Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Dewan Ajak Rakyatnya Mengenang Jasa Pahlawan

    Ketua Dewan Ajak Rakyatnya Mengenang Jasa Pahlawan

    • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperingati Hari Pahlawan dengan makna yang lebih dalam. “Ini bukan hanya tentang mengenang perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan, melainkan juga mengambil semangat mereka sebagai teladan dalam mewujudkan kemajuan bangsa,” kata Florensius Ronny, Jumat (10/11/2023). Florensius Ronny melanjutkan, bahwa […]

  • Cek Harga, TPID Sintang Monitoring Bapokting

    Cek Harga, TPID Sintang Monitoring Bapokting

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sintang melakukan monitoring terhadap perkembangan stok dan harga berbagai kebutuhan bahan pokok dan penting (Bapokting) di Pasar Sayur Masuka, Kecamatan Sintang, Kamis (9/5/2019). Di Pasar Sayur Masuka, Yosepha Hasnah terlihat berbincang dengan para pedagang. Langkah itu dilakukannya agar mengetahui secara rill kondisi sejumlah bahan poko […]

  • CT Scan 128 Slice Kado Istimewa RSUD SSMA

    CT Scan 128 Slice Kado Istimewa RSUD SSMA

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Delapan tahun usia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak sejak berdirinya tahun 2012 lalu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh jajaran RSUD SSMA menjadikan momentum itu untuk melakukan evaluasi-evaluasi. Peningkatan pelayanan rumah sakit menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan. Di hari ulang tahun yang ke […]

  • Bupati Erlina Harap KONI Lahirkan Atlet Berprestasi

    Bupati Erlina Harap KONI Lahirkan Atlet Berprestasi

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak lama lagi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mempawah akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) periode 2022-2026. Berbagai persiapan tengah dilakukan pengurus KONI Mempawah. Senin (13/6/2022), Ketua KONI Mempawah, H Rubijanto mengunjungi Bupati Mempawah, Hj Erlina di Rumah Dinas Bupati Mempawah. Kedatangan KONI Mempawah inipun disambut hangat Bupati Mempawah. Pada kesempatan tersebut Ketua […]

  • Midji-Norsan Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Ini Pesannya

    Midji-Norsan Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Ini Pesannya

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji – Ria Norsan Pemerintah melantik tiga pejabat eselon II di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/3/2019). Adapun pejabat eselon II yang dilantiknya, adalah: HM Aminuddin sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar Ahi MT sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Moses Tabah sebagai […]

  • Wabup Melkianus Lantik 30 Pejabat Struktural dan 3 Fungsional

    Wabup Melkianus Lantik 30 Pejabat Struktural dan 3 Fungsional

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus melantik 33 orang pejabat struktural dan pejabat fungsional di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (20/1/2023). Turut hadir pada Pengukuhan dan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2023 tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah, para Staf Ahli Bupati, […]

expand_less