Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Kartiyus Pastikan Seleksi JPT Sintang Bebas Intervensi, Nilai Murni dari Tes

    Sekda Kartiyus Pastikan Seleksi JPT Sintang Bebas Intervensi, Nilai Murni dari Tes

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) untuk 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berjalan profesional dan murni berdasarkan hasil tes peserta, tanpa intervensi pihak mana pun. Penegasan itu disampaikan Sekda Kartiyus saat membuka tahapan seleksi penulisan makalah di Aula Badan Kepegawaian dan […]

  • Safari Ramadhan 1445 H Berakhir di Asrama Mahasiswa Mempawah

    Safari Ramadhan 1445 H Berakhir di Asrama Mahasiswa Mempawah

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail menghadiri kegiatan Safari Ramadhan 1445 Hijriah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang diakhiri di Asrama Mahasiswa Kabupaten Mempawah di Kota Pontianak, Senin (25/3/2024). Pada kesempatan tersebut, Sekda Ismail mengatakan Safari Ramadan ini dapat menjadi ajang bersilaturahmi antara pemangku kebijakan di Kabupaten Mempawah dengan mahasiswa Kabupaten Mempawah yang sedang melaksanakan pendidikan […]

  • Wew…ASN Dilarang Selfi dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

    Wew…ASN Dilarang Selfi dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berswafoto (selfie) atau berfoto bareng Calon Kepala Daerah dan mengunggahnya (posting) di Media Sosial (Medsos). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang berlaku sejak 1 Januari 2018. “Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan […]

  • Ajak Pemilih Pemula Pahami Pemilu, KPU Sintang Sosialisasikan Pendidikan Pemilih

    Ajak Pemilih Pemula Pahami Pemilu, KPU Sintang Sosialisasikan Pendidikan Pemilih

    • calendar_month Sab, 24 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Siswa – siswi SMA/SMK, mahasiswa, dan masyarakat di Kabupaten Sintang mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Sabtu (24/11/2018), di Ballroom Hotel My Home Sintang. Devisi SDM dan Parmas KPU Sintang, Karsinah mengatakan  kegiatan ini merupakan sarana pembelajaran bagi siswa-siswi yang akan menjadi pemilih pemula agar mengetahui […]

  • PPTD Beramal ke Kalbar

    PPTD Beramal ke Kalbar

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menerima kunjungan Persatuan Perkhidmatan Tadbir dan Diplomatik (PPTD) Malaysia di Provinsi Kalbar, Selasa (21/10/2019). Selain berbincang diruang kerja Gubernur Kalbar, rombongan PPTD juga berkesempatan mengunjungi data Analytic Room. Kunjugan PPTD ini sebagai bentuk silaturahmi dengan Pemprov Kalbar dan sekaligus menyerahkan bantuan kepada Yayasan Mujahidin yang diperuntukan 150 keluarga miskin, […]

  • Pertimbangkan Hak Anak

    Pertimbangkan Hak Anak

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar, mengatakan kedatangan pihaknya ke Pontianak dalam rangka koordinasi untuk memastikan semua tahapan penyelesaian masalah anak-anak ini, terutama kasus penganiayaan terhadap korban Au, siswi SMP di Pontianak, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Tentu sesuai dengan aturan, dengan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak-anak ini, […]

expand_less