Fakultas Hukum Unka Gelar Kuliah Umum, Prof. Kamarullah: Pentingnya Ilmu Hukum dalam Kehidupan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang menggelar Kuliah Umum bertema “Manfaat dan Pentingnya Belajar Ilmu Hukum” di Gedung Serbaguna Unka, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber tunggal, Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M.Hum, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Acara turut dihadiri Rektor Unka Dr. Antonius, Ketua Yayasan Melati Sintang Kusnidar, Pembina Yayasan Melati Milton Crosby, Wakil Rektor Unka, Dekan Fakultas Hukum Redin, para dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Unka.
Dalam sambutannya, Rektor Unka Dr. Antonius menegaskan bahwa Universitas Kapuas Sintang terus mendukung perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
“Kita semangat dan optimis memperjuangkan Provinsi Kapuas Raya. Kuliah umum ini menjadi momentum bagi kita untuk memahami ilmu hukum, termasuk yang berkaitan dengan pemekaran wilayah,” ujar Antonius.
Ia menekankan bahwa kesempatan belajar dari narasumber Prof. Kamarullah harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Silakan bertanya dan gali ilmu sebanyak-banyaknya. Ini kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas wawasan hukum,” tambahnya.
Sebagai pakar hukum tata negara, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa belajar ilmu hukum penting bagi setiap orang karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kehidupan bermasyarakat.
“Ilmu hukum harus diaplikasikan untuk menyelesaikan persoalan. Lulusan hukum harus berkualitas, mampu menegakkan hukum dengan benar. Hukum adalah instrumen penting dalam kehidupan,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi fenomena banyaknya pihak yang memahami aturan tetapi keliru dalam menerapkan norma hukum, sehingga menghasilkan analisis dan keputusan sesat.
Dalam sesi kuliah, ia memaparkan sejumlah contoh kasus nyata di Kalimantan Barat sebagai ilustrasi kesalahan penerapan norma hukum.
“Mahasiswa hukum harus belajar praktik yang benar, tapi tetap kritis terhadap hukum,” pesan Kamarullah.
Kuliah umum ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Prof. Kamarullah dan mahasiswa Fakultas Hukum Unka. Sesi ini berlangsung aktif dan menjadi ruang penting untuk memperdalam pemahaman tentang penerapan ilmu hukum dalam kehidupan nyata. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar