Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orangtua Diimbau Waspada Penyakit Hepatitis Akut Misterius

    Orangtua Diimbau Waspada Penyakit Hepatitis Akut Misterius

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengimbau masyarakat khususnya orang tua mengantisipasi penyebaran hepatitis akut yang dilaporkan cukup membahayakan bagi anak. Olehkarenanya, pemerintah daerah diminta bekerja cepat dalam memonitor dan mengatasi penyakit tersebut. “Peran orang tua sangat penting dalam menghadapi hepatitis akut yang masih belum diketahui penyebabnya ini. Salah satu […]

  • Wagub Kalbar Minta JCH Kalbar Tidak Arogan

    Wagub Kalbar Minta JCH Kalbar Tidak Arogan

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan memberangkatkan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Melawi yang tergabung Kelompok Terbang (Kloter)  11 menuju Tanah Suci di Embarkasi Batam, Senin (15/7/2019). Acara yang berlangsung di asrama Haji Batam di Hadiri Bupati Mempawah, Sekda Melawi, Asisten 1 Setda Landak, serta […]

  • 1 Warga Segedong yang Postif Covid-19, Diisolasi di RSUD Rubini Mempawah

    1 Warga Segedong yang Postif Covid-19, Diisolasi di RSUD Rubini Mempawah

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satu orang warga Kecamatan Segedong yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Magetan, Provinsi Jawa Timur telah dirawat di ruang isolasi RSUD Rubini Mempawah sejak, Rabu (22/4/2020). Kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tanpa gejala seperti, batuk, demam, dan sesak nafas. Hal inipun diungkapkan langsung, Kepala Dinas Kesehatan Mempawah, Jamiril, Kamis […]

  • Harumkan Nama Sintang, Bupati Jarot Janjikan Bonus untuk Atlet Lemkari

    Harumkan Nama Sintang, Bupati Jarot Janjikan Bonus untuk Atlet Lemkari

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyambut atlet karate yang baru keluar sebagai juara umum di ajang Piala Ketua Lemkari Kabupaten Melawi di Pendopo Bupati Singang, Kamis (17/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot mengaku bangga dengan atlet karate yang sudah mengharumkan nama Kabupaten Sintang di tingkat Provinsi Kalbar. Olehkarenanya, Bupati Jarot memastikan pemerintah akan menyiapkan […]

  • Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek

    Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mempawah yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Aula Kantor Bappeda Mempawah, Senin (14/10/2024). Pj Bupati smail mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mempawah. […]

  • Dewan Dorong Program MBG jadi Motor Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

    Dewan Dorong Program MBG jadi Motor Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono, berharap program MBG yang tengah berjalan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal. Menurut politisi Partai PAN, kehadiran program MBG harus menjadi peluang strategis bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi warga yang selama […]

expand_less