Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Ismail Pimpin Rakor Bersama PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

    Pj Bupati Ismail Pimpin Rakor Bersama PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima audiensi sekaligus memimpin rapat koordinasi bersama PT. Indofood CPB Sukses Makmur Tbk di Aula Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/12/2024). Audiensi beserta rapat koordinasi ini beragendakan penyampaian paparan oleh PT. Indofood CPB Sukses Makmur Tbk terkait rencana pengembangan usahanya yang terletak di Desa Wajok Hulu, […]

  • Pj Wako Apresiasi Baznas Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Pj Wako Apresiasi Baznas Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al Falah yang telah berkolaborasi menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di Masjid Agung Al Falah, Rabu (11/9/2024). “Salah satu misi Kota Pontianak adalah mewujudkan kualitas sumber […]

  • Mapping dan Maksimalkan Sumber PAD

    Mapping dan Maksimalkan Sumber PAD

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Evaluasi PAD Semester I Tahun 2023 di Aula BPPRD Mempawah, Senin (31/7/2023). Rapat evaluasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi dan Sekda Mempawah, Ismail. Pada kesempatan tersebut, Wabup Pagi berharap BPPRD mampu memetakan atau mapping berbagai potensi yang dapat menjadi […]

  • Malam Pergantian Tahun, Wabup Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan

    Malam Pergantian Tahun, Wabup Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2023 di Halaman Mapolres Mempawah, Sabtu (31/12/2022). Pada kesempatan tersebut, Wabup Pagi mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Polres Mempawah dan jajarannya. Dirinya berpesan lepada semua pihak, termasuk masyarakat yang merayakan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. “Jaga keamanan, ketertiban dan keselematan,” ujar […]

  • 45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri Ikhtibar ke- 11 Pondok Pesantren Khairul Hikmah di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Sabtu (2/7/2022) malam. Pengasuh Pondok Pesantren Khairul Hikmah, KH. Ahmad Sirajudin mengatakan bawah Ponpes berdiri sejak tahun 2010 silam dan saat ini mengasuh 500 santri dari berbagai wilayah yang ada di Kalimantan […]

  • Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar menilai, pelayanan publik di Kabupaten Sintang masuk Zona Merah. Dari 13 dinas, hanya satu dinas yang masuk Zona Kuning, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). “Prouk pelayanan publik yang dinilai terdiri atas 50 iten. Nilai rata-ratanya 39,28,” kata Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan […]

expand_less