Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Wabah Covid-19, Malaysia Akan Deportasi 20 Ribu TKI

    Di Tengah Wabah Covid-19, Malaysia Akan Deportasi 20 Ribu TKI

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dandim 1205/Stg, Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang saat ini, Malaysia rencananya akan mendeportasi 20.000 tenaga kerja indonesia (TKI). Bahkan sejak 27 Maret 2020 lalu , tercatat 66 TKI yang dideportasi melalui PLBN Entikong. “Kami terus melakukan patroli di sepanjang perbatasan. Seluruh jalur masuk di perbatasan sudah ditutup. […]

  • Bencana Asap, Pelajar Kota Pontianak Diliburkan

    Bencana Asap, Pelajar Kota Pontianak Diliburkan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/2019) sampai Selasa (17/9/2019) dan masuk kembali Rabu (18/9/2019). Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat kondisi udara […]

  • Moratorium Penerimaan CASN Sudah Dicabut?

    Moratorium Penerimaan CASN Sudah Dicabut?

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Informasi pencabutan moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah beredar luas di masyarakat. Tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang belum menerima surat resminya. “Kami belum mendapatkan surat untuk penerimaan CASN 2018,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus, Jumat (11/5). Pemkab Sintang, kata Palentinus, sudah […]

  • Total Tunggakan Peserta BPJS Mandiri Kelas I,II, dan III Capai Rp16 Miliar

    Total Tunggakan Peserta BPJS Mandiri Kelas I,II, dan III Capai Rp16 Miliar

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala BPJS Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengatakan bahwa berdasarkan datanya, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan di tahun 2020 mencapai 61,6 persen dari jumlah penduduk. Sementara, untuk jumlah peserta yang menunggak iuran untuk kelas III itu sebanyak 15 ribu jiwa di tahun 2020. “Ini baru kelas III, belum lagi kelas I dan II. Tapi […]

  • Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    Pemkab Landak Sampaikan Raperda RDTR Kota Ngabang

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Landak kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039, Senin (03/8/2020). Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang tersebut disampaikan secara virtual dalam rapat paripurna yang digelar […]

  • Pemkab Mempawah Siapkan 10 Ribu Rapid Test untuk Deteksi Dini Covid-19

    Pemkab Mempawah Siapkan 10 Ribu Rapid Test untuk Deteksi Dini Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Test cepat atau rapid test yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak hanya fokus dikalangan TNI-Polri saja. Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Mempawah, Jamiril memastikan bahwa rapid test akan menyasar kalangan DPRD, ASN, pedagang dan masyarakat secara umum. Sebab pihaknya telah menyiapkan 10 ribu alat rapid test […]

expand_less