Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HKN Diharapkan jadi Awal Pulihnya Kesehatan Masyarakat

    HKN Diharapkan jadi Awal Pulihnya Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke- 58 di Kabupaten Mempawah diharapkan menjadi awal pulihnya kesehatan masyarakat di berbagai sektor, sehingga masyarakat di kabupaten ini bisa kembali sehat dan tumbuh. Harapan ini disampaikan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (9/11/2022). […]

  • 12 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

    12 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pidato Bupati Kubu Raya tentang 11 Raperda Eksekutif dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu (24/7/2019). Sujiwo mengatakan, berdasarkan pandangan umum tujuh […]

  • BKSDA Siap Bersinergi dengan Pemkab Sintang

    BKSDA Siap Bersinergi dengan Pemkab Sintang

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dalam melestarikan hutan di Bumi Senentang ini. “Dari 13 kawasan hutan di Kalbar, dua di antaranya terdapat di Kabupaten Sintang, yaitu Bukit Kelam dan Taman Wisata Baning Sintang, makanya kami siap bersinergi untuk melestarikannya,” kata Sudtata, Kepala […]

  • Masa Belajar di Rumah Kembali di Perpanjang Hingga 30 Mei 2020

    Masa Belajar di Rumah Kembali di Perpanjang Hingga 30 Mei 2020

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Pontianak hingga tanggal 30 Mei 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/Disdikbud/2020 tanggal 30 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah. Langkah ini dilakukan lantaran memperhatikan situasi dan kondisi […]

  • Kesal karena Nyaris Tersenggol, Pemuda Ini Tembak Mobil Dewan dengan Senapan Angin
    OPD

    Kesal karena Nyaris Tersenggol, Pemuda Ini Tembak Mobil Dewan dengan Senapan Angin

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lantaran kesal hampir tersenggol, SR (24) berlaga seperti koboi dengan melesatkan peluru senapan angin ke mobil Nikodemus. SR diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (5/4/2021) malam, untuk penindakan lebih lanjut. Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kabag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, kejadian bermula saat motor yang dikendarai SR berpapasan dengan mobil […]

  • Jadikan Olahraga Gaya Hidup

    Jadikan Olahraga Gaya Hidup

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) 36 Tahun 2019 di Provinsi Kalbar menjadi momentum untuk maju dapat berprestasi. “Saya berharap, peringatan Haornas ini menjadi momentum untuk lebih maju dan berprestasi hingga ditingkat nasional maupun internasional,” kata Sutarmidji, Senin (9/9/2019) saat menjadi Irup Haornas Ke 36. Acara yang berlangsung di […]

expand_less