Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selesai, RS Pratama Serawai Segera Diresmikan

    Selesai, RS Pratama Serawai Segera Diresmikan

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penantian warga perhuluan akan fasilitas kesehatan yang refresentatif berakhir. Rumah Sakit (RS) Pratama Serawai sudah rampung. Rencananya, diresmikan pada akhir Januari 2018. “Waktu tepatnya belum tahu kapan diresmikan, yang jelas akhir Januari 2018,” kata Harysinto Linoh, Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Jumat (5/1). Menurut Sinto, pembangunan RS Pratama ini menelan biaya Rp21 Miliar lebih […]

  • Polres Sintang Ungkap Penggelapan Mobil Warga Malaysia, Pelaku Gadaikan dengan Harga Rp15 Juta

    Polres Sintang Ungkap Penggelapan Mobil Warga Malaysia, Pelaku Gadaikan dengan Harga Rp15 Juta

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang berhasil membongkar kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux milik warga negara Malaysia yang digelapkan oleh pelaku berinisial R. Kasus yang bermula dari kerja sama sewa kendaraan ini berujung pada aksi penipuan dan penggadaian ilegal di wilayah Kabupaten Sintang. Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. membenarkan […]

  • Semangat Sumpah Pemuda Bergema di Sintang, Wabup Ronny: “Kita Tak Lagi Angkat Bambu Runcing, Tapi Ilmu dan Kejujuran”

    Semangat Sumpah Pemuda Bergema di Sintang, Wabup Ronny: “Kita Tak Lagi Angkat Bambu Runcing, Tapi Ilmu dan Kejujuran”

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 dengan menggelar upacara di Gedung Olahraga (GOR) Apang Semangai, Selasa (28/10/2025) pagi. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny bertindak sebagai inspektur upacara, menyampaikan pesan kuat tentang semangat juang generasi muda di era modern. Dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Wabup Ronny […]

  • Shalat Ied di Depan Kantor Wali Kota Sesuai Protokol Kesehatan

    Shalat Ied di Depan Kantor Wali Kota Sesuai Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Salat Ied Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah di halaman depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman berjalan lancar sesuai protokol kesehatan. Satu persatu jamaah diperiksa suhu tubuhnya dengan alat thermogun sebelum memasuki lapangan. Jamaah juga wajib mengenakan masker. Panitia menyediakan masker untuk dibagikan kepada jamaah yang lupa membawa masker. Jamaah […]

  • Tak Diperhatikan, Taman Entuyut Sintang Mati Suri

    Tak Diperhatikan, Taman Entuyut Sintang Mati Suri

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Taman Entuyut, Sintang kini kian meredup, mati suri. Kunjungan masyarakat pun semakin drop. Selain dinilai kurang menarik, taman tersebut juga kurang diperhatikan. Pemerintah pun diharapkan segera mengambil langkah agar taman yang dibangun itu dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. “Waktu pertama jadi dibangun taman itu ramai dan banyak aktifitasnya. Tapi sekarang sudah sepi dan mati […]

  • Polres Sintang Beberkan Belasan Kasus Menonjol

    Polres Sintang Beberkan Belasan Kasus Menonjol

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap belasan kasus menonjol dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukumnya. Kasus terdiri dari 1 kasus pembunuhan, 4 tindakan asusila, 1 tindak pidana penganiayaan, 1 pemalsuan, 1 penipuan, 3 pencurian atau penggelapan, 2 begal dan pertambangan illegal. “Dari belasan kasus menonjol itu, ada 14 tersangka yang diamankan aparat […]

expand_less