Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awal Mei, 966 Kasus Positif Covid-19

    Awal Mei, 966 Kasus Positif Covid-19

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mempawah masih berlangsung. Data Satuan Tugas (Satgas) kabupaten 2 Mei 2021, tercatat 966 kasus positif sejak pasien pertama terdeteksi di daerah itu. Saat ini, petugas terus melakukan tracking untuk memutus mata rantai penularan virus. Sebanyak 966 kasus positif Covid-19 itu terdiri dari 852 orang dinyatakan sembuh, 90 orang menjalani […]

  • Pj Bupati Ismail Dampingi Kunker Direktur Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai

    Pj Bupati Ismail Dampingi Kunker Direktur Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mendampingi kunjungan kerja Direktur Kerjasama Internasional Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Anita Iskandar di Ruang Rapat PT Pelindo Cabang Pontianak, Pelabuhan Internasional Kijing, Senin (14/10/2024). Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk mendukung keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga memerlukan […]

  • Proses Pemilihan Cawabup Sintang, Fraksi Golkar Tegaskan Dukung “Melkianus”

    Proses Pemilihan Cawabup Sintang, Fraksi Golkar Tegaskan Dukung “Melkianus”

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat  ini, pemilihan dan penetapan Calon Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Berbagai agenda khusus digelar kalangan legislatif untuk memilih dan menetapkan pengganti almarhum Sudiyanto yang wafat pada 18 September 20121 lalu sebagai “Wakil Bupati Sintang”. Seperti Rapat Paripurna ke-8 masa Persidangan ke- II […]

  • Lepas Atlet FORNAS, Pesan Edi : Junjung Sportivitas dan Tunjukkan Kearifan Lokal

    Lepas Atlet FORNAS, Pesan Edi : Junjung Sportivitas dan Tunjukkan Kearifan Lokal

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melepas kontingen atlet Kota Pontianak yang akan berlaga pada Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI 2022 di Sumatera Selatan mendatang. Kepada para atlet yang akan berkompetisi, Edi berharap agar mereka menjaga tubuh tetap fit dan sehat sehingga bisa mencetak prestasi yang membanggakan. Tak kalah pentingnya menjunjung tinggi […]

  • Direstui Menkumham dan Wagub, Kristen Center Harus Dilanjutkan!

    Direstui Menkumham dan Wagub, Kristen Center Harus Dilanjutkan!

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan Kristen Center telah direstui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly dan Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan dengan dilakukannya peletakan batu pertama, Sabtu (27/10/2018) lalu. Pembangunan inipun diharapkan dapat segera dimulai. Sebab banyak manfaat yang dapat digunakan. “Saya tidak tahu prosesnya sampai dimana. Tapi sudah dianggarkan tahun ini, […]

  • Dorong P3DN Khusus PBJ

    Dorong P3DN Khusus PBJ

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kini memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut, hal ini ditujukan untuk memperkuat serta memberdayakan industri dalam negeri. “Kita ingin mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) […]

expand_less