Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi MRPN dan SPIP

    Sosialisasi MRPN dan SPIP

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (13/6/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail dalam sambutannya meminta para peserta untuk dapat menyimak serta mengaplikasikan materi yang disampaikan, selain itu para kepala OPD dapat lebih solid dan kompak dalam mengintegrasikan dengan penyelenggaraan […]

  • Presiden Terpilih Diminta Perhatikan Kawasan Perbatasan Sintang

    Presiden Terpilih Diminta Perhatikan Kawasan Perbatasan Sintang

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengharapkan Presiden  dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, kelak lebih memiliki program yang realistis dan memperhatikan pembangunan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. “Siapapun yang terpilih menjadi presiden, kita sebagai putra daerah tetap akan mendukung, dan berharap dapat memperhatikan pembangunan di kawasan perbatasan […]

  • Waduh, Dari 466 Hanya 20 Caleg yang Ada STTP

    Waduh, Dari 466 Hanya 20 Caleg yang Ada STTP

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tercatat 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang. 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) itupun dibagi menjadi dua. Rinciannya adalah: 14 STTP Caleg Kabupaten Sintang 6 STTP Caleg Provinsi Kalbar “Totalnya ada 20 STTP yang sudah masuk ke Bawaslu Sintang,” […]

  • PKK Pontianak Raih Juara I Lomba Olahan Snack Berbahan Baku Ikan

    PKK Pontianak Raih Juara I Lomba Olahan Snack Berbahan Baku Ikan

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Pontianak berhasil meraih juara pertama lomba olahan snack berbahan baku ikan tahun 2022 yang digelar oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Rabu (25/5/2022). Lomba ini digelar dalam rangka merealisasikan program kerja TP-PKK Provinsi Kalimantan Barat itu diikuti peserta yang berasal dari perwakilan Pokja 3 PKK […]

  • Pentingnya Peran Orangtua Awasi Pergaulan Anak

    Pentingnya Peran Orangtua Awasi Pergaulan Anak

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penggunaan narkotika, minuman keras (miras), dan berbagai kenakalan anak di bawah umur masih kerap kali terjadi. Hal ini  menunjukkan masih lengahnya pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya. Karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba mengimbau peran orang tua dan keluarga untuk selalu mengontrol pergaulan anak agar tidak menyimpang dari norma […]

  • Kepala Kantor Agama Sintang Didesak Orangtua untuk Lakukan PTM
    OPD

    Kepala Kantor Agama Sintang Didesak Orangtua untuk Lakukan PTM

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad mengaku didatangi oleh orangtua murid yang mendesak sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama yang ada di Kabupaten Sintang untuk segera melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM). Dia mengatakan bahwa keinginan agar segera melangsungkan pembelajaran tatap muka sudah berkali-kali disampaikan orang tua murid. Namun dia […]

expand_less