Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertandinglah dengan Sportif

    Bertandinglah dengan Sportif

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyambut semaraknya HUT RI ke-78, pemuda di Kecamatan Jongkat menggelar Turnamen Sepak Bola Antar Club se- Kalbar “Rahmat Satria Cup 2023” di Lapangan Sepak Bola Rahmat Satria, Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, Minggu (6/8/2023). Dengan tendangan perdana, Turnamen Sepak Bola Antar Club se- Kalbar “Rahmat Satria Cup 2023” resmi dibuka langsung Wakil Bupati […]

  • MTQ XXVII, Mempawah Siap Rebut Juara Umum

    MTQ XXVII, Mempawah Siap Rebut Juara Umum

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai tuan rumah Mushabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Kalbar yang berlangsung selama delapan hari sejak 14 April mendatang, Kabupaten Mempawah bertekad merebut Juara Umum dari tangan Kabupaten Kubu Raya. “Dulu, pada MTQ XXVI Kalbar, tuan rumah Kabupaten Kubu Raya mampu keluar sebagai Juara Umum. Kenapa kita tidak,” kata Ria Norsan, Bupati Mempawah, Rabu […]

  • Perkuat Pondasi Ekonomi Kerakyatan

    Perkuat Pondasi Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pondasi ekonomi kerakyatan harus kuat. dimulai dengan mengintensifkan sektor pertanian dan perdagangan dulu. Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Sintang hidup di sektor tersebut. Setelah sektor ini kuat, barulah melirik sektor-sektor lain. “Beberapa negara maju di Asia yang menggerakkan sektor pertanian dengan maksimal, seperti Thailand dan Vietnam, telah berhasil menata perekonomian masyarakatnya dengan baik. […]

  • Mempawah Komitmen Jalankan Inpres RDTR

    Mempawah Komitmen Jalankan Inpres RDTR

    • calendar_month Sen, 27 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekda Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Persiapan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Senin (27/4/2023). Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata […]

  • Tahun Ini, Jalan Pasar Laut – Sungai Buluh Ditingkatkan

    Tahun Ini, Jalan Pasar Laut – Sungai Buluh Ditingkatkan

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Kabupaten Landak akan segera meningkatkan jalan Pasar Laut hingga jalan Sungai Buluh dan Drainase Jalan Pasar Baru 2 dan 3 Ngabang. Sebelum dilakukan kegiatan, Bidang Bina Marga pada Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak bersama dengan Kepala Desa Hilir Kantor, Kepala Dusun […]

  • Pilkades e-Voting Sukses Dilaksanakan, Sekda Mempawah Ucapkan Terima Kasihnya untuk Semua Pihak

    Pilkades e-Voting Sukses Dilaksanakan, Sekda Mempawah Ucapkan Terima Kasihnya untuk Semua Pihak

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak yang sudah mendukung serta mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2020 dengan sistem e-Voting. “Alhamdulillah, Pilkades e-voting kita sudah selesai dan sukses dilaksanakan, bahkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” ujar H Ismail usai […]

expand_less