Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JCH KKR Diminta Jaga Stamina

    JCH KKR Diminta Jaga Stamina

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kubu Raya tiba di Asrama Haji Kota Batam, Selasa (16/7/2019). Selanjutnya jemaah akan bertolak ke Tanah Suci pada Rabu (17/7/2019). Kedatangan jemaah di Embarkasi Kota Batam disambut langsung Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suprapto. Dalam pertemuan di aula asrama haji, keduanya […]

  • Koperasi Merah Putih Tonggak Baru Ekonomi Kerakyatan

    Koperasi Merah Putih Tonggak Baru Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Havi Futsal, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Senin (21/07/2025). Acara ini merupakan bagian dari peluncuran nasional kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual yang diikuti serentak oleh seluruh kepala daerah dan kepala desa se-Indonesia. Di […]

  • Bupati Gelar Bukber dan Silaturahmi Bersama Tokoh dan Penyuluh Agama Mempawah

    Bupati Gelar Bukber dan Silaturahmi Bersama Tokoh dan Penyuluh Agama Mempawah

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar “Buka Bersama dan Silahturahmi Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Penyuluh Agama” se-Kabupaten Mempawah di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (3/4/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengajak untuk selalu bersyukur, karena masih diberikan nikmat kesehatan untuk merasakan keberkahan dari bulan Ramadan yang merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan […]

  • Rumah Budaya Melayu Diharapkan Menjadi Destinasi Wisata untuk Mempawah

    Rumah Budaya Melayu Diharapkan Menjadi Destinasi Wisata untuk Mempawah

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Budaya Melayu (RBM) Kabupaten Mempawah telah diresmikan langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sabtu (14/3/2020). Bangunan yang terletak di Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kota Mempawah itu, diharapkan menjadi destinasi wisata atau museum terbuka. “Kita harap RBM Mempawah dapat menjadi destinasi wisata atau museum terbuka. Pengurus dapat menampilkan peninggalan Melayu seperti miniatur […]

  • Hendrika Nilai Banyak Peserta Pesparani Belum Siap
    OPD

    Hendrika Nilai Banyak Peserta Pesparani Belum Siap

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia pelaksana Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang menggelar 3 cabang lomba, yakni lomba paduan suara dewasa pria, lomba cerdas cermat rohani anak dan lomba cerdas cermat rohani remaja di Gedung Kesenian Sintang, Selasa (15/10/2024). Untuk Lomba Paduan Suara Dewasa Pria hanya diikuti satu kelompok yaitu perwakilan dari LP3K Kecamatan Sintang. Ketua Panitia […]

  • Erlina Dukung Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Sungai Pinyuh

    Erlina Dukung Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Sungai Pinyuh

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri kegiatan Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Tahun 2023 di Aula Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh, Jumat (4/8/2023). Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba Tahun 2023 merupakan salah satu program Polri sebagai upaya mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, Kepala […]

expand_less