Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Dana Desa Harus Efektif dan Bermanfaat

    Penggunaan Dana Desa Harus Efektif dan Bermanfaat

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, pemerintah akan memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah itu penting lantaran hingga kini masih banyak ditemukan adanya penyelewengan terkait penggunaan Dana Desa. Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim menuturkan, Dana Desa yang dianggarkan pemerintah memang tergolong besar. Sehingga penggunaannya diharapkan dapat lebih memajukan keberadaan desa sekaligus […]

  • Jalin Keakraban Sesama Warga Lewat Robo-Robo

    Jalin Keakraban Sesama Warga Lewat Robo-Robo

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Saprahan kue-kue tradisional terhampar di sepanjang Jalan Tanjung Harapan di lingkungan RW 07 Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (21/9/2022) pagi. Kue-kue buatan warga beraneka ragam disajikan untuk merayakan robo-robo, di antaranya ketupat, kelepon, gamat, apam, putumayang, dokok-dokok, lepat ubi dan masih banyak lagi kue-kue tradisional lainnya. Warga yang menghadiri robo-robo saling […]

  • Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. “Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk […]

  • Tingkatkan Kreativitas Siswa Lewat GKS

    Tingkatkan Kreativitas Siswa Lewat GKS

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan “Gebyar Kreativitas Siswa (GKS) SMP Kabupaten Mempawah”, Rabu (7/9/2022). Kegiatan yang berlangsung di SMPN 2 Mempawah Hilir ini, secara resmi dibuka oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina dan dihadiri Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi, Sekda Mempawah, H Ismail, Forkopimda Mempawah serta OPD Pemkab […]

  • Wali Kota Ingatkan CPNS Jaga Sikap dan Perilaku

    Wali Kota Ingatkan CPNS Jaga Sikap dan Perilaku

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang bisa mencoreng nama baik PNS. “Saya minta dijaga betul-betul sikap dan perilaku saudara sebagai CPNS, jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji,” tegasnya saat memberikan arahan kepada CPNS peserta pendidikan […]

  • Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Mempawah Capai 70 Persen

    Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Mempawah Capai 70 Persen

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Mempawah, Jamiril menyatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah sejauh ini cukup efektif, yakni sudah sekitar 70 persen pada tahap pertama. “Tahap awal untuk tenaga kesehatan sudah 70 persen, mudah-mudahan dalam seminggu ini, saya targetkan bisa mencapai di angka 90 persen,” ujarnya usai menerima rombongan kunjungan kerja Komisi V […]

expand_less