Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Koramil Kelam Diduga jadi Korban Pengeroyokan

    Anggota Koramil Kelam Diduga jadi Korban Pengeroyokan

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang anggota Koramil 1205-19/ Kelam diduga menjadi korban pengeroyokan. Korban yaitu Kopda Nando Suprasetio, Minggu (21/7/2019). Belum diketahui motif pengeroyokan tersebut. Hanya saja, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Nando pada Minggu (21/7/2019) pukul […]

  • Kata Bupati Erlina: PAUD Berperan Penting Cetak Generasi Emas

    Kata Bupati Erlina: PAUD Berperan Penting Cetak Generasi Emas

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberhasilan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak lepas dari peran pendidik PAUD, mengingat tugasnya mengasuh, merawat dan mendidik anak untuk intelegensi dan karakter. Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan, pemerintah daerah sangat apresiatif terhadap komitmen dan perjuangan para pendidik PAUD dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak. PAUD, menurut Bupati Erlina, dapat melahirkan generasi emas dan […]

  • Jarot: Anti Virus Covid-19 Belum Ditemukan

    Jarot: Anti Virus Covid-19 Belum Ditemukan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wabah virus Corona atau Covid-19 mengancam kesehatan dunia. Termasuk di Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakatnya agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari Covid-19. “Kita wajib waspada terhadap covid-19 ini, karena sampai hari ini masih belum ditemukannya anti virus untuk mengatasi penyakit tersebut,” ungkap […]

  • DPRD Gelar PU Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya

    DPRD Gelar PU Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang terhadap Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis 6 (enam) Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang ini dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Florensius […]

  • KH Ma’Ruf Amin Anugerahi Kalbar Sebagai Badan Publik Informatif

    KH Ma’Ruf Amin Anugerahi Kalbar Sebagai Badan Publik Informatif

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di Indonesia hanya 8 provinsi yang menerima penganugerahan keterbukaan informasi badan publik. Salah satunya adalah Provinsi Kalbar. Penganugerahaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, Kamis (21/11/2019). Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan yang menerima langsung penghrgaan tersebut menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat dan Pemprov Kalbar atas prestasi yang telah […]

  • Bupati Bala Ajak ASN Berkebun Cabai

    Bupati Bala Ajak ASN Berkebun Cabai

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk aktif berkebun cabai, tidak hanya di kantor dalam rangka lomba, tetapi juga di pekarangan rumah masing-masing. Ajakan ini disampaikan saat peluncuran Lomba Menanam Cabai “Takin Keren” antar OPD dan Kelurahan Tahun 2025, yang digelar di Halaman […]

expand_less