Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

    Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. Menurutnya, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana. “Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana. Ini kami sampaikan karena banyak pihak mungkin […]

  • Ini Pembuka Perayaan Harjad ke-656 Sintang

    Ini Pembuka Perayaan Harjad ke-656 Sintang

    • calendar_month Kam, 3 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati Hari Jadi (Harjad) ke-656 Sintang pada 10 Mei 2018, rangkaian perayaannya sudah dimulai Kamis (3/5) dengan Pentas Budaya Bhinneka Tunggal Ika di depan Indoor Apang Semangai. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengapresiasi penuh Pesta Budaya Bhinneka Tunggal Ika serta Pasar Rakyat untuk memeriahkan Harjad ke-656 Sintang tahun ini. “Pada kesempatan yang baik ini, […]

  • Mempawah Komitmen Ciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat

    Mempawah Komitmen Ciptakan Lingkungan Hijau dan Sehat

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT. PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mempawah bersama Satuan Pelajar-Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Mempawah menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, Rabu (5/6/2024). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail di Halaman Gedung Wisma Chandramidi Mempawah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pj […]

  • Indonesia Rawan Konflik Etnis

    Indonesia Rawan Konflik Etnis

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kegagalan memahami konsep bhinneka tunggal ika berpotensi menyebabkan konflik etnis. Sikap toleransi dalam kehidupan sosial harus terus ditanamkan dalam jiwa generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan Pengembangan Multikulturalisme di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Selasa (7/11). Kegiatan yang diikuti 75 siswa – siswi sekolah menengah atas (SMA) se-Kabupaten Mempawah itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • Terry: Bupati Jarot Banyak Lakukan Terobosan untuk Sintang

    Terry: Bupati Jarot Banyak Lakukan Terobosan untuk Sintang

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • 0Komentar

    Dua Kades Berharap Jalan Penghubung Diperbaiki LensaKalbar – Problematika yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sintang adalah persoalan infrastruktur jalan dan jembatan. Olehkarenanya, peran kepala daerah dinilai sangat penting dalam mengatasi segala persoalan yang ada. “Setelah beberapa kali berganti kepala daerah. problem utamanya adalah persoalan infrastruktur jalan dan jembatan. kondisi ini rill terjadi di 14 kecamatan, Kabupaten […]

  • Polres Sintang Bantu 4 Ribu Dosis Vaksinasi Covid-19 untuk Guru
    OPD

    Polres Sintang Bantu 4 Ribu Dosis Vaksinasi Covid-19 untuk Guru

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto menyaatakan bahwa TNI/Polri siap mendukung rencana pelaksanaan belajar tatap muka di Kabupaten Sintang. Namun fasilitas protokol kesehatan ketat harus benar-benar diperhatikan di setiap sekolah. “Kami menyarankan ada simulasi pelaksanaan belajar tatap muka, kita akan sama-sama melakukan pengecekan. Kalau pengalaman di Pontianak, di setiap meja siswa diberikan pelindung […]

expand_less