Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Ma’Ruf Amin Anugerahi Kalbar Sebagai Badan Publik Informatif

    KH Ma’Ruf Amin Anugerahi Kalbar Sebagai Badan Publik Informatif

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di Indonesia hanya 8 provinsi yang menerima penganugerahan keterbukaan informasi badan publik. Salah satunya adalah Provinsi Kalbar. Penganugerahaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, Kamis (21/11/2019). Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan yang menerima langsung penghrgaan tersebut menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat dan Pemprov Kalbar atas prestasi yang telah […]

  • Pengukuhan Guru Penggerak Angkatan 9, 10, dan 11 di Kabupaten Mempawah

    Pengukuhan Guru Penggerak Angkatan 9, 10, dan 11 di Kabupaten Mempawah

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail, menghadiri acara pengukuhan Guru Penggerak angkatan 9, 10, dan 11 ke dalam Komunitas Pioneer yang digelar di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Senin (16/12/2024). Dalam sambutannya, Pj Bupati Ismail mengucapkan selamat kepada para guru penggerak yang baru dikukuhkan dan menegaskan bahwa pengukuhan ini menunjukkan komitmen tinggi Kabupaten Mempawah […]

  • Jeffray: Pertahankan dan Benahi Sistem Administrasi Pemerintahan

    Jeffray: Pertahankan dan Benahi Sistem Administrasi Pemerintahan

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward memberikan apresiasi atas kembalinya Kabupaten Sintang mendapatkan predikat opini WTP ketujuh kalinya dari BPK RI. Untuk itu, Jeffray meminta hal tersebut harus terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki apa-apa yang menjadi kekurangan dan masukan dari pada BPK RI. “Kita sangat bersyukur sekali kembali mendapatkan WTP […]

  • Pemkot Pontianak Akan Lebarkan Jalan Daya Nasional

    Pemkot Pontianak Akan Lebarkan Jalan Daya Nasional

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melanjutkan beberapa proyek pembangunan yang sempat tertunda. Satu di antaranya pelebaran Jalan Daya Nasional Kelurahan Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pelebaran Jalan Daya Nasional. “Jalan Daya Nasional akan dilebarkan dua hingga tiga meter,” ungkapnya saat meninjau lokasi jalan […]

  • 110 Pasien Covid-19 di Sintang Meninggal Dunia
    OPD

    110 Pasien Covid-19 di Sintang Meninggal Dunia

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak awal ditemukannya Covid-19 di Sintang pada pertengahan Maret 2021 sampai Minggu (6/6/2021), sudah ada 110 pasien Covid-19 di Bumi Senentang meninggal dunia. Dengan jumlah konfirmasi sebanyak 2298 orang, case fatality rate (CRF) di Sintang mencatatkan angka 4,78 persen. Di minggu pertama Juni, kematian pasien Covid-19 di Sintang mencatatkan angka 11 orang. Sedangkan […]

  • Wabup Sintang Minta Peserta O2SN dan FLS2N Waspadai Proxy War

    Wabup Sintang Minta Peserta O2SN dan FLS2N Waspadai Proxy War

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para peserta Olimpiade Olahraga dan Seni Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) diingatkan untuk tidak terpengaruh dengan hal-hal negatif dari luar. Pasalnya Indonesia secara umumnya saat ini sedang menghadapi perang proxy war. Di mana, negara – negara luar sedang berusaha melakukan penghambatan SDM dan teknologi dengan cara mempengaruhi anak-anak dengan […]

expand_less