Breaking News
light_mode

Oknum Anggota DPRD Sintang Tersangka, Ini Alasannya…

  • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengklaim penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi A DPRD Sintang sudah sesuai jalur dan prosedur hukum yang berlaku.

Sebab sejak dilaporkannya, tersangka Syahroni oleh Hendri, Wahyu dan Nia Novitasari, atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan, sebelum penetapan status tersangka Sat Reskrim Polres Sintang telah melakukan pemeriksaan terhadap Syahroni sebagai saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara.

“Hasil dari gelar perkara, kita menaikan status saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP,” ungkap Kapolres Sintang, AKPB Sudarmin, Senin (01/10/2018), di ruang Kasat Reskrim Polres Sintang.

Terkait adanya pernyataan damai dan surat permohonan pencabutan laporan polisi, Kapolres membenarkan bahwa Polres Sintang telah menerima kedua surat tersebut. Tetapi, kata Kapolres, kedua surat tersebut masuk ketika pihak kepolisian telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perka), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan (Sprint Sidik).

Kemudian, tambah Kapolres, sejak Minggu (02/10/2018) lalu, Polres Sintang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kedua kasus yang dilaporkan tersebut. Sehingga, pada, Minggu (08/09/2018), penyidik Sat Reskrim Polres Sintang pun langsung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sintang.

“Jadi beberapa hari yang lalu, Syahroni ada menghubungi saya pada malam hari menyampaikan tentang telah dilakukan upaya damai terhadap kasus yang menimpanya sebagai pelopor maupun sebagai terlapor. Saya  sampaikan bahwa itu bagus dan silakan dilakukan, karena perdamaian itu juga yang terbaik,” kata Kapolres.

Tetapi, ungkap Kapolres, ketika Syahroni mempertanyakan untuk mencabut laporan polisi. Ia pun menyarankan agar di buat permohonan pencabutan laporan tersebut dan tolong koordinasikan terlebih dahulu, apakah SPDP itu sudah dilimpahkan atau belum.

“Kalau belum dilimpahkan upaya damai dan pencabutan laporan tersebut dapat dilakukan. Tetapi, persoalannya SPDP kedua kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sintang, sehingga upaya damai itu tidak bisa dilakukan. Artinya, kedua kasus tersebut dalam proses lanjut,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kapolri bahwa dalam hal penyidik dalam menangani perkara tindak pidana boleh saja melakukan tindakan penyelesaian kasus melalui restorasi Justice. “Dengan catatan dapat, apabila SPDP belum dikirim,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadikan Pembelajaran Kasus Pembunuhan Purwanto

    Jadikan Pembelajaran Kasus Pembunuhan Purwanto

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu patut dijadikan pelajaran bersama. Mengingat Sintang saat ini adalah kota yang tengah berkembang. Perilaku menyimpang dan perbuatan jahat kemungkinan besar tak terhindarkan. Ihwal itupun lazim terjadi di suatu kota yang berkembang.  Kendati demikian, masyarakat dinilai harus bijak dan […]

  • Pemkot Pontianak Kaji Opsi Lahan IPAL Domestik

    Pemkot Pontianak Kaji Opsi Lahan IPAL Domestik

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mengkaji opsi lahan yang akan menjadi lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik skala perkotaan sebagai bagian dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Pontianak. Selain di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Nipah Kuning, opsi lahan lainnya adalah Gang Martapura 2 Kelurahan Benua Melayu Laut seluas […]

  • Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    Alasan Kooperatif, Tiga Tersangka Tipikor Embung Belum Ditahan

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, yang ditangani Polres Sintang? Ternyata, M (pemilik perusahaan), HN sebagai Tim Teknis (Konsultan), dan SHM sebagai PPTK, tidak ditahan pihak kepolisian. Meskipun ketiganya saat ini menyandang status tersangka. Kasat Reskrim Polres Sintang, […]

  • MTQ ke XXXII Ditutup, Mempawah Hilir jadi Juara Umum

    MTQ ke XXXII Ditutup, Mempawah Hilir jadi Juara Umum

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXXII Tingkat Kabupaten Mempawah di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit resmi ditutup Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, pada Rabu (14/7/2021) malam. Pada pelaksanannya qari dan qari’ah atau khafiz dan khafizah Kecamatan Mempawah Hilir berhasil keluar sebagai juara umum. Dengan perolehan juara 1 sebanyak 12 orang, […]

  • Bupati Erlina Resmikan PT SAI di Desa Sungai Dungun

    Bupati Erlina Resmikan PT SAI di Desa Sungai Dungun

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meresmikan Pabrik PT Saraswati Anugerah Indonesia di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kamis (29/2/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya membuat kebijakan strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Upaya ini salah satunya bertujuan agar pelaku usaha yang sudah ada di daerah Kabupaten […]

  • Jaga Amanah Rakyat dan Jadilah Kades yang Profesional

    Jaga Amanah Rakyat dan Jadilah Kades yang Profesional

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta dua kepala desa (Kades) yang dilantiknya agar dapat melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. “Utamakan profesional dalam bekerja, kemudian membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, dan selalu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen masyarakat di desanya masing-masing,” kata Bupati Jarot saat melantik Kades Senibung dan Nanga Sake di […]

expand_less