Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waduh, Dari 466 Hanya 20 Caleg yang Ada STTP

    Waduh, Dari 466 Hanya 20 Caleg yang Ada STTP

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tercatat 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang. 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) itupun dibagi menjadi dua. Rinciannya adalah: 14 STTP Caleg Kabupaten Sintang 6 STTP Caleg Provinsi Kalbar “Totalnya ada 20 STTP yang sudah masuk ke Bawaslu Sintang,” […]

  • Sukseskan PIN Polio

    Sukseskan PIN Polio

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, sampai hari ini tidak ditemukan kasus polio di Kota Pontianak. Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan masyarakat yang memiliki anak dari usia 0 hingga 7 tahun untuk membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menerima imunisasi polio. “Sekarang angka polio di Kota Pontianak tidak ada, walau memang […]

  • Disdukcapil Lakukan Rekam KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak

    Disdukcapil Lakukan Rekam KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023). Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini […]

  • Abdul Malik Jabat Kadisdukcapil Mempawah, Erlina: Jalankan Tugas dengan Amanah dan Tanggungjawab

    Abdul Malik Jabat Kadisdukcapil Mempawah, Erlina: Jalankan Tugas dengan Amanah dan Tanggungjawab

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jabatan dalam suatu organisasi bukanlah hak bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi kepercayaan yang diamanahkan pemerintah daerah. Karena itu, pejabat yang diberikan amanah harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan penuh dedikasi, setia, loyalitas yang tinggi serta ikhlas. Ihwal tersebut diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina saat memimpin jalannya pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan […]

  • Sintang Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI, 4 Kelompok Tani Langsung Terima Manfaat
    OPD

    Sintang Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI, 4 Kelompok Tani Langsung Terima Manfaat

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Empat kelompok tani di Kabupaten Sintang menerima bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Bantuan ini diserahkan langsung, Minggu (15/6/2025), bertepatan dengan pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang. Total ada empat unit alsintan […]

  • Warga Serawai Minta Kecamatan Hentikan Aktivitas Bakar Sampah

    Warga Serawai Minta Kecamatan Hentikan Aktivitas Bakar Sampah

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai resah akibat aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan petugas kebersihan kecamatan, Selasa (24/9/2019). Warga menilai aktivitas pembakaran itu dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, mereka (pertugas,red) lokasinya tepat di belakang Kantor Kecamatan Serawai dan Posyandu Kasih Ibu. “Aktivitas ini sudah meresahkan, kita minta pihak terkait dapat mengambil […]

expand_less