RW ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang, Jumat (1/2/2019) lalu. Sosok yang mestinya menjadi panutan dan teladan bagi masyarakatnya malah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Oknum Ketua RW yang ditangkap karena mengedarkan narkoba tentunya membuat kita miris ya,” kata Jeffray Edward, Senin (4/2/2019). Olehkarenanya, Jeffray […]

  • Gunakan Hak Pilih, Yohanes Rumpak: Jangan ada Kecurangan

    Gunakan Hak Pilih, Yohanes Rumpak: Jangan ada Kecurangan

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Calon Bupati Sintang nomor urut 3, Yohanes Rumpak menggunakan hak pilihnya di TPS 08 Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Rabu pagi 9 Desember 2020. Mengenakan kaos putih dengan tulisan Indonesia, Yohanes Rumpak menggunakan hak pilih dengan didampingi istri, Eva Aprinandez Usai menggunakan hak pilihnya, Yohanes Rumpak menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat, simpatisan, relawan, […]

expand_less