Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mempawah Kukuhkan 29 Paskibraka

    Bupati Mempawah Kukuhkan 29 Paskibraka

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 29 pelajar terbaik Kabupaten Mempawah resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 oleh Bupati Erlina dalam upacara khidmat di Aula Balairung Setia, Jumat (15/8/2025) malam. Bupati Erlina menegaskan, tugas mereka pada 17 Agustus mendatang bukan sekadar seremonial, melainkan amanah bersejarah untuk mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan […]

  • Polsek Pinyuh Ringkus Pelaku Narkoba

    Polsek Pinyuh Ringkus Pelaku Narkoba

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satreskrim Polsek Sui Pinyuh berhasil meringkus Lay Tjin Djun alias Ajin (46) seorang diduga pelaku tindak pidana narkoba, Selasa (4/2/2020). Pelaku diringkus petugas di Gang Seroja. Saat ditangkap pelaku membawa, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu. Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Sei Pinyuh, AKP Sandhy WG Suawa membenarkan ihwal penangkapan terhadap […]

  • Terima Kunjungan Anak PAUD, Bupati Karolin Berikan Pengetahuan Pemerintahan Sejak Dini

    Terima Kunjungan Anak PAUD, Bupati Karolin Berikan Pengetahuan Pemerintahan Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak menerima kunjungan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ester, Dusun Pampang, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, di ruang kerja Bupati Landak, Kamis (20/2/20). Kunjungan anak-anak PAUD yang berjumlah 32 orang didampingi 1 orang pengelola dan 3 orang guru tersebut bertujuan untuk mengenalkan pemerintah daerah kepada anak-anak. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa […]

  • Pesan Witarso untuk 93 ASN Sintang, Patuhi Prokes dan Pelaksanaan PPKM Mikro di Pontianak!
    OPD

    Pesan Witarso untuk 93 ASN Sintang, Patuhi Prokes dan Pelaksanaan PPKM Mikro di Pontianak!

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Witarso meminta agar 93 aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Sintang tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti aturan pelaksanaan PPKM Mikro yang diterapkan Pemerintah Kota Pontianak. “Saya minta agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ujian kenaikan pangkat ini dan mengikuti aturan […]

  • Bupati Erlina Ajak Warga Tionghoa Rayakan Imlek dengan Sederhana dan di Rumah Saja

    Bupati Erlina Ajak Warga Tionghoa Rayakan Imlek dengan Sederhana dan di Rumah Saja

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mempawah, pada Rabu (10/2/2021), setidaknya terdapat 371 orang yang terpapar, 340 sembuh, 22 orang masih dirawat, dan 9 orang meninggal dunia. Untuk itu, menjelang Hari Raya Tahun Baru Imlek 2572 pada 12 Februari mendatang, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat […]

  • Wujudkan Pontianak Sport City

    Wujudkan Pontianak Sport City

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembinaan atlet di Kota Pontianak sempat terhalang akibat pandemi. Renovasi lapangan sepakbola yang semula direncanakan, terpaksa harus diundur karena refocusing anggaran. Kendati demikian, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas olahraga di Kota Pontianak. Terlebih, hal itu telah menjadi salah satu prioritasnya dengan menjadikan Kota Pontianak sebagai sport city. […]

expand_less