Beranda Headline Ilegal Loging di Patok G.647 – G.648, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas...

Ilegal Loging di Patok G.647 – G.648, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas Yonif 320/BP

Barang Bukti (BB) kayu jenis tekam hasil aktifitas ilegal loging

LensaKalbar – Satgas Pamtas Yonif 320/BP berhasil mengamankan lima warga negara Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia – Serawak. Tepatnya, di patok G.647 – G.648. Kelimanya, diduga melakukan aktifitas ilegal logging, Rabu (12/12/2018) lalu.

Adapun kelima warga negara Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, adalah:

  1. Leoni (15)
  2. Roby  (30)
  3. Willy (17)
  4. Langgong (50)
  5. Sanjan (65)

“Kelimanya diamankan Satgas Pamtas Yonif 320/BP sedang memuat balok kayu jenis tekam. Diduga hasil aktiiftas illegal logging,” kata Danrem 121/Abw Kolonel Inf Bambang Trisnohadi selaku Dankolakops melalui Kapenrem 121/Abw, Mayor Inf Syafendi, Senin (24/12/2018).

Sebelumnya, kata Kapenrem, pada tanggal 11 Desember 2018 lalu, petugas Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP melakukan patroli rutin, di sekitar patok perbatasan G.648. Ada yang janggal.  Lantaran petugs menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM, botol aqua berisi pelumas, dan tonggak kayu yang telah di tebang.

Kemudian, Rabu (12/12/2018) lalu. Kolakopsrem 121/Abw melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM. Hasilnya, kedua Pos Pamtas Indonesia dan Malaysia melakukan pengecekan bersama di kawasan patok G.647, G.648 dan G.649.

Pos Pamtas Indonesia dan Malaysia melakukan pengecekan bersama di kawasan patok G.647, G.648 dan G.649

“Di kawasan patok G.647, G.648, dan G.649, kita menemukan sejumlah bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji, dan tunggul kayu yang ditebang berjarak sekitar + 400 meter dari garis batas. Kemudian, juga ditemukan jalan masuk menuju Patok G.648 ke wilayah Malaysia yang dapat dilalui kendaraan. Sebelumnya jalan itu tidak ada untuk masuk ke wilayah tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya,  kelima warga negara Malaysia yang diduga telah melakukan aktifitas illegal loging di wilayah Indonesia itupun langsung diamankan ke Pos Enteli. Begitu juga dengan barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan adalah kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang Bukti (BB)

Kelima warga negara Malaysia tersebut, ungkap Kapenrem, mengakui telah melakukan kegiatan illegal logging di kawasan hutan Indonesia. “Mereka mengakui melakukan aktifitas ilegal loging di Indonesia. Mereka semua telah diamankan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, tambah Kapanrem, dilakukan penyerahan empat warga negara Malaysia yang ditahan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP oleh Danpos Satgas Serka Ricky Hardadi kepada Danpos TDM Balai Ringin Lt Faiz.

“Kita sudah menyerahkan barang bukti dan keempat warga Malaysia itu kepada Danpos TDM Balai Ringin Lt Faiz. Tetapi, sehari sebelumnya atas dasar pertimbangan kemanusiaan telah dilepaskan satu  orang warga negara Malaysia bernama Sanjan (65). Tujuanya, agar menyampaikan berita tentang penangkapan kepada pihak keluarga mereka,” jelas Kapenrem.

Keempat warga Malaysia yang diserahkan Danpos Enteli Satgas Yonif 320/BP kepada Danpos TDM Balai Ringin Lt Faiz, adalah:

  • Leoni (15)
  • Roby (30)
  • Willy (17)
  • Langgong (50)

“Semuanya beralamat di KP. Danau Melikin, Balai Ringin, Serikin, Sarawak. Keempat warga Malaysia itu diserahkan dalam keadaan sehat. Begitu juga dengan sejumlah barang buktinya dalam keadaan lengkap, tanpa ada kurang satupun,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan kelima warga negara Malaysia tersebut, kata Kapenrem, telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi di wilayah Indonesia. Harapanya, tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here