Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paryadi Untuk Masyarakat Kota Pontianak

    Paryadi Untuk Masyarakat Kota Pontianak

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Paryadi S.Hut MM, satu di antara bakal calon Walikota Pontianak yang diperhitungkan dalam putaran Pilwako Kota Pontianak tahun 2018 mendatang. Bakal calon dengan jargon ‘Pontianak Oke’ ini mengaku, telah mendaftar di sejumlah Partai Politik (Parpol). Di antaranya, Nasdem, Gerindra, PKB dan Golkar. Bahkan Selasa (22/8). Paryadi dijadwalkan akan mengambil formulir pendaftaran di Sekertariat […]

  • Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas

    Kukuhkan Forum CSR, Edi Harap Dorong UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan sebanyak 19 orang yang tergabung dalam kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Pontianak masa bakti 2023-2027 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (1/3/2023). Edi mengajak seluruh perusahaan yang masuk dalam kepengurusan untuk dapat mendorong sinergitas antar pelaku usaha serta memiliki kepekaan […]

  • Cegah Covid-19, Pemkab Mempawah Akan Lakukan Penyemprotan Desinpektan di Fasilitas Publik

    Cegah Covid-19, Pemkab Mempawah Akan Lakukan Penyemprotan Desinpektan di Fasilitas Publik

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan sejumlah langkah nyata untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat-tempat umum. Sebab pemerintah memiliki tanggung jawab agar masyarakat tidak terinfeksi Covid-19. Ruang terbuka atau fasilitas publik yang menjadi perhatian di antaranya, terminal, sekolah, rumah ibadah, dan pasar. Bahkan tempat pelayanan publik di kabupaten itu diwajibkan […]

  • Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    Sekda Ismail Hadiri Expose dan Launching MTQ di Pendopo Gubernur Kalbar

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah Ismail mewakili Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Expose dan Launching Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (20/7/2023). Ketua LPTQ Provinsi Kalbar, Andi Musa mengatakan, MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 akan dilaksanakan di Kabupaten Sanggau selama 7 […]

  • Pusat Fokus Bangun Pendidikan di Wilayah 3T

    Pusat Fokus Bangun Pendidikan di Wilayah 3T

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) memfokuskan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kebudayaan di wilayah Tertinggal, Terluar, dan Terisolir (3T). Kabupaten Sintang termasuk di dalamnya. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkan, kendala pendidikan di wilayah 3T tersebut di antaranya infrastruktur dasar yang belum merata, khususnya di wilayah pedalaman Sintang, serta sumber pendanaan yang masih tergolong minim. “Contoh, pembangunan […]

  • 13 Pelaku Narkoba <b>“Bumi Senentang”</B> Diringkus

    13 Pelaku Narkoba “Bumi Senentang” Diringkus

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jajaran Satresnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap 13 pelaku tindak pidana narkoba. Para pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Kapuas yang digelar sejak tanggal 21 Oktober sampai 03 November 2019. Dari 13 pelaku kepolisian mengungkap 9 kasus narkoba. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menjelaskan, 13 pelaku tersebut adalah pengedar narkoba di Kabupaten Sintang.  Mereka […]

expand_less