Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Sosial Covid-19, Kades dan BPD Diminta Segera Data Ulang Warga Miskin yang Belum Terima Bantuan Beras

    Dampak Sosial Covid-19, Kades dan BPD Diminta Segera Data Ulang Warga Miskin yang Belum Terima Bantuan Beras

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Galaherang. Karena itu, Selasa (14/4/2020), Bupati Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Tim Gugus Tugas Covid-19, dan OPD terkait di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar video conference dengan […]

  • Wujudkan Program Pro Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Wujudkan Program Pro Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan program pengentasan kemiskinan di Bumi Senentang ini. “Kami rasa perlu komitmen pemerintah daerah untuk menurunkan angka kemiskinan di kabupaten ini. Pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota harus menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai prioritas melalui berbagai program […]

  • Dinkes Tegaskan Vaksin Sinovac Bukan Uji Coba
    OPD

    Dinkes Tegaskan Vaksin Sinovac Bukan Uji Coba

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh menegaskan vaksin yang akan disuntikkan kepada tenaga kesehatan (Nakes) sebagai kelompok yang rentan terserang wabah pandemi bukan vaksin untuk uji coba. Hal itu diungkapkan lantaran banyaknya berita hoax yang beredar soal vaksin jenis Sinovac itu. “Untuk nakes sekali lagi saya sampaikan, bukan uji coba tapi itu […]

  • Mempawah Siapkan “Rumah Singgah” untuk Pasien Covid-19

    Mempawah Siapkan “Rumah Singgah” untuk Pasien Covid-19

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah memfungsikan sebuah gedung Wisma Candramidi sebagai “Rumah Singgah” pasien dalam penyembuhan Covid-19. Langkah ini diambil karena kasus infeksi Covid-19 di kabupaten tergolong naik, bahkan ketersedian ruangan dan tempat tidur 80 persen penuh. “Rumah singgah di Wisma Candramidi sudah ready dan selesai. Alhamdullah bagus. Belum ada yang masuk sekarang,” ungkap Bupati […]

  • Dana Pembangunan Betang Tampun Juah Kurang Rp3,5 M

    Dana Pembangunan Betang Tampun Juah Kurang Rp3,5 M

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Total biaya pembangunan Betang Tampun Juah di Desa Jerora Satu, Kecamatan Sintang mencapai Rp11 Miliar. Saat ini hanya tersedia Rp7,5 Miliar atau kurang sekitar Rp3,5 Miliar. “Ada suatu kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif untuk bisa menyelesaikan bersama pembangunan ini,” kata  Askiman , Wakil Bupati Sintang, ketika meninjau progres pembangunan Betang Tampun Juah tersebut, […]

  • Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menghadiri jamuan makan malam (Welcome Dinner) peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2019 di Gedung The Renaissance Ballroom, Semarang, Selasa (2/7/2019). Apeksi yang beranggotakan 98 Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Indonesia menggelar Rakernas XIV mulai tanggal 2-5 Juli 2019 di Kota Semarang. […]

expand_less