Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ghulam Raziq mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya potensi pohon tumbang di jalan. Hal ini menurutnya, dikarenakan cuaca di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang saat ini cukup esktrim atau pancaroba. Dimana, kata Ghulam Raziq pada siang hari panas menyengat dan pada malam hari […]

  • Puncak HUT Mempawah ke-64, Bupati Lepas Karnaval Budaya

    Puncak HUT Mempawah ke-64, Bupati Lepas Karnaval Budaya

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebelum menghadiri upacara Peringatan Hari Jadi ke-64 Pemerintah Kabupaten Mempawah di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (4/7/2023). Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi membuka rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-64 Kabupaten Mempawah, salah satunya adalah Karnaval Budaya di WaterFront Mempawah. Bupati Erlina mengatakan, Karnaval Budaya dilaksanakan sebagai rangkaian Hari […]

  • Gempa Magnitudo 3,1 SR, Kapolsek: Jangan Berspekulasi yang Berlebihan

    Gempa Magnitudo 3,1 SR, Kapolsek: Jangan Berspekulasi yang Berlebihan

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak diketahui dari mana asal getaran yang ditimbulkan. Yang jelas getaran yang diduga akibat gempa bumi itu terjadi tidak merata di kawasan Bukit Kelam. Ihwal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Kelam, Iptu Hariyanto kepada Lensakalbar.com, Rabu (27/3/2019). Kapolsek mengaku bahwa anggotanya yang melakukan PAM UNBK di SMK Negeri 1 Kelam Permai memang mendengar cerita […]

  • Pilkades e-Voting Sukses Dilaksanakan, Sekda Mempawah Ucapkan Terima Kasihnya untuk Semua Pihak

    Pilkades e-Voting Sukses Dilaksanakan, Sekda Mempawah Ucapkan Terima Kasihnya untuk Semua Pihak

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak yang sudah mendukung serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2020 dengan sistem e-Voting. “Alhamdulillah, Pilkades e-voting kita sudah selesai dan sukses dilaksanakan, bahkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” ujar H Ismail usai […]

  • Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mempawah Bersatu menggelar aksi damai menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (9/10/2020) pukul 14.30 WIB. Ratusan massa demonstran mulai berkumpul di Taman Mempawah, Jalan Daeng Menambon. Mereka mengusung slogan GETOL atau Gerakan Tolak Omnibus Law ini, kemudian bergerak ke Gedung DPRD dengan […]

  • Tingkatkan Produksi Aloevera

    Tingkatkan Produksi Aloevera

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sektor pertanian memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan. Salah satu komoditi pertanian yang menjadi unggulan Kota Pontianak adalah aloevera atau tanaman lidah buaya. Tanaman tersebut tumbuh subur dan dapat dikembangkan dalam berbagai macam produk makanan maupun minuman. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, selain menjadi produk makanan dan minuman, aloevera […]

expand_less