Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demonstran di PN Sintang Berakhir Kondusif, Kapolres: Terimakasih

    Demonstran di PN Sintang Berakhir Kondusif, Kapolres: Terimakasih

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Situasi di Kabupaten Sintang, tampak-nya sudah kondusif setelah sempat panas akibat pascapenerobosan demonstran di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada Selasa (19/11/2019) lalu. Kamis (21/11/2019), masyarakat Dewan Adat Daya (DAD), Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) kembali menggelar demonstran. Namun aksi ini dipastikan berjalan damai. Sebab massa demonstran ingin mengawal langsung jalannya  proses […]

  • Rahmad: Bukan Kemauan Saya, Masyarakat yang Menginginkan

    Rahmad: Bukan Kemauan Saya, Masyarakat yang Menginginkan

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak hanya Rudhy Bachtiar  dan Mochrizal saja yang maju melalalui jalur perseorangan. Bahkan, pasangan Rahmad Satria – Ridwan Rusli juga mendafatar ke KPU Kabupaten Mempawah , melalui jalur perseorangan (Independen), Sabtu (25/11). Mereka akan berlaga dalam Pilkada Kabupaten Mempawah 2018 melalui jalur perseorangan (independen). Sejak pagi, ratusan pendukung melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mobil […]

  • 89 Siswa Sintang Ikut Seleksi Beasiswa Kedokteran

    89 Siswa Sintang Ikut Seleksi Beasiswa Kedokteran

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Minat untuk menjadi dokter cukup tinggi di Kabupaten Sintang. Hal itu setidaknya terlihat dari cukup banyak yang mengikuti seleksi beasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Kedokteran, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, mencapai 89 siswa. “Lolos atau tidak, kalian semua dalah siswa terbaik yang dimiliki Kabupaten Sintang. Jadi, jika tidak lolos, jangan bersedih,” kata Bupati Sintang, […]

  • Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara

    Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang menetapkan status FS sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Sugimin (54) kepala sekolah (Kepsek) SD 24, di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak. Ihwal tersebut ditegaskan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019). “FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama ya, terkait kasus pembunuhan Kepsek,” tegas […]

  • Akibat Jembatan Lapuk, Siswi SDN 2 Nanga Tebidah Jatuh ke Sungai

    Akibat Jembatan Lapuk, Siswi SDN 2 Nanga Tebidah Jatuh ke Sungai

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Siswi SDN 2 Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, jatuh ke sungai saat melintasi jembatan gantung yang sudah lapuk, Senin (14/1/2019) pagi. Jembatan gantung tersebut menghubungkan Desa Nanga Tebidah ke Desa Entogong. Siswi SDN 2 Nanga Tebidah itu adalah Kristin Victoria (7). “Ya, benar ada seorang siswi SDN 2 Nanga Tebidah jatuh dari jembatan […]

  • Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi
    OPD

    Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang bisa turut mengawasi etika profesi guru, baik dalam kegiatan sehari-hari dan dalam dunia pendidikan. “Misal jangan sampai ada punggutan liar di sekolah segala macam, Gubernur Kalbar bilang tidak boleh ada punggutan macam-macam. Ada satu sekolah meminta […]

expand_less