Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersinergi Memajukan Sektor Pariwisata di Daerah

    Bersinergi Memajukan Sektor Pariwisata di Daerah

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam mengembangkan sektor pariwisata diperlukan sinergitas antar lembaga dan daerah. Hal itu diungkapkan Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) ke-4 Komwil V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan di Singkawang, Kamis (27/09/2018). Raker APEKSI se-Kalimantan ini membahas penguatan sektor pariwisata melalui kerja sama daerah. “Ini […]

  • Bupati Sintang Silaturahmi ke Rumah Kopi Jarot Winarno, Bahas Kebun hingga Pembangunan Jangka Panjang

    Bupati Sintang Silaturahmi ke Rumah Kopi Jarot Winarno, Bahas Kebun hingga Pembangunan Jangka Panjang

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menghadiri halal bi halal keluarga Jarot Winarno di Rumah Kopi Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sintang Ny. Hermina Bala serta Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny. Kedatangan Bupati Sintang bersama rombongan sekitar pukul 10.23 WIB disambut hangat oleh Jarot […]

  • Sekda Ismail Buka Sidang PPL

    Sekda Ismail Buka Sidang PPL

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (2/8/2023), Melalui zoom meeting, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Munawar mengatakan bahwa program redistribusi tanah merupakan program nasional. Karananya kata dia, Sidang PPL sangatlah […]

  • Jarot Kecewa PLBN Sungai Kelik Dibangun Tipe C

    Jarot Kecewa PLBN Sungai Kelik Dibangun Tipe C

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku kecewa dengan pemerintah pusat (Pempus). Pasalnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik bakal dibangun tipe C, bukan tipe B. “Kalau tipe C saya tidak mau terima. Minimal tipe B,” tegas Bupati Jarot kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9/2019). Sebaiknya dana tipe C itu, tegas Jarot, digunakan untuk […]

  • Dekranasda Pontianak Serahkan Bantuan APD

    Dekranasda Pontianak Serahkan Bantuan APD

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dekranasda Kota Pontianak menyerahkan bantuan 500 hazmat dan 200 face shield untuk Rumah Sakit Kota Pontianak dalam menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, Dekranasda Provinsi Kalbar juga memberikan bantuan 25 hazmat melalui Dekranasda Kota Pontianak. Bantuan tersebut diserahkan oleh Ketua Dekranasda Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor […]

  • Terapkan Kurikulum Merdeka, Belajar Berbasis Minat Bakat

    Terapkan Kurikulum Merdeka, Belajar Berbasis Minat Bakat

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melaksanakan Kurikulum Merdeka, sebuah kurikulum yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter serta kompetensi peserta didik. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai melantik dan mengambil sumpah sebanyak 109 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 27 […]

expand_less