Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Usaha Harus Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
    OPD

    Pelaku Usaha Harus Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut dan cenderung meningkat. Tanda-tanda berakhirnya penyebaran virus corona masih belum terlihat di Indonesia dan Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sintang. Sektor perekonomian telah terpuruk sejak lama. Meski di tengah berbagai ketidakpastian dunia usaha sudah kembali bergerak. Tidak sedikit muncul bisnis baru mencoba peruntungan di masa serba sulit. Anggota Dewan […]

  • Bangkitnya Ekonomi di Pontianak

    Bangkitnya Ekonomi di Pontianak

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa mengandalkan aktivitas perekonomian sebagai motor penggeraknya. Meski sempat dihantam pandemi Covid-19 selama dua tahun lalu, geliat perekonomian ibukota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ini mulai kembali bergairah. Bahkan berbagai festival dan konser musik hampir secara beruntun digelar di Pontianak. Satu di antara festival yang banyak menyedot pengunjung adalah […]

  • Investor Malaysia Tertarik Bangun Jalan Tol

    Investor Malaysia Tertarik Bangun Jalan Tol

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah perusahaan asal Kuching, Sarawak Malaysia melakukan lawatan ke Kota Pontianak. Agenda lawatan ini dalam rangka menjajaki kerjasama yang bisa dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Junaidi, Executive Chairman Maltimur Resources SDN BHD, mewakili rombongan yang terdiri dari tujuh perusahaan, menjelaskan, tujuan kedatangan pihaknya ini untuk menjajaki peluang kerjasama yang bisa dilakukan perusahaan-perusahaan […]

  • Targetkan Layanan Air Bersih 100 persen

    Targetkan Layanan Air Bersih 100 persen

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, satu diantaranya terkait adanya sambungan air bersih gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian akan semakin mempermudah capaian target sambungan air bersih masyarakat Kota Pontianak. “Pada tahun 2023 kita targetkan 100 persen layanan air […]

  • 9 Siswa Wakili Sintang di OSN Kalbar

    9 Siswa Wakili Sintang di OSN Kalbar

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hasil Olympiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/Mts se Kabupaten Sintang telah selesai dilaksanakan. Tercatat 9 nama yang berprestasi yang akan mewakili Sintang di tingkat provinsi pada 13 April 2019 mendatang. 9 nama yang mewakili Sintang pada OSN tingkat Provinsi Kalbar itupun, adalah: Hendri Andika Putra Rivaldi Aria Zhio Goffani Mufidah Fajariyanti Nadila Nur […]

  • Kecamatan Sintang Raih Juara Pertama Lomba Mazmur OMK
    OPD

    Kecamatan Sintang Raih Juara Pertama Lomba Mazmur OMK

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lomba Mazmur Orang Muda Katolik dan Remaja sama-sama diikuti 7 peserta atau 7 kecamatan pada pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang. Lomba tersebut dilaksanakan di Gereja Katedral Sintang pada Rabu, (16/10/2024). Pada kedua jenis lomba, dewan juri menilai peserta dari materi suara, teknik vokal dan intonasi, artikulasi dan […]

expand_less