Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKPM Harus Mampu Bersinergi

    FKPM Harus Mampu Bersinergi

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Desa Antibar, periode 2020-2025 diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa setempat. Langkah itupun penting untuk dilakukan agar apa yang menjadi visi dan misi pemerintah desa dan kabupaten seirama. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Desa Antibar, Julkarnaidi usai menghadiri peremejaan Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Desa Antibar periode 2020-2025 di […]

  • Pangdam XII/Tpr Terima Kehormatan Buka Ramin Bantang Bengkayang

    Pangdam XII/Tpr Terima Kehormatan Buka Ramin Bantang Bengkayang

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab mendapat kehormatan dari Gubernur Kalimantan Barat untuk membuka kunci pintu rumah adat dayak Ramin Bantang saat mendampingi Gubernur Kalbar meresmikan Ramin Bantang Bengkayang yang dilaksanakan sekaligus pada acara pembukaan Festival Budaya Dayak ke-1 di rumah adat dayak Ramin Bantang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Minggu […]

  • Tugboat Terbakar di Tengah Perairan Sungai Kunyit

    Tugboat Terbakar di Tengah Perairan Sungai Kunyit

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tugboat (TB) Rezeki Bersama mengalami kebakaran saat berlabuh di Perairan Sungai Kunyit, Kecamatan Sungai Kunyit, Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun korban diduga menderita kerugian ratusan juta rupiah. Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni  mengungkapkan bahwa TB Rezeki Bersama tersebut […]

  • DPMPD Siapkan Langkah Konkret Pembentukan Koperasi Merah Putih
    OPD

    DPMPD Siapkan Langkah Konkret Pembentukan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis guna merealisasikan amanat Inpres tersebut. “Kita di Kabupaten Sintang […]

  • Buka Turnamen Tebing Raya Cup, Chomain: “Menang Kalah Itu Biasa”

    Buka Turnamen Tebing Raya Cup, Chomain: “Menang Kalah Itu Biasa”

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Turnamen sepak bola dan bola voli  Tebing Raya Cup 2019, Desa Tebing Raya, Kecamatan Sintang, dimulai, Jumat (26/7/2019). Turnamen yang dihelat di Lapangan  Desa Tebing Raya itu bakal berlangsung hingga 17 Agustus 2019 mendatang. Turnamen tersebut secara resmi dibuka langsung oleh Ketua KONI Sintang periode 2019-2023, M Chomain Wahab. Selain itu turut hadir anggota […]

  • Rudy Andryas Pastikan Usulan Masyarakat Pagar Lebata Diperjuangkan

    Rudy Andryas Pastikan Usulan Masyarakat Pagar Lebata Diperjuangkan

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas memastikan akan memperjuangkan dan mendukung semua usulan masyarakat yang masuk ke dalam skala prioritas. Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan reses anggota DPRD Sintang masa persidangan ke II Tahun 2022 di Desa Pagar Lebata dan Desa Nanga Mentatai, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan […]

expand_less