Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Razia, Kapolres Periksa Kendaraan Polri

    Sebelum Razia, Kapolres Periksa Kendaraan Polri

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Operasi Zebra Kapuas 2017 digelar serentak seluruh Indonesia sejak Rabu (1/11) hingga 14 hari ke depan. Di Polres Mempawah, sebelum melakukan razia, setiap kendaraan personel diperiksa. Pemeriksaan kelengkapan tersebut setelah apel pengerahan pasukan yang dipimpin Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi S. “Sebelum kita melakukan kegiatan di luar, alangkah baiknya kita mengecek kendaraan personel di-intern […]

  • Upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Tekan Angka Transmisi Lokal

    Upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Tekan Angka Transmisi Lokal

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai upaya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pontianak dinilai cukup berhasil menurunkan angka transmisi lokal. Hal itu pula yang membuat kurva perkembangan kasus Covid-19 mendatar. “Kurva mendatar ini diharapkan oleh sektor kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan masih mampu melayani hal ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu. […]

  • Jaga dan Lindungi Data Pribadi

    Jaga dan Lindungi Data Pribadi

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, agar menjaga dan melindungi data pribadinya. Hal ini dikarenakan data pribadi saat ini merupakan salah satu hal yang wajib dilindungi dengan baik dan sangat rahasia. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, […]

  • Cek Kesiapan MTQ Mempawah 2026, Wabup Tinjau Panggung Utama di Sekabuk

    Cek Kesiapan MTQ Mempawah 2026, Wabup Tinjau Panggung Utama di Sekabuk

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, memastikan kesiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXVII tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2026 dengan meninjau langsung panggung utama di lapangan sepak bola Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kamis (23/4/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, terutama pembangunan panggung utama yang akan menjadi pusat kegiatan selama MTQ […]

  • Warga Anjongan Hilang Misterius

    Warga Anjongan Hilang Misterius

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga setempat, Mirkas Riyadi membenarkan kejadian hilangnya Arot. Dari informasi yang diterimanya, Arot hilang di sebuah areal persawahan di Dusun Bilado, Desa Kepayang, Anjongan sejak Rabu pagi. “Dia (Arot) sudah dinyatakan hilang selama dua hari satu malam. Pihak keluarga bersama warga dan aparat Kepolisian dan TNI berusaha melakukan pencarian di sekitar areal persawahan,” […]

  • Borong Dua Penghargaan

    Borong Dua Penghargaan

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan kinerja yang membanggakan. Tak tanggung-tanggung, dua penghargaan tingkat nasional sekaligus menjadi bukti prestasi yang diukir Kota Pontianak belakangan ini. Penghargaan pertama, berkaitan dengan Penilaian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diserahkan di Jakarta pada 6 Juli 2022. Penghargaan ini berhasil […]

expand_less