Raperda Ketenagakerjaan, Toni: Perusahaan Sawit Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar

Toni, Anggota DPRD Sintang
LensaKalbar – DPRD Kabupaten Sintang mulai mengirim sinyal tegas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Panitia Khusus (Pansus) 1 menegaskan tidak akan lagi memberi ruang kompromi dalam hal serapan tenaga kerja lokal.
Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Toni, menegaskan regulasi ini bukan imbauan, melainkan instrumen yang akan “memaksa” perusahaan patuh terhadap kewajiban sosialnya.
“Persentase tenaga kerja lokal akan diatur jelas, baik di pabrik maupun di kebun. Ini bukan lagi wacana, tapi akan kita kunci dalam Perda,” tegas Toni, Selasa (7/4/2026), usai rapat kerja dengan perusahaan perkebunan di Kantor DPRD Sintang.
Langkah ini sekaligus menjadi alarm bagi perusahaan yang selama ini dinilai belum maksimal memberi ruang bagi tenaga kerja lokal, terutama pada posisi-posisi strategis.
DPRD menilai, dominasi tenaga kerja dari luar daerah masih menjadi persoalan laten di tengah melimpahnya sumber daya manusia lokal.
Di sisi lain, klaim Pemerintah Kabupaten Sintang yang menyebut serapan tenaga kerja lokal sudah menembus angka 75 persen justru tak langsung dipercaya. DPRD memilih bersikap kritis, bahkan cenderung skeptis.
“Kita tidak mau angka ini hanya jadi laporan manis. Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk cek fakta. Kalau tidak sesuai, tentu akan jadi catatan serius,” kata Toni dengan nada tegas.
Raperda ini diposisikan sebagai koreksi terhadap praktik lama yang dinilai timpang, di mana masyarakat lokal sering hanya menjadi penonton di tengah ekspansi industri sawit di wilayahnya sendiri.
Namun DPRD juga sadar, realitas industri tidak bisa diabaikan. Soal jabatan dan posisi tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup). Artinya, ruang profesional tetap dijaga, tetapi tanpa mengorbankan hak tenaga kerja lokal.
“Perusahaan boleh bicara kompetensi, tapi tidak bisa lagi mengabaikan tenaga kerja lokal. Perda ini akan jadi garis tegasnya,” pungkas politisi Partai Golkar. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar