Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2020 Sintang-Serawai-Ambalau Transportasi Darat, Ini 4 Jembatan Prioritas Bupati Jarot

    2020 Sintang-Serawai-Ambalau Transportasi Darat, Ini 4 Jembatan Prioritas Bupati Jarot

    • calendar_month Ming, 18 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “2020 ruas jalan Serawai -Ambalau sudah harus tembus menggunakan kendaraan roda empat,” ucap Bupati Sintang, Jarot Winarno, saat memberikan sambutanya pada Peresmian Puskesmas Kemangai, di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Selasa (13/11/2018) lalu. Kala itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sintang, […]

  • Jajanan Khas Pontianak Dipamerkan

    Jajanan Khas Pontianak Dipamerkan

    • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beraneka ragam jajanan khas kota Pontianak dipamerkan pada Gebyar UMKM di Taman Alun Kapuas, Sabtu (23/11/2019). Kegiatan yang mengambil tema Jajanan Tempoe Doeloe itu dibuka oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Tentunya, aneka ragam jajanan yang dipamerkan tidak asing dan dapat ditemukan baik di warung maupun pasar tradisional, tetapi jika dikemas melalui event […]

  • Mempawah Komitmen Tekan Kasus Covid-19

    Mempawah Komitmen Tekan Kasus Covid-19

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Satgas Covid-19 terus berkomitmen menekan laju kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bumi Galaherang. Berdasarkan data kasus Covid-19 di Kabupaten Mempawah, Rabu (2/12/2020) terjadi lonjakan kasus. Ada 248 orang terkonfirmasi positif. 189 orang lainnya telah dinyatakan sembuh, sedangkan meninggal dunia ada 6 orang. “Jadi, saat ini ada 53 orang positif […]

  • Aksi Damai di PN Sintang, DAD: Waspadai Provokasi dan Penyusup

    Aksi Damai di PN Sintang, DAD: Waspadai Provokasi dan Penyusup

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward berharap aksi damai yang bakal di gelar besok, Senin (9/3/2020), berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. “Kita harap agar smua masyarakat yang ingin mengawal proses sidang dan hadir menyaksikan persidangan putusan bisa menjaga situasi agar tetap aman dan tertib,” ujar Ketua DAD Sintang, Jeffray […]

  • Petugas Damkar Bekerja Tanpa Pamrih

    Petugas Damkar Bekerja Tanpa Pamrih

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LemsaKalbar – Dalam menangani dan memadamkan api akibat kebakaran, dibutuhkan ketangkasan dan kecekatan petugas pemadam kebakaran (Damkar). Untuk meningkatkan keterampilan petugas damkar, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran bagi pemadam swasta se-Kota Pontiana di Halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Minggu (7/4/2019). Lomba ini dalam rangka memperingati Hari Ulang […]

  • Modal Sosial Membangun Daerah Sudah Dicontohkan Nabi Muhammad

    Modal Sosial Membangun Daerah Sudah Dicontohkan Nabi Muhammad

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kehidupan yang rukun, damai dan tentram merupakan modal dasar untuk membangun suatu daerah. Hal semacam itu sudah dicontohkan Nabi Muhammad Saw ketika membangun peradaban Islam di Madinah. Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika menghadiri Peringatan Isra Mikraj 1439 Hijriyah, di halaman Masjid al-Istiqamah SP 5 SKPI Lebak Ubah, Kecamatan Sungai Tebelian, […]

expand_less