Breaking News
light_mode

IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

  • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dinilai tak berdasarkan pada hukum dan peraturaan undang-undang berlaku.

Perihal ini ditegaskan langsung Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah pada keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/5/2023).

Olehkarenanya, Akbar yang juga merupakan kuasa hukum dari Komisaris dan Direktur PT SPSJ menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atas penunggakan pembayaran iuran dan setoran BPJS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Atas penetapan status tersangka tersebut, kami selaku penasehat hukum menyatakan sikap dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi tersebut dengan tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Akbar.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya, kata Akbar, pertama bahwa kliennya per tanggal 11 Januari 2023 dan 15 Maret 2023 telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran BPJS pekerja pada BPJS Pontianak.

“Dengan demikian unsur dalam tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tidak terpenuhi,” ungkap Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, penegakan hukum pemidanaan harusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan apabila kewajiban keperdataannya tidak terpenuhi.

Kedua, alih-alih mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini, PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar lebih memilih melanjutkan proses hukum “Pro Justitia” terhadap PT SPSJ, sehingga penyidik menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPSJ sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2023 melalui surat ketetapan tersebut di atas.

Ketiga, kata Akbar, berdasarkan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”.

“Artinya bahwa kartu tanda pengenal tersebut sebagai legalitas PPNS dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Namun faktanya, pada saat pemeriksaan klien kami, kartu tanda pengenal oknum PPNS tersebut telah habis masa berlakunya,” ucap Akbar.

“Sehingga akibat hukumnya, semua proses penegakan hukum tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” sambung Akbar.

Atas dasar ketiga poin di atas, IJW lanjut Akbar, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar dimaksud, lantara telah merugikan kliennya, kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

“Melalui surat ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat ini bukan tindakan yang pro investasi,” jelasnya.

“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan terhadap jajaran pemerintahannya,” tegas Akbar lagi. (Rilis IJW/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadiskes Mempawah Shock Ada Tambahan 8 Kasus Positif Covid-19

    Kadiskes Mempawah Shock Ada Tambahan 8 Kasus Positif Covid-19

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril, mengaku shok ketika mendapat kabar penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten itu. Penambahan kasus meningkat drastis yakni 8 kasus. Sebelumnya hanya ada 2 kasus. “Ya, jika sebelumnya hanya 2 orang, tapi hari ini bertambah 8 orang yang terkonfirmasi positif, semuanya adalah guru. Kita akan berupaya agar […]

  • 45 Prajurit Jalani Tes Urine

    45 Prajurit Jalani Tes Urine

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memastikan prajuritnya bebas dari penyalahgunaan narkotika, Kodim 1201/Mph melaksanakan kegiatan tes urine, Senin (24/5/2021) di Makodim 1201/Mph. Sebanyak 45 prajurit berpartisipasi dalam tes dadakan itu. Hasilnya, seluruh prajurit dinyatakan negatif narkotika. Dandim 1201/Mph Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto menjelaskan, kegiatan tes urine itu dimaksudkan untuk sterilisasi lingkungan Kodim 1201/Mph dari praktik penyalahgunaan obat-obatan […]

  • Kalbar Masuk Kategori Prevalensi Stunting Tertinggi

    Kalbar Masuk Kategori Prevalensi Stunting Tertinggi

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat merupakan satu di antara 12 provinsi yang masuk dalam skala prioritas penanganan stunting. “12 provinsi ini terdiri dari 7 provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi dan 5 provinsi dengan jumlah balita stunting terbanyak. Kalbar dalam kategori provinsi dengan angka intervensi prevalensi stunting tertinggi,” […]

  • Pj Bupati Ismail Saksikan Penyerahan Hadiah Umroh untuk Nasabah BTPN Syariah

    Pj Bupati Ismail Saksikan Penyerahan Hadiah Umroh untuk Nasabah BTPN Syariah

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri penyerahan hadiah bagi nasabah BTPN Syariah di Aula Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh, Rabu (12/6/2024). Pj Bupati Ismail menyampaikan bahwa ini tentunya sebuah hadiah yang sungguh menyenangkan bagi para nasabah sehingga wajib disyukuri. “Selain itu ini merupakan buah hasil keistiqomahan para nasabah yang tekun dan ulet dalam menjalankan […]

  • Tanpa Libur Lebaran, Hari Ini ASN di Mempawah Kembali Bekerja

    Tanpa Libur Lebaran, Hari Ini ASN di Mempawah Kembali Bekerja

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang tidak masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah bakal dikenakan sanksi. Pasalnya libur lebaran tahun ini ditiadakan atau digeser ke akhir tahun mendatang. Selasa, 26 Mei 2020 merupakan hari pertama bagi kantor-kantor pemerintahan untuk kembali membuka loket-loket pelayanan publik pasca  lebaran 24 […]

  • Tiadakan Festival, Permainan Meriam Karbit Tetap Diperkenankan

    Tiadakan Festival, Permainan Meriam Karbit Tetap Diperkenankan

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, penyelenggaraan Festival Meriam Karbit tahun ini kembali ditiadakan sebagaimana tahun lalu. Kendati demikian, permainan meriam karbit tetap diperkenankan. “Kalau masyarakat ingin memainkan meriam karbit silakan tetapi tahun ini kita tidak menggelar festival seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (14/4/2022). Sejak awal pandemi Covid-19, yakni tahun 2020 festival […]

expand_less