Beranda Hukum Murjani: Suherman alias Fito Adalah Pensiunan, Bukan Kabid SDA PU Sintang!

Murjani: Suherman alias Fito Adalah Pensiunan, Bukan Kabid SDA PU Sintang!

Kadis PU Sintang, Murjani

LensaKalbar – Polres Sintang saat ini menangani tindak pidana korupsi (Tipikor), pada kegiatan jasa konstruksi pembangunan embung tahun anggaran 2015, di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai.

Kepolisian pun menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, Marselus selaku pihak perusahaan, kedua Hary Nopiyanto sebagai tim teknis (konsultan), dan ketiga adalah Kabid SDA Dinas PU Sintang, Suherman alias Fito.

Kepala Dinas PU Sintang, Murjani hanya ingin meluruskan bahwa Suherman alias Fito merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang sejak tahun 2017 lalu.

“Yang bersangkutan merupakan pensiunan. Memang benar terakhir yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid SDA PU Sintang sebelum masa tugasnya berakhir. Sementara, Kabid SDA PU Sintang saat ini bernama Indra Putra,” kata Murjani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018).

Dugaan Tipikor proyek embung yang sedang ditangani Polres Sintang, kata Murjani, bukan proyek embung yang berasal dari Dinas PU Sintang. “ Itu proyeknya Pemerintah Pusat (Pempus). Dananya pun bersumber dari APBN. Bahkan  PPTK, dan pengguna anggaranya juga di pusat,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan terkait dugaan tidak pidana korupsi tersebut, Murjani mengaku juga telah diperiksa sebagai saksi. “Saya juga dipanggil sebagai saksi. Karena saya tidak tahu. Saya jawab apa adanya.  Karena memang proyeknya bukan punya kita. Tetapi pusat.  Lagi pula bukan wewenang kita. Lebih kewenangannya pemerintah pusat dalam hal ini adalah KPDT,” ungkapnya.

Olehkarenanya, menurut Murjani, dalam perkara tesebut yang bersangkutan bukan dalam  konteksnya sebagai Kabid SDA PU Sintang.  “Yang jelas proyek itu bukan di bawa Dinas PU Sintang. Mungkin  saat pelaksanaan kegiatan proyek embung itu yang bersangkutan ikut mengerjakannya. Karena memang tahun 2015 lalu yang bersnagkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengklarifikasi pernyataanya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung tersebut. Pasalnya, satu di antara tersangka yang disebutkannya bukan merupakan Kabid SDA PU Sintang saat ini.  Tetapi merupakan seorang pensiunan.

“Ya, betul tersangka Suherman alias Fito adalah penisunan,” katanya.

Begitu juga dengan pagu anggarannya, tambah Kasat, bukan sebesar Rp1.3 Miliar. Tetapi Rp1.5 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).

“Pagunya 1.5 Miliar,” ungkapnya.

Sampai saat ini, menurut Kasat, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tipikor itu.  “Tetapi akan dilakukan penahanan seetelah lengkap berkasnya. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sintang . untuk sementara masih tiga tersangka, “  ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengaku bahwa pihak kepolisian sudah ada melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sintang.

“Rencanaya ada satu kasus dugaan Tipikor yang akan dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Negeri Sintang,” singkatnya.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here