Breaking News
light_mode

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Syahroni: Ada Tendensi dan Intervensi atas Kasusnya

  • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Sabtu (29/09/2018) lalu, menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/IX/RES.1.6./2018/Kalbar/Res Stg/SPKT Tanggal 02 September 2018 Tentang dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menilai  penetapan status tersangka atas dirinya sudah menyimpang. Lantaran kasus yang dilaporkan korbannya tersebut sudah dilakukan kesepakatan damai dan pencabutan laporan di Mapolres Sintang.

“Jadi kasus tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dua bela pihak pada Kamis (27/09/2018) lalu, untuk damai. Laporan juga dicabut di Polres,” beber Syahroni, Senin (01/09/2018).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, bahwa dibolehkan penyelesaian sengketa pidana diluar jalur peradilan.

“Kemudian putusan MA tahun 2009 juga membolehkan demi asas keadilan. Jadi permasalahan kami itu sudah selesai,” ungkapnya.

Namun, dua hari setelah kesepakatan damai tersebut, tepatnya Sabtu (29/09/2018), Syahroni menerima surat dari Polres Sintang terkait pemanggilan terhadap dirinya untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (01/10/2018), sebagai tersangka.

“Kenapa masih diproses, sebenarnya ini ada maksud dan tujuan apa,” tanya Syahroni.

Syahroni menilai adanya tendesi dan interpensi dari kasus yang dilaporkan terhadap dirinya. Olehkarenanya, pihak kepolisian diharapkan  subyektif dalam menangani persoalan yang berkenaan keadilannya ini.

“Kami sudah sepakat damai. Kami anggap udah selsai sesuai jalur yang diatur. Kami tetap akan ambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syahroni, Safrudin Nasution mengatakan, sesuai dengan surat kuasa yang ia terima, kasus tersebut memang melihatkan kejanggalan.

“Menurut saya, awalnya Syahroni dipanggil saksi dan yang kedua klienya itu di panggil sebagai tersangka. Padahal kalau merujuk dari kasus tersebut,  Syahroni merupakan korban, pengaduan juga sudah dicabut kedua bela pihak. Lalu kenapa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya ini benar-benar tidak relevansi dengan pasal yang didakwakan. Pihaknya terus akan mendapingi kasus ini,  segalanya juga akan dipersiapkan.

“Hari ini Syahroni juga dipanggil sebagai tersangka. Kami akan datang untuk pemanggilan itu. Karena kami taat hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu (02/09/2018) lalu, Syahroni membuat LP Nomor : LP / 195 / IX / 2018 / Res 1.6/ Kalbar / Res. Sintang tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Terkait kasus yang dilaporkan Syahroni, kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan menetapakan dua orang tersangka yakni, Hendri dan Wahyu. Kemudian, kedua tersangka itupun melaporkan balik Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni atas dugaan tindak pidana
perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Fajar Bupati dengan Protokol Kesehatan

    Safari Fajar Bupati dengan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menggelar safari fajar. Kali ini di Masjid Nurul Muchlisin, Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur, Jumat (28/8/2020). Safari fajar diawali dengan salat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran, sambutan dari Ketua Safari Fajar Mempawah, Syahril, sambutan dari Bupati Mempawah, Erlina, dan tausiah oleh Ustadz Badri. Menariknya, dalam […]

  • Bupati Gelar Bukber dan Silaturahmi Bersama Tokoh dan Penyuluh Agama Mempawah

    Bupati Gelar Bukber dan Silaturahmi Bersama Tokoh dan Penyuluh Agama Mempawah

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar “Buka Bersama dan Silahturahmi Bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Penyuluh Agama” se-Kabupaten Mempawah di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rabu (3/4/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengajak untuk selalu bersyukur, karena masih diberikan nikmat kesehatan untuk merasakan keberkahan dari bulan Ramadan yang merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan […]

  • Tangani Pasien PDP, RSUD Rubini Batasi Jam Besuk Pasien

    Tangani Pasien PDP, RSUD Rubini Batasi Jam Besuk Pasien

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ternyata, sejak 21 Maret 2020 lalu, RSUD Dr Rubini Mempawah telah membatasi jam besuk bagi masyarakat yang berkunjung di rumah sakit daerah itu. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi, saat ini pihak RSUD Dr Rubini Mempawah tengah menangani satu pasien PDP Covid-19. “Waktu besuk hanya 1 jam […]

  • Stop Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak

    Stop Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Mempawah, diajak untuk bahu-membahu bersama pemerintah daerah mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, ketika menerima kunjungan Komisioner KPPAD Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020). “Karena di sekitar kita […]

  • Pj Bupati Ismail Ikuti Rakornas Pengawasan Intern

    Pj Bupati Ismail Ikuti Rakornas Pengawasan Intern

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (22/5/2024). Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 ini dibuka secara resmi ole Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Badan […]

  • Covid-19, Warkop dan Cafe Tidak Layani Makan dan Minum di Tempat

    Covid-19, Warkop dan Cafe Tidak Layani Makan dan Minum di Tempat

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi (warkop) dan cafe untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). “Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,” ujar Wali […]

expand_less