Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mempawah Apresiasi Operasi Pasar Murah, Warga Bisa Tebus Sembako Rp75 Ribu

    Bupati Mempawah Apresiasi Operasi Pasar Murah, Warga Bisa Tebus Sembako Rp75 Ribu

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar operasi pasar murah di Eks Kantor DPRD Mempawah, Jumat (3/10/2025). Sebanyak 1.000 paket sembako disediakan, berisi 5 kilogram beras, 1 kilogram gula, dan 1 liter minyak goreng, yang dapat ditebus masyarakat hanya dengan Rp75 ribu setelah disubsidi pemerintah provinsi. Bupati Mempawah, Erlina, didampingi Wakil […]

  • Banjar Serasan Juara Umum MTQ XXX Pontianak Timur

    Banjar Serasan Juara Umum MTQ XXX Pontianak Timur

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX Tingkat Kecamatan Pontianak Timur telah berakhir. Kelurahan Banjar Serasan meraih juara umum pada MTQ tersebut. MTQ di Pontianak Timur menjadi penutup dari seluruh MTQ tingkat kecamatan se-Kota Pontianak yang telah digelar sebelumnya. Selanjutnya akan digelar MTQ Tingkat Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengharapkan kegiatan rutin […]

  • Tingkatkan Tenaga Nakes di Pedalaman Sintang

    Tingkatkan Tenaga Nakes di Pedalaman Sintang

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andreas mengatakan bahwa keberadaan tenaga kesehatan (Nakes) sangat dibutuhkan, terutama di daerah pedalaman. Mengingat masyarakat di daerah pedalaman, tentunya juga membutuhkan adanya pelayanan kesehatan yang baik. Olehkarenanya, Rudy Andreas minta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan hingga ke […]

  • Stiker Imbauan Penggunaan Helm Ditempel di Belakang Opelet

    Stiker Imbauan Penggunaan Helm Ditempel di Belakang Opelet

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sintang menempeli belakang opeletopelet dengan stiker berisikan imbauan untuk selalu mengenakan helm. “Sengaja kita tempel di belakang opelet. Karena opelet kan biasanya berjalan perlahan. Nah, pengendara sepeda motor di belakangnya dapat membaca imbauan tersebut. Secara tidak langsung, kita mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” AKP […]

  • Sinto Sebut Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas Dibandikan Sebelumnya
    OPD

    Sinto Sebut Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas Dibandikan Sebelumnya

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengungkapkan bahwa varian virus Covid-19 sejak minggu ke-4 Maret membuat angka kasus meningkat signifikan di Kabupaten Sintang ialah jenis yang ganas. Ia pun merincikan beberapa perbedaan karakter varian baru ini dengan virus Covid-19 yang sudah ada sebelumnya. “Ia (virus Covid-19 varian ganas) ini menyebar secara cepat. […]

  • Hati-Hati Virus Rabies Mulai Menyerang

    Hati-Hati Virus Rabies Mulai Menyerang

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar beserta Pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi. Dalam mencegah sekaligus menanggulangi penyebaran rabies di wilayah Kalbar. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani mengimbau, masyarakat Kalbar agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran rabies pada anjing liar maupun hewan lainnya. “Untuk mengatasi rabies harus bekerja sama dengan pemerintah setempat,” ujar Ermin Elviani, Jumat […]

expand_less