Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Apresiasi Kontribusi BPAJ untuk Masyarakat Mempawah

    Wabup Apresiasi Kontribusi BPAJ untuk Masyarakat Mempawah

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengapresiasi Badan Pemadam Api Jungkat (BPAJ) yang telah memberikan kontribusinya pada Kabupaten Mempawah, terutama dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran, baik itu kebakaran rumah toko (Ruko), rumah penduduk maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Tentunya, segala kontribusi yang diberikan BPAJ kepada masyarakat ini kita apresiasi. Dan pemerintah daerah […]

  • Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    Teras Parit Nanas Sajikan Pemandangan Sungai di Bawah Jembatan Landak

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • 0Komentar

    LenaaKalbar – Penataan kawasan tepian sungai tak hanya terfokus di pusat kota saja, Teras Parit Nanas di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara salah satunya. Taman dengan konsep waterfront yang berlokasi di tepian Sungai Landak persis di bawah Jembatan Landak sudah bisa dinikmati oleh warga sekitar untuk sekadar bersantai bersama keluarga menikmati suasana tepian sungai. […]

  • ASN Korupsi Embung, Ini <B><i>‘Warning’</i></B> Sekda untuk PPTK

    ASN Korupsi Embung, Ini ‘Warning’ Sekda untuk PPTK

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi Embung yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Sekda me-warning kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjalankan tugasnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, terutama untuk PPTK. “Dalam pelaksanaan kegiatan semua PPTK harus yakin […]

  • Zona Merah Meningkat, Bupati Minta Satgas Covid-19 Responsif!

    Zona Merah Meningkat, Bupati Minta Satgas Covid-19 Responsif!

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meminta Satgas Penanganan Covid-19 menyikapi secara serius perkembangan peta zonasi risiko dari minggu ke minggu. Hal tersebut lantaran jumlah kecamatan yang masuk zona merah atau risiko tinggi meningkat menjadi 5 dari 9 kecamatan yang ada di wilayah yang dipimpinnya itu. “Ini harus disikapi secara serius. Mempawah masuk zona yang […]

  • Pembangunan Masjid Darunnajah Dimulai

    Pembangunan Masjid Darunnajah Dimulai

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meletakan batu pertama pembangunan Masjid Darunnajah di Sungai Raya Dalam II, Senin (19/8/2019). Sutarmidji mengajak masyarakat Kalbar khususnya di Desa Sungai Raya Dalam II, Kabupaten Kubu Raya untuk selalu memakmurkan masjid sebagai tempat pengembangan dan pembelajaran agama islam. “Saya harap, arsitekturnya jangan latah, sehingga bangunannya sama dengan bangunan masjid […]

  • Hj Erlina Belajar Pembangunan dan e-Kinerja di Banyuwangi

    Hj Erlina Belajar Pembangunan dan e-Kinerja di Banyuwangi

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kabupaten Mempawah, Hj Erlina, bertandang ke Banyuwangi, Jumat (2/8/2019). Bupati Erlina datang bersama jajarannya untuk memperluas wawasan tentang berbagai inovasi yang dikembangkan di daerah ujung timur Pulau Jawa ini. Bupati yang baru dilantik tiga bulan lalu ini, menyatakan kedatangannya ke Banyuwangi untuk sharing banyak hal. Mulai dari sistem pelayanan publik satu pintu, […]

expand_less