Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Penyimpangan ADD, DPMPD Sintang Wajibkan Desa Pakai CMS
    OPD

    Hindari Penyimpangan ADD, DPMPD Sintang Wajibkan Desa Pakai CMS

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya harus hati-hati dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, hal tersebut masih rentan terhadap penyelewengan. Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa di tahun 2025. Menurut […]

  • DPRD Sintang Minta Warganya Jaga Stabilitas Kambtibmas Selama Ramadan

    DPRD Sintang Minta Warganya Jaga Stabilitas Kambtibmas Selama Ramadan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta agar kondisi Kamtibmas di Kota Sintang dan sekitarnya yang sudah kondusif selama ini harus terus dipelihara oleh seluruh warga kota, terutama selama  pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  ini, kondisi positif  tidak boleh dirusak, sebab hanya akan […]

  • Wali Kota Tinjau Prokes di Pusat Perbelanjaan

    Wali Kota Tinjau Prokes di Pusat Perbelanjaan

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan memantau aktivitas pusat-pusat perbelanjaan di Kota Pontianak menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Sejumlah pusat perbelanjaan di antaranya A Yani Megamal dan Pasar Tengah menjadi tujuan monitoring oleh Tim Satgas Covid-19 […]

  • Wabup Pagi Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap 2 Raperda

    Wabup Pagi Sampaikan Jawaban Bupati Terhadap 2 Raperda

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menyampaikan jawaban Bupati Mempawah terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap dua Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Rabu (12/7/2023). Pada kesempatan tersebut, Wabup Pagi menyampaikan penghargaan kepada anggota dewan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD […]

  • Berharap Pegawai Negeri Peduli Sosial

    Berharap Pegawai Negeri Peduli Sosial

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati ulang tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) yang ke 50 Tahun 2021, pada (29/11/2021), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sintang yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, menyampaikan bahwa anggota Korpri di Kabupaten Sintang untuk tiga tahun terakhir aktif melakukan bakti sosial pada saat kondisi masyarakat […]

  • Safari Ramadan di Merarai Satu, Wabup Ronny Komitmen Perjuangkan Jalan Meski Anggaran Dipangkas

    Safari Ramadan di Merarai Satu, Wabup Ronny Komitmen Perjuangkan Jalan Meski Anggaran Dipangkas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk tetap memperjuangkan pembangunan infrastruktur jalan di tengah pemangkasan anggaran 2025–2026, saat menghadiri Safari Ramadan PHBI Kabupaten Sintang di Masjid Darusalam, Desa Merarai Satu, Kecamatan Sungai Tebelian, Rabu (4/3/2026). Di hadapan Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Ketua PHBI Kabupaten Sintang H. Abdurani, […]

expand_less