Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkaryalah dengan Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    Berkaryalah dengan Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Mempawah yang baru dapat berkarya maksimal serta mampu berinovasi dan berkontribusi dalam mengharumkan nama Kabupaten Mempawah, khususnya di dunia Pendidikan. “Semoga dengan semangat kita bersama, dunia pendidikan kita semakin maju, apapun yang dilakukan menjadi ladang amal jariyah,” pinta Bupati Erlina ketika menerima audiensi Dewan […]

  • Bupati Ajak ASN Manfaatkan Berkah Ramadan untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Bupati Ajak ASN Manfaatkan Berkah Ramadan untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menjadikan momentum bulan Ramadan ini sebagai ajang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. “Bulan Ramadan merupakan momen bagi umat muslim untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT,” kata Bupati Erlina saat menghadiri kegiatan Ceramah Agama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah […]

  • Kemarau! Dewan Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla

    Kemarau! Dewan Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki musim kemarau, Anggota DPRD Sintang, Abdurrajak mengimbau masyarakat di daerah rawan untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pasalnya potensi kebarakan hutan mulai meningkat Juli 2019, seiring dengan datangnya musim kemarau. Masyarakat khususnya di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, diminta mengantisipiasi potensi kebakaran hutan. Khusus di Sintang saja, kata dia, ada […]

  • Alhamdulillah, Pencoblosan dan Penghitungan Suara Berjalan Aman dan Lancar

    Alhamdulillah, Pencoblosan dan Penghitungan Suara Berjalan Aman dan Lancar

    • calendar_month Rab, 17 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di mulai sejak pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB. Itulah durasi waktu pencoblosan pada proses demokrasi Pemilu 2019. Tapi ada yang berbeda pemilu tahun ini dengan sebelumnya. Di Pemilu 2014 silam penghitungan suara selesai dilakukan hingga sore hari atau menjelang petang. Tapi di Pemilu 2019 penghitungan suara berlangsung hingga larut malam. Kendati demikian, […]

  • Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman menilai, meluapnya air ke permukiman warga yang terjadi sejauh ini, selain disebabkan oleh faktor alam juga disebabkan oleh faktor lain. “Selain karena intensitas hujan yang tinggi, penyebab banjir salah satunya juga dikarenakan aktivitas manusia dan kurangnya perencanaan yang baik tentang permukiman. […]

  • Bupati Jarot Pastikan Tahun Ini Sintang Bangun 34 Tower BTS USO di Kayan Hulu

    Bupati Jarot Pastikan Tahun Ini Sintang Bangun 34 Tower BTS USO di Kayan Hulu

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keresahan dan ketidakpastian terkait infranstruktur jaringan telekomunikasi di wilayah pedalaman Kabupaten Sintang akhirnya terjawab. Pasalnya tahun 2021 ini, Bupati Sintang Jarot Winarnon memastikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan membangun 34 Tower Base Transceiver Station (BTS) USO di beberapa desa pedalaman Kabupaten Sintang. Pembangunannya pun dilakukan secara bertahap. […]

expand_less