Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, yang ditangani Polres Sintang? Ternyata, M (pemilik perusahaan), HN sebagai Tim Teknis (Konsultan), dan SHM sebagai PPTK, tidak ditahan pihak kepolisian. Meskipun ketiganya saat ini menyandang status tersangka. Kasat Reskrim Polres Sintang, […]

  • Buntut Penetapan Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri Dipecat dari Ketua DPC Hanura Sintang

    Buntut Penetapan Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri Dipecat dari Ketua DPC Hanura Sintang

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Partai Hanura resmi memberhentikan Heri Jambri sebagai Ketua DPC Partai Hanura, Senin (25/11/2019) lalu. Hal ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan partai dan perintah partai. “Alasannya saya rasa beliau melanggar aturan yang dibuat partai dan perintah partai,” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (27/11/2019). Pemberhentian Heri Jambri […]

  • Pentingnya Pembinaan Usia Dini pada Sepakbola

    Pentingnya Pembinaan Usia Dini pada Sepakbola

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menegaskan bahwa pembinaan usia dini menjadi faktor kunci dalam meraih prestasi di dunia sepakbola. “Tentunyamelalui pembinaan ini, tim-tim sepakbola dapat lebih mudah mendapatkan pemain yang diinginkan, membuka peluang untuk peningkatan prestasi olahraga sepakbola di Kabupaten Sintang,” kata Florensius Ronny. Kata Florensius Ronny, pembinaan […]

  • 93 ASN Sintang Jalani Ujian Kenaikan Pangkat, 6 di Antaranya Batal!
    OPD

    93 ASN Sintang Jalani Ujian Kenaikan Pangkat, 6 di Antaranya Batal!

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 93 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti Ujian Dinas Kenaikan Pangkat di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara Pontianak, Senin (21/6/2021). Ujian kenaikan pangkat tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal inipun diungkapkan Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Witarso. Lanjut Witarso […]

  • Warga Antusias Rayakan Hari Bakcang

    Warga Antusias Rayakan Hari Bakcang

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Hari Bakcang menjadi tradisi tahunan yang dirayakan masyarakat Tionghoa di seluruh dunia. Bakcang merupakan makanan tradisional masyarakat Tionghoa dan memiliki hari bakcang tersendiri. Makanan dari beras ketan yang diisi daging atau ayam cincang berbumbu ini pertama kali muncul pada zaman Dinasti Zhou. Menurut legenda, bakcang dibuat karena simpati rakyat kepada Qu Yuan […]

  • Dukung Regsosek

    Dukung Regsosek

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendukung pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak. Regsosek sendiri di Kota Pontianak sudah dimulai sejak 15 Oktober lalu dan akan selesai pada 14 November 2022 mendatang. Petugas pendataan tersebar di enam kecamatan untuk mendatangi rumah-rumah warga. Sejauh ini, sudah lebih […]

expand_less