Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1000 Personil Siap Tangani Karhutla di Kalbar

    1000 Personil Siap Tangani Karhutla di Kalbar

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Bambang Trisnohadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini Kalbar akan kedatangan 1000 personil yang masuk dalam satgas Karhutla. “Kita berupaya sedini mungkin untuk mencegah terjadinya Karhutla, karena kalau sudah terjadi, maka sangat sulit sekali memadamkannya,” ungkap Danrem 121/Abw, Rabun(3/7/2019). 1000 personil tersebut, kata Danrem, bakal ditempatkan di setiap desa […]

  • Dugaan Korupsi Jerora II, Sekda Sintang Diperiksa Polda Kalbar

    Dugaan Korupsi Jerora II, Sekda Sintang Diperiksa Polda Kalbar

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah dan mantan Sekda Sintang, Zulkifli diambil keteranganya oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar, di Mapolres Sintang, Selasa (10/9/2019). Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Jerora II, Kabupaten Sintang. Sekda Sintang, Yosepha Hasnah dikabarkan tiba di Mapolres Sintang pukul 13.00 WIB. “Sudah […]

  • Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

    Satpol PP Tertibkan Rumah Makan yang Gunakan Elpiji Melon

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, […]

  • Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • 0Komentar

    LenaaKalbar – Penataan kawasan tepian sungai tak hanya terfokus di pusat kota saja, Teras Parit Nanas di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara salah satunya. Taman dengan konsep waterfront yang berlokasi di tepian Sungai Landak persis di bawah Jembatan Landak sudah bisa dinikmati oleh warga sekitar untuk sekadar bersantai bersama keluarga menikmati suasana tepian sungai. […]

  • Bupati Buka Kerjuda Anggar 2023

    Bupati Buka Kerjuda Anggar 2023

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka secara resmi Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar pra Kadet dan Kadet tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Mempawah Convention Center (MCC), Sabtu (22/7/2923). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta kejuaraan, baik official, pelatih maupun para atlet di Mempawah. “Suatu kebanggaan kami menjadi tuan […]

  • HUT RI ke-74, Wali Kota Imbau Warganya Pasang Bendera Merah Putih

    HUT RI ke-74, Wali Kota Imbau Warganya Pasang Bendera Merah Putih

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman peringatan tersebut. SE bernomor 003.1/148/Humpro/2019 tanggal 31 Juli 2019, di antaranya menjelaskan tema dan logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019. “Adapun temanya adalah SDM […]

expand_less