Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ronny Ajak Generasi Muda Jaga Budaya Adat di Tengah Era Teknologi Digital

    Ronny Ajak Generasi Muda Jaga Budaya Adat di Tengah Era Teknologi Digital

    • calendar_month Sab, 9 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Budaya adalah suatu warisan dari leluhur atau nenek moyang kita yang tidak ternilai harganya. Namun, kebudayaan seakan semakin luntur ditelan zaman. Lantaran berkembangnya teknologi telah membuat budaya banyak dilupakan dan ditinggalkan oleh kalangan remaja atau generasi muda Olehkarenya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengajak seluruh lapisan masyarakat di […]

  • Komitmen Selesaikan Batas Wilayah
    OPD

    Komitmen Selesaikan Batas Wilayah

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Karjito, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah di daerah kepemimpinannya. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri kegiatan Penandatangan Berita Acara Penegasan Batas Kelurahan se Kecamatan Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada tanggal 14 November 2023. Karjito menjelaskan bahwa Kecamatan Sungai Tebelian memiliki batas langsung dengan Kecamatan […]

  • Berharap Lahirnya Bibit Kroser Berprestasi

    Berharap Lahirnya Bibit Kroser Berprestasi

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengharapkan kegiatan yang digelar oleh Polres Mempawah melalui event “Bhanyangkara IMI Grasstrack Championship 2022” dapat melahirkan bibi-bibit baru, khususnya bagi pecinta dunia Kroser yang ada di Bumi Galaherang ini. “Dari event ini kita harap lahir bibit kroser yang berprestasi dan dapat mengharumkan nama daerah, khususnya Mempawah,” kata […]

  • DKPP Sintang Bina Pembudidaya Ikan Kolam dan Keramba
    OPD

    DKPP Sintang Bina Pembudidaya Ikan Kolam dan Keramba

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung sektor perikanan di Kabupaten Sintang, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sintang melakukan pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan air tawar di “Bumi Senentang“. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Sintang, Bernard Saragih mengatakan, dalam melakukan pembinaan terhadap pembudidaya ikan, pihaknya menyampaikan terkait penerapan cara pemeliharaan atau pembesaran ikan, serta memanennya. […]

  • Saparudin Bersyukur Menjadi Peserta JKN-KIS

    Saparudin Bersyukur Menjadi Peserta JKN-KIS

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 terbukti telah memberikan banyak manfaat kepada selruuh masyarakat. Kehadirannya membuka akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan finansial atas jaminan kesehatan diri dan keluarga. Saparudin Resa (44), seorang kepala rumah tangga yang berprofesi sebagai […]

  • Mempawah Gelar Konsultasi Publik Rancangan RPJPD dan RPD

    Mempawah Gelar Konsultasi Publik Rancangan RPJPD dan RPD

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, RPD Tahun 2025-2026 dan RKPD Tahun 2025 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (18/1/2024). Kegiatan yang mengusung tema“Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Inklusif Menuju Peningkatan Produktivitas dan Pemerataan Infrastruktur” tersebut dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina. Bupati Erlina mengatakan, sesuai dengan […]

expand_less