LensaKalbar – Kampanye dengan cara money politik, intimidasi dan Politik SARA dilarang. Sanksinya, peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Hal itu diatur dalam UU PKPU/Bawaslu.
“Jangan ada intimidasi, politik SARA yang mengandung perpecahan, dan melakukan kampanye di tempat yang sudah dilarang. Kalau memang ada pelanggaran seperti itu, maka peserta pemilu itu diberikan sanksi berupa tidak boleh melakukan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Itu jelas dalam UU PKPU dan atau UU Bawaslu yang mengatur tentang kampanye,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Hazizah, Jumat (2/11/2018).
Menurut Hazizah, tempat yang dilarang itu seperti, tempat umum, tempat pendidikan, dan rumah ibadah. Sementara lokasi yang masuk zona hijau yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan KPU adalah, jalan protokol.
Selain itu, durasi kampanye selama satu hari juga telah diatur dalam UU PKPU/Bawaslu tentang kampanye. Dimana, peserta pemilu dapat mulai melakukan kampanye dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan maka dapat dikenakan sanksi.
“Sebenarnya waktu start kampanye dalam satu hari itu, peserta pemilu dimulai sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Itu hanya berupa sosialiasi, dan tatap muka yang jumlahnya tidak melebihi dari 100 orang,” kata Hazizah.
Olehkarenanya, Hazizah berharap Partai Politik (Parpol) dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye, dimana definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak pemilih yang diselenggarakan untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu. (Dex)