Breaking News
light_mode

Perpres 64/2020, BPJS Klaim Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • comment 1 komentar

LensaKalbar – Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 lalu tentang Jaminan Kesehatan, setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejat (JKN-KIS) dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman mengatakan, terkait adanya Perpres terbaru ini, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program JKN-KIS dengan menanggung sebagian iurannya yang berada di Kelas III.

“Pemerintah sudah menanggung sebagian iuran untuk Kelas III. Adapun selisih jumlah iuran Kelas III yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah di tahun 2020 ini sebesar Rp16.500,” kata Agus Supratman saat menggelar sosialisasi Perpres Nomor 64 tahun 2020, Rabu (24/6/2020).

Kemudian di tahun 2021 mendatang, diberikan subsidi sebesar Rp7 ribu untuk iuran Kelas III, yang juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp150 ribu. Kemudian untuk Kelas II menjadi Rp100.000 ribu.

“Melihat keadaan ekonomi masyarakat dimasa Covid-19 ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak. Adapun keringanan tersebut, para peserta dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS, cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan,” ujar Agus.

Dengan adanya keringanan tersebut, BPJS Kesehatan tetap ingin peduli dengan ekonomi masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Terlebih bagi mereka, yang banyak kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal ini.

“Kami di BPJS Kesehatan berharap melalui kebijakan ini, program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat. Khususnya dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Kami berupaya memberikan keringanan kepada mereka,” jelas Agus.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, berikut perubahan penyesuaiannya :

  • Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III dibayarkan senilai Rp42 ribu, mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020. Dengan adanya Perpres ini, iuran yang dibayarkan masyarakat hanya Rp25 ribu. Sebab nilai Rp16.500 lainnya sudah dibayarkan oleh pemerintah.
  • Kemudian untuk peserta JKN-KIS PBPU dan BP Kelas II, mulai Januari hingga Desember 2021, peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp35 ribu. Sisanya Rp7 ribu, dibayar oleh pemerintah. Sebelumnya, dalam penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II senilai Rp110 ribu, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp100 ribu.
  • Sedangkan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I senilai Rp160 ribu, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp150 ribu. Untuk iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp80 ribu, Kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500. (Dex)
  • Penulis: Zainuddin

Komentar (1)

  • Selamet muslih

    Maaf min…. Saya mau berobatkan anak saya syaraf telinga kok kata pihak rumkit gak dicover bpjs…. Terus di rujuk tapi rumkit rujukan gak pnya tenaga medisnya jadi alatnya nganggur…. Saya sudah konfirmasi ke bupati sintang kalbar…. Kepdinkes sintang…. Bpjs sintang….rsud di sintang tapi sudah 1 tahun gak ada konfirmasi lanjutanya…..jadi nasib anak saya menggantung gak ada kepastian….. Gimana solusi bpjs selaku pemberi jaminan dan pihak penyelenggara kesehatan…. Ni no wa saya slamet muslih 085787747462….trima kasih

    Balas25 Juni 2020 12:01 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waduh…Paripurna RAPBD TA 2018 Tak Kuorum

    Waduh…Paripurna RAPBD TA 2018 Tak Kuorum

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Iktikad baik para Wakil Rakyat di Kabupaten Sintang untuk membangun daerah pantas untuk diragukan. Menyusul tidak kuorumnya Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2018. Dari total 35 Anggota DPRD Sintang, hanya 14 orang yang mengisi daftar hadir Paripurna ke-6 Masa Persidangan III 2018, di DPRD Sintang, Jumat (10/11). Lantaran banyaknya legislator […]

  • Natal dan Tahun Baru, TPID Monitoring Harga Sembako di Sejumlah Pasar Tradisional

    Natal dan Tahun Baru, TPID Monitoring Harga Sembako di Sejumlah Pasar Tradisional

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak melakukan monitoring harga kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di sejumlah pasar tradisional, Kamis (10/12/2020). Ketua Harian TPID Kota Pontianak Mulyadi mengatakan berdasarkan hasil pemantauan di beberapa pasar tradisional harga kebutuhan pokok masih stabil. Seperti terlihat di Pasar Mawar, harga bawang merah berkisar antara […]

  • Sintang Akan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam

    Sintang Akan Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat memimpin rapat persiapan pembentukan struktur dan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa (31/10/2023). Rapat diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh Kepala BPBD Sintang […]

  • Jelang Ramadan, Pemkab Sintang Jamin Sembako Aman
    OPD

    Jelang Ramadan, Pemkab Sintang Jamin Sembako Aman

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang memastikan stok dan harga sembako di Kabupaten Sintang tetap stabil dan aman. “Jelang ramadan ini, kami pastikan stok dan harga tetap stabil dan aman. Jadi, masyarakat Kabupaten Sintang tidak perlu khwatirataubwas-was dengan stok sembako di wilayah kita lagi,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, […]

  • Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Nurul Yaqin, Desa Sekabuk

    Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Nurul Yaqin, Desa Sekabuk

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menggelar Safari Ramadhan 1445 Hijiriah. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin, Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kamis (21/3/2024). Bupati Mempawah, Hj Erlina yang hadir pada kesempatan tersebut berharap bulan Ramadan ini dapat dijadikan bulan untuk meningkatkan ketaqwaan dan kualitas ibadah, karena Allah menjanjikan kelipatan pahala yang dilaksanakan […]

  • Realisasi PAD Sintang Baru Capai 81,78 Persen
    OPD

    Realisasi PAD Sintang Baru Capai 81,78 Persen

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang ditargetkan sebesar Rp76,95 miliar, namun per 23 Oktober 2024 realisasi PAD baru mencapai 81,78 peresen. “Sampai Desember kami berusaha untuk mencapai target 100 persen lah ya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sintang, Selimin ketika ditemui sejumlah awak media usai menghadiri wisuda mahasiswa UNKA […]

expand_less