Breaking News
light_mode

IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

  • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dinilai tak berdasarkan pada hukum dan peraturaan undang-undang berlaku.

Perihal ini ditegaskan langsung Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah pada keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/5/2023).

Olehkarenanya, Akbar yang juga merupakan kuasa hukum dari Komisaris dan Direktur PT SPSJ menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atas penunggakan pembayaran iuran dan setoran BPJS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Atas penetapan status tersangka tersebut, kami selaku penasehat hukum menyatakan sikap dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi tersebut dengan tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Akbar.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya, kata Akbar, pertama bahwa kliennya per tanggal 11 Januari 2023 dan 15 Maret 2023 telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran BPJS pekerja pada BPJS Pontianak.

“Dengan demikian unsur dalam tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tidak terpenuhi,” ungkap Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, penegakan hukum pemidanaan harusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan apabila kewajiban keperdataannya tidak terpenuhi.

Kedua, alih-alih mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini, PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar lebih memilih melanjutkan proses hukum “Pro Justitia” terhadap PT SPSJ, sehingga penyidik menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPSJ sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2023 melalui surat ketetapan tersebut di atas.

Ketiga, kata Akbar, berdasarkan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”.

“Artinya bahwa kartu tanda pengenal tersebut sebagai legalitas PPNS dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Namun faktanya, pada saat pemeriksaan klien kami, kartu tanda pengenal oknum PPNS tersebut telah habis masa berlakunya,” ucap Akbar.

“Sehingga akibat hukumnya, semua proses penegakan hukum tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” sambung Akbar.

Atas dasar ketiga poin di atas, IJW lanjut Akbar, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar dimaksud, lantara telah merugikan kliennya, kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

“Melalui surat ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat ini bukan tindakan yang pro investasi,” jelasnya.

“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan terhadap jajaran pemerintahannya,” tegas Akbar lagi. (Rilis IJW/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh

    Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah menghadiri dan membuka kegiatan Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Pinyuh di Aula Wisata Nusantara Mempawah, Selasa (25/6/2024). Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang karena sebagai bagian […]

  • AWAS! Produk Kadarluwarsa Dikeluarkan Lagi

    AWAS! Produk Kadarluwarsa Dikeluarkan Lagi

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjadi suatu keniscayaan, permintaan masyarakat akan berbagai produk, melonjak ketika menjelang perayaan hari besar keagamaan. Tidak terkecuali Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Biasanya pedagang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengeluarkan produk-produk tidak layak konsumsi, expired atau kedaluwarsa,” ingat Terry Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (21/5/2019). Sebelum produk tidak layak konsumsi itu jatuh ke […]

  • Rizqii dan Resta Dinobatkan jadi Bujang Dare Pontianak 2024

    Rizqii dan Resta Dinobatkan jadi Bujang Dare Pontianak 2024

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rizqii Ramadhan Al Mubarak dan Resta Farhah dinobatkan sebagai Bujang dan Dare 2024. Pasangan dengan nomor peserta 19 dan 6 ini merupakan Bujang Dare terpilih dari 10 pasang yang tampil pada malam Grand Final di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Sabtu (10/8/2023 ). Menyandang predikat Bujang Dare bagi Rizqii dan Resta merupakan sebuah amanah […]

  • Halal Bihalal ASN Kemenag Mempawah

    Halal Bihalal ASN Kemenag Mempawah

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memghadiri kegiatan Halal Bihalal ASN Kementerian Agama Kabupaten Mempawah yang dirangkaikan dengan Walimatus Shafar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Selasa (21/5/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan, proses ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang panjang yang banyak menguras fisik dan mental, sehingga memerlukan persiapan yang matang dan waktu yang lama […]

  • Asyik! Rp 8 Miliar Perbaiki Jalan Kota Sintang

    Asyik! Rp 8 Miliar Perbaiki Jalan Kota Sintang

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun Anggaran (TA) 2019, Pemerintah Kabupaten Sintang mengalokasikan dana sebesar Rp8 miliar untuk menangani tiga titik ruas jalan rusak, terutama di dalam Kota Sintang. Tiga titik ruas jalan itupun, meliputi: Jalan Wirapati Jalan Tengku Umar Jalan Dara Juanti ” Saat ini sedang dalam pengerjaan,” ungkap Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang, Mursalin, Minggu […]

  • Bupati Erlina dan Wagub Kalbar Pamit Berangkat Umrah

    Bupati Erlina dan Wagub Kalbar Pamit Berangkat Umrah

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki hari ke-12 Bulan Suci Ramadan 1444 H, Bupati Mempawah, Hj Erlina berpamitan dan mohon doa pada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar ibadah Umrah yang akan dijalankannya dalam waktu dekat ini. “Mohon dimaafkan salah dan khilaf, dan mohon doa agar perjalanan kami lancar dan sepulang dari tanah suci dapat menjadi Umrah […]

expand_less