Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Mempawah Terima Bantuan dari PT. Riya Pasifik Nabati untuk Korban Banjir

    Pj Bupati Mempawah Terima Bantuan dari PT. Riya Pasifik Nabati untuk Korban Banjir

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepedulian terhadap korban banjir terus mengalir. Kali ini, PT. Riya Pasifik Nabati menyalurkan bantuan berupa 500 kg beras, 200 kg gula pasir, dan 20 dus mi instan untuk masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Mempawah. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan, Luthfie kepada Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail dalam acara yang berlangsung di […]

  • Jarot : Jangan Takut Tugas di Sintang

    Jarot : Jangan Takut Tugas di Sintang

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di hadapan ratusan Guru Garis Depan (GGD), Bupati Sintang, dr Jarot Winarno M.Med. Ph berbagi pengalamannya selama 31 tahun di Bumi Senentang ini. “Saya ini dokter, pertama kali masuk ke Kabupaten Sintang pada tahun 80-an. Sendirian. Tidak seperti kalian sekarang, sudah difasilitasi dan ramai-ramai seperti ini,” kata Jarot ketika memberikan arahan kepada ratusan GGD […]

  • Enam Raperda Disetujui

    Enam Raperda Disetujui

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keenam raperda tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah, ketertiban umum dan pengaturan wilayah reklame. “Dengan telah disetujuinya Raperda […]

  • Satgas Minta Pemerintah Evaluasi Kegiatan Masyarakat
    OPD

    Satgas Minta Pemerintah Evaluasi Kegiatan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Bernard Saragih mengatakan, perbaikan dapat meliputi evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan dan aktivitas masyarakat di Kabupaten Sintang. Seperti kapasitas kantor, pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, tempat […]

  • Kepsek Tepis Isu <i>Bullying</i> di SMA N 1 Sintang

    Kepsek Tepis Isu Bullying di SMA N 1 Sintang

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perilaku bullying yang dialami oleh Rindi Yanti Ramadani (17), ditepis langsung Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sintang. Edi Sunaryo, Selasa (15/1/2019). Tetapi, pihak sekolah membenarkan bahwa Rindi Yanti Ramadani, sebelumnya pernah ada masalah dengan teman sekelasnya. Namun, hal tersebut telah diselesaikan dengan baik. “Tidak ada perilaku bullying yang dilakukan teman-teman sekelasnya,” tegas Kepsek […]

  • Lembaga Keagamaan Dinilai Mampu Ciptakan Umat yang Toleran

    Lembaga Keagamaan Dinilai Mampu Ciptakan Umat yang Toleran

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran lembaga keagamaan di tengah masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang rukun dan damai. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Pontianak menggelar Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Senin (26/9/2022). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembinaan lembaga-lembaga […]

expand_less