Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris, Lima Siswa SDN 18 Dipukul Kepala Sekolah…

    Miris, Lima Siswa SDN 18 Dipukul Kepala Sekolah…

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Diduga, seorang oknum Kepala Sekolah SDN 18 melakukan pemukulan terhadap lima orang siswanya, Sabtu (22/09/2018) lalu. Peristiwa tersebut terjadi, ketika kelima siswa yang menjadi kekerasan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 18 sedang melaksanakan kegiatan Pramuka. Selasa (25/09/2018) sekitar pukul 11.15 WIB, LensaKalbar.com mencoba mengkonfirmasi langsung terkait pemukulan terhadap lima siswanya. Sayangnya, kepala sekolah […]

  • Ronny Ajak Rakyatnya Perang Melawan Narkoba Tak Kendur di Tengah Pandemi Covid-19
    OPD

    Ronny Ajak Rakyatnya Perang Melawan Narkoba Tak Kendur di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny meminta perang melawan narkoba tidak boleh kendur meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda di Tanah Air, termasuk di kabupaten ini. Florensius Ronny mengatakan, virus Covid-19 memang membahayakan kesehatan, namun narkoba bisa membinasakan masa depan. “Daya rusak narkoba bagi sebuah daerah sudah sangat nyata, apalagi […]

  • Pusat Fokus Bangun Pendidikan di Wilayah 3T

    Pusat Fokus Bangun Pendidikan di Wilayah 3T

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) memfokuskan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kebudayaan di wilayah Tertinggal, Terluar, dan Terisolir (3T). Kabupaten Sintang termasuk di dalamnya. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengungkapkan, kendala pendidikan di wilayah 3T tersebut di antaranya infrastruktur dasar yang belum merata, khususnya di wilayah pedalaman Sintang, serta sumber pendanaan yang masih tergolong minim. “Contoh, pembangunan […]

  • Wabup Pagi Sampaikan Penjelasan Bupati Terkait Dua Raperda

    Wabup Pagi Sampaikan Penjelasan Bupati Terkait Dua Raperda

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Paripurna mengenai Penjelasan Bupati Mempawah mengenai dua Raperda, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (3/7/2023). Wabup Pagi menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mempawah ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah […]

  • Harga Beras Naik, Dewan Kecewa Pemkab Belum Ambil Langkah Konkret

    Harga Beras Naik, Dewan Kecewa Pemkab Belum Ambil Langkah Konkret

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus kecewa kepada pemerintah daerah lantaran tak ada sikap ataupun langkah konkret untuk mengatasi kenaikan harga beras belakangan ini. “Kami minta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah antisipasi terkait naiknya harga beras di pasaran,” tegas Welbertus ketika ditemui di Ruang Paripurna DPRD Sintang, Rabu (11/10/2023). […]

  • Aset Pemkot yang Bersertifikat Terus Bertambah

    Aset Pemkot yang Bersertifikat Terus Bertambah

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9/2022). Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut […]

expand_less