Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Bagi-bagi 500 Bendera Merah Putih

    Mempawah Bagi-bagi 500 Bendera Merah Putih

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mendukung dan mensukseskan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM). Selasa (16/8/2022), Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerahkan secara simbolis 500 bendera merah putih kepada camat se-Kabupaten Mempawah di ruang kerjanya. Melalui agenda ini, seluruh pemerintah daerah, […]

  • Sat Resnarkoba Polres Sintang Tangani 43 Kasus Narkotika, 10 Kasus Masih Penyidikan!

    Sat Resnarkoba Polres Sintang Tangani 43 Kasus Narkotika, 10 Kasus Masih Penyidikan!

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sat Resnarkoba Polres Sintang  mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Sintang. Terbukti, ada 43 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sintang sepanjang Januari hingga 17 Desember 2018. “Tersangka narkotika yang sudah diamankan di Polres Sintang ada 60 laki-laki dan 2 perempuan. […]

  • Mempawah Semakin Gencar Sosialisasi dan Kampanye Germas

    Mempawah Semakin Gencar Sosialisasi dan Kampanye Germas

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah semakin gencar mensosialisasikan gerakan masyarakat hidup sehat (germas). Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pemerintah daerah juga memiliki misi yang lain dalam kegiatan sosialisasi germas tersebut. Misi lainnya, adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan mengajak semua […]

  • Raker Apeksi se-Kalimantan Bahas Masalah SIPD

    Raker Apeksi se-Kalimantan Bahas Masalah SIPD

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rapat kerja (raker) Komisariat Wilayah (Komwil) V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan dibuka secara resmi Gubernur Kalbar Sutarmidji di Hotel Aston Pontianak, Kamis (25/3/2021). Sebanyak sembilan wali kota se-Kalimantan hadir pada raker tersebut, yakni Wali Kota Pontianak, Singkawang, Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Tarakan, Samarinda, Palangkaraya dan Bontang. Ketua Apeksi Bima Arya […]

  • 45 PPK Mempawah Dilantik

    45 PPK Mempawah Dilantik

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Mempawah di Aula Wisata Nusantara Hotel dan Resort, Rabu (4/1/2023). Wabup Muhammad Pagi menyampaikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk […]

  • Bupati Erlina dan Sekda Ismail Dikukuhkan sebagai Tim TPAKD Kalbar

    Bupati Erlina dan Sekda Ismail Dikukuhkan sebagai Tim TPAKD Kalbar

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sekda Mempawah, H Ismail dan Kabag Perekonomian Setda Mempawah, Nurhadbayani dikukuhkan secara serentak dengan kabupaten/kota lainnya sebagai Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung Gubernur Kalbar, H Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar, Senin (14/11/2022). Selain Bupati Mempawah. Wali Kota Singkawang, Bupati Ketapang, […]

expand_less