Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selain Berbagi Kasih, HIPMI Kalbar Kenalkan Entrepreneurship Sejak Dini

    Selain Berbagi Kasih, HIPMI Kalbar Kenalkan Entrepreneurship Sejak Dini

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Barat (HIPMI Kalbar) berbagi kasih bersama anak Panti Asuhan Nurul Iman, Minggu (19/5/2019). Kegiatan yang bertajuk HIPMI Peduli Kalbar ini diawali dengan buka puasa bersama. Dihadiri sejumlah pengurus BPC dan BPD HIPMI Kalbar. “Ini kegiatan rutin tahunan yang sering kami selenggarakan untuk saling berbagi rejeki dengan anak-anak panti […]

  • Milad ke-20 Ponpes Al-Mukhlisin: Santri Diharapkan jadi Ujung Tombak Pengembangan Islam

    Milad ke-20 Ponpes Al-Mukhlisin: Santri Diharapkan jadi Ujung Tombak Pengembangan Islam

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Semangat kebersamaan dan keberkahan menyelimuti halaman Pondok Pesantren Al-Mukhlisin, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (16/4/2025). Peringatan Milad ke-20 dan pelepasan santri akhir tahun pelajaran 2024-2025 berlangsung khidmat dan penuh haru. Mewakili Bupati Mempawah, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Raja Fajar Azansyah hadir memberikan sambutan hangat dan motivasi kepada seluruh santri, […]

  • Bupati Mempawah Panen dan Tanam Cabai di Segedong

    Bupati Mempawah Panen dan Tanam Cabai di Segedong

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina langsung turun ke lapangan mengikuti Gerakan Tanam dan Panen Bersama Komoditas Cabai di Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong, Jumat (16/5/2025). Aksi ini menjadi bagian dari strategi serius Pemkab Mempawah dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga cabai di pasaran. Kegiatan yang turut dihadiri oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat […]

  • DAD Sintang Siap Perjuangkan Nasib 6 Terdakwa Karhutla hingga Bebas

    DAD Sintang Siap Perjuangkan Nasib 6 Terdakwa Karhutla hingga Bebas

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang menghimbau kepada masyarakat agar tidak anarkis dalam menyuarakan dan melakukan aksi untuk 6 terdakwa kahutla yang sedang berproses hukum. “Saya harap masyarakat yang ikut memperjuangkan nasib rakyat kita ini, dapat terkendali dan tidak anarkis demi terjaganya keamanan dan tidak menimbulkan masalah hukum baru yang justru merugikan masyarakat […]

  • Tim P4GN Diminta Lakukan Program Tepat Sasaran dan Bermanfaat

    Tim P4GN Diminta Lakukan Program Tepat Sasaran dan Bermanfaat

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dalam melaksanakan rencana aksi dan sosialisasi Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta melakukan program yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat. “Salah satu programnya misalkan tes urine di kalangan guru rentang usia […]

  • Jadilah Guru yang Handal dan Inovatif

    Jadilah Guru yang Handal dan Inovatif

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Pontianak yang akan melakukan magang 3 di sekolah Kota Pontianak harus bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah ditempatkan. Dengan kondisi Kota Pontianak yang majemuk tentu setiap sekolah akan berisikan siswa yang majemuk. Artinya dari semua suku etnis ada di sekolah […]

expand_less