Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-51 KORPRI, Bahasan Minta ASN Lebih Menjiwai Layani Masyarakat

    HUT ke-51 KORPRI, Bahasan Minta ASN Lebih Menjiwai Layani Masyarakat

    • calendar_month Sel, 29 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden RI. Ketiga PNS yang mendapat tanda kehormatan tersebut adalah Hidayati yang menjabat Asisten Administrasi Umum dengan tanda kehormatan 30 tahun, Emy Meilana, Analis SDM Aparatur Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pengabdian 20 tahun […]

  • KPU Sosialisasikan Tata Cara Memilih pada Disabilitas
    OPD

    KPU Sosialisasikan Tata Cara Memilih pada Disabilitas

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang aktif melibatkan pemilih penyandang disabilitas dalam proses Pemilu 2024 dengan menyelenggarakan sosialisasi. Acara tersebut digelar di aula KPU Kabupaten Sintang pada tanggal 23 November 2023. Endang, seorang Komisioner KPU Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dengan tujuan memberikan pemahaman tentang […]

  • Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat

    Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bank Tabungan Negara (BTN) diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan perekonomian di Kabupaten Mempawah. “Kami harap dengan hadirnya Bank BTN mampu meningkatkan dan mengembakan ekonomi masyarakat. Tentunya dengan peran dan fungsinya dalam melayani kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Erlina ketika meresmikan Kantor Bank BTN Cabang Pembantu Kabupaten Mempawah, Senin (5/12/2022). Menurut Bupati Erlina, dengan adanya […]

  • Cegah Stunting, PKK Gelar Lomba Olah Makanan Bumil dan Baduta

    Cegah Stunting, PKK Gelar Lomba Olah Makanan Bumil dan Baduta

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengolahan makanan bagi ibu hamil (bumil) dan bayi usia di bawah dua tahun (baduta) dengan memperhatikan keseimbangan kandungan makanan sangatlah penting  untuk mencegah stunting. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie saat menyampaikan sambutan kepada peserta lomba pengolahan makanan bagi ibu hamil dan bayi usia di bawah dua […]

  • Ini langkah Polres Sintang Antisipasi Teroris…

    Ini langkah Polres Sintang Antisipasi Teroris…

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendapat kabar pengeboman tiga Gereja di Surabaya, Minggu (13/5), Polres Sintang langsung menerjun personel gabungan untuk patroli di sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar. “Patroli ini untuk mengantisipasi aksi teroris masuk di wilayah Kabupaten Sintang,” kata Kasat Sabhara Polres Sintang, Iptu M Rasyid. Patroli tersebut di antaranya dilakukan di Gereja Katedral […]

  • 2021, APBD Mempawah Ditarget Rp1,154 Triliun

    2021, APBD Mempawah Ditarget Rp1,154 Triliun

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menyampaikan pidato Bupati Mempawah terkait pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Pidato pengantar itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ria Mulyadi, di ruang rapat DPRD, Selasa (13/10/2020). Muhammad Pagi mengungkapkan total pendapatan dalam RAPBD ini sebesar […]

expand_less