Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beredar kabar Kabupaten Sintang kedatangan mahasiswa dan orang luar dari wilayah yang sudah terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Parahnya, tidak melaporkan diri ke Posko Covid-19 di Dinas Kesehatan. Ihwal tersebut sangat disayangkan anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih, kemarin. Menurut Tuah, sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, wajib bagi setiap orang melaporkan diri ke […]

  • Sidak Minyak Goreng di Sungai Pinyuh

    Sidak Minyak Goreng di Sungai Pinyuh

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail beserta jajaran Forkompinda Kabupaten Mempawah dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) minyak goreng curah di CV Mitra Kita Santosa, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyih, Rabu (31/7/2024). Sidak yang dilakukan tersebut, dalam upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menjaga […]

  • Alamak, Baru 57 Pejabat KKR Sampaikan LHKPN

    Alamak, Baru 57 Pejabat KKR Sampaikan LHKPN

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 150 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, baru 57 orang atau 38 persen yang melaporkan LHKPN tahun 2018. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam merujuk data yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juli 2019. “Mengingat capaian yang belum memenuhi […]

  • Pengelolaan Sampah Mesti Dilakukan dengan Baik

    Pengelolaan Sampah Mesti Dilakukan dengan Baik

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil tindakan yang benar-benar ampuh dalam penanganan serta pengelolaan sampah. Pasalnya,menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, aktifitas perekonomian yang semakin tinggi memicu pertambahan sampah atau sisa […]

  • Majalah Warta Kota Milik Pemkot Raih Penghargaan PR Indonesia Award

    Majalah Warta Kota Milik Pemkot Raih Penghargaan PR Indonesia Award

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Majalah Warta Kota Edisi 44 Triwulan IV 2019 terbitan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih penghargaan Public Relations Indonesia Award (PRIA) tahun 2020 kategori Media Cetak. Penghargaan yang diterima adalah Bronze Winner. Pemkot Pontianak merupakan satu diantara sejumlah penerima penghargaan yang diumumkan secara online melalui live streaming youtube di channel PR Indonesia Magazine pukul […]

  • Ingat ! Jangan Anggap Enteng Imunisasi

    Ingat ! Jangan Anggap Enteng Imunisasi

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Maraknya wabah penyakit saat ini, seperti difteri, penyakit mematikan yang disebabkan bakteri  Corynebacteriun Diptheriae, mesti menjadi perhatian seluruh pihak di Kabupaten Sintang. Ini bukan masalah sepele. “Dinas terkait harus cepat mengatasinya dan memperkuat upaya pencegahan,” kata Anggota DPRD Sintang, Ghulam Raziq, kemarin. Pencegahannya, jelas Raziq, bisa saja dengan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya […]

expand_less