Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Ajak 30 Kades Wujudkan Visi Misi Pemkab Mempawah

    Bupati Erlina Ajak 30 Kades Wujudkan Visi Misi Pemkab Mempawah

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) terpilih dengan sistem e-Voting resmi dilantik Bupati Mempawah, Hj Erlina di halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/6/2020). Pelantikan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan aman dan kondusif. Olehkarenanya, Bupati berharap Kades terpilih dapat bekerja sama dalam mewujudkan visi misi Kabupaten Mempawah. Terutama dalam memutus rantai […]

  • Dorong Program Regenerasi Perajin

    Dorong Program Regenerasi Perajin

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Produk kerajinan yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan buah karya perajin terampil. Untuk itu, para pelaku UMKM diimbau untuk meregenerasi tenaga terampil dalam memproduksi produk kerajinan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Dekranasda Prov Kalbar), Hj Lismaryani Sutarmidji, saat menghadiri penutupan Inkubator Bisnis Gelombang […]

  • Kata Anton: Pemerintah Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Simpang Pandan- Merarai

    Kata Anton: Pemerintah Anggarkan Rp1,9 Miliar untuk Perbaikan Jalan Simpang Pandan- Merarai

    • calendar_month Ming, 19 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan perbaikan ruas jalan Simpang Pandan – Merarai sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut berasal dari dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit pemerintah pusat. “Tentunya kami mengucap syukur atas alokasi dana ini. Meskipun nominalnya tidak seberapa, Tapi dana sebesar itu […]

  • Jarot Angkat Topi untuk Peserta Tempunak Cup 2017

    Jarot Angkat Topi untuk Peserta Tempunak Cup 2017

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Klub-klub yang mengikuti Turnamen Sepakbola Tempunak Cup 2017 tidak merekrut pesepakbola dari luar, alias hanya mengandalkan pemain lokal. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno M.Med.Ph. “Ini positif untuk mencetak bibit-bibit pesebakbola. Semangat dengan Semangat Pemkab Sintang untuk memajukan olahraga,” kata Jarot, ketika menutup Turnamen Sepakbola Cup 2017, di […]

  • Warga 12 Desa Mengadu Dana Desa Disalahgunakan

    Warga 12 Desa Mengadu Dana Desa Disalahgunakan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat 12 desa dari dua kecamatan yakni Kayan Hilir dan Hulu mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Sintang. Mereka meminta kepada legislatif sebagai perpanjangan tangan rakyat agar memperjelas peruntukan dana desa di 12 desa itu. Lantaran mereka menilai ada kejanggalan dalam peruntukannya. Ihwal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa. […]

  • Paryadi Untuk Masyarakat Kota Pontianak

    Paryadi Untuk Masyarakat Kota Pontianak

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Paryadi S.Hut MM, satu di antara bakal calon Walikota Pontianak yang diperhitungkan dalam putaran Pilwako Kota Pontianak tahun 2018 mendatang. Bakal calon dengan jargon ‘Pontianak Oke’ ini mengaku, telah mendaftar di sejumlah Partai Politik (Parpol). Di antaranya, Nasdem, Gerindra, PKB dan Golkar. Bahkan Selasa (22/8). Paryadi dijadwalkan akan mengambil formulir pendaftaran di Sekertariat […]

expand_less