Breaking News
light_mode

Perpres 64/2020, BPJS Klaim Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

  • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
  • comment 1 komentar

LensaKalbar – Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 lalu tentang Jaminan Kesehatan, setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejat (JKN-KIS) dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman mengatakan, terkait adanya Perpres terbaru ini, pemerintah telah mendengarkan aspirasi warga negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program JKN-KIS dengan menanggung sebagian iurannya yang berada di Kelas III.

“Pemerintah sudah menanggung sebagian iuran untuk Kelas III. Adapun selisih jumlah iuran Kelas III yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah di tahun 2020 ini sebesar Rp16.500,” kata Agus Supratman saat menggelar sosialisasi Perpres Nomor 64 tahun 2020, Rabu (24/6/2020).

Kemudian di tahun 2021 mendatang, diberikan subsidi sebesar Rp7 ribu untuk iuran Kelas III, yang juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp150 ribu. Kemudian untuk Kelas II menjadi Rp100.000 ribu.

“Melihat keadaan ekonomi masyarakat dimasa Covid-19 ini, BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak. Adapun keringanan tersebut, para peserta dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS, cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan,” ujar Agus.

Dengan adanya keringanan tersebut, BPJS Kesehatan tetap ingin peduli dengan ekonomi masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Terlebih bagi mereka, yang banyak kehilangan pekerjaannya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal ini.

“Kami di BPJS Kesehatan berharap melalui kebijakan ini, program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat. Khususnya dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Kami berupaya memberikan keringanan kepada mereka,” jelas Agus.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, berikut perubahan penyesuaiannya :

  • Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III dibayarkan senilai Rp42 ribu, mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020. Dengan adanya Perpres ini, iuran yang dibayarkan masyarakat hanya Rp25 ribu. Sebab nilai Rp16.500 lainnya sudah dibayarkan oleh pemerintah.
  • Kemudian untuk peserta JKN-KIS PBPU dan BP Kelas II, mulai Januari hingga Desember 2021, peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp35 ribu. Sisanya Rp7 ribu, dibayar oleh pemerintah. Sebelumnya, dalam penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II senilai Rp110 ribu, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp100 ribu.
  • Sedangkan penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I senilai Rp160 ribu, dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp150 ribu. Untuk iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp80 ribu, Kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500. (Dex)
  • Penulis: Zainuddin

Komentar (1)

  • Selamet muslih

    Maaf min…. Saya mau berobatkan anak saya syaraf telinga kok kata pihak rumkit gak dicover bpjs…. Terus di rujuk tapi rumkit rujukan gak pnya tenaga medisnya jadi alatnya nganggur…. Saya sudah konfirmasi ke bupati sintang kalbar…. Kepdinkes sintang…. Bpjs sintang….rsud di sintang tapi sudah 1 tahun gak ada konfirmasi lanjutanya…..jadi nasib anak saya menggantung gak ada kepastian….. Gimana solusi bpjs selaku pemberi jaminan dan pihak penyelenggara kesehatan…. Ni no wa saya slamet muslih 085787747462….trima kasih

    Balas25 Juni 2020 12:01 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nopeka: Sebagian Besar BTS di Serawai Menyala dan Berfungsi dengan Baik
    OPD

    Nopeka: Sebagian Besar BTS di Serawai Menyala dan Berfungsi dengan Baik

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rerata Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Kecamatan Serawai menyala dan berfungsi dengan normal. Hal inipun diungkapkan Camat Serawai, Nopeka ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (16/10/2024). Menurut Camat Serawai, dari 38 desa yang ada di kecamatannya tersebut, sebagian besar Base Transceiver Station (BTS) menyala. “Mungkin ada separuh desa yang […]

  • Anggota Dewan Harus Konstruktif dan Substantif

    Anggota Dewan Harus Konstruktif dan Substantif

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kubu Raya menetapkan jumlah perolehan suara partai politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Pleno Terbuka, Selasa (13/8/2019), di Hotel Dangau Kubu Raya. Dalam rapat pleno, Komisioner KPU Kubu Raya membacakan satu persatu perolehan suara masing-masing partai politik dan nama calon legislatif yang terpilih […]

  • 100 Pasangan Warga Pontianak Ikuti Sidang Itsbat Nikah

    100 Pasangan Warga Pontianak Ikuti Sidang Itsbat Nikah

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 100 pasang warga yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara sah oleh negara, mengikuti Sidang Itsbat Nikah untuk memperoleh akta nikah di Masjid Raya Mujahidin, Jumat (25/10/2019). Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah Penerbitan Akta Nikah ini merupakan kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dengan Kementerian Agama […]

  • 196 KK Penghuni Rusunawa Terima Bantuan Beras

    196 KK Penghuni Rusunawa Terima Bantuan Beras

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 196 Kepala Keluarga (KK), yang terbagi menjadi 90 KK di Rusunawa Kom Yos Sudarso dan 106 KK di Rusunawa Harapan Jaya, menerima bantuan cadangan pangan berupa beras masing-masing 10 kilogram yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dalam kesempatan itu, ia juga melepas sejumlah 22.327 beras kilogram dari […]

  • Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan Usulkan Peningkatan SDM

    Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan Usulkan Peningkatan SDM

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan tidak hanya memfokuskan bidang fisik saja, tetapi juga non fisik. Camat Pontianak Selatan, Fursani mengatakan, dalam usulan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Pontianak Selatan, selain infrastruktur, bidang perekonomian dan sumber daya alam, pihaknya juga mengusulkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia. “Jadi kami mengusulkan tidak […]

  • Warga Serawai Minta Kecamatan Hentikan Aktivitas Bakar Sampah

    Warga Serawai Minta Kecamatan Hentikan Aktivitas Bakar Sampah

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Desa Nanga Serawai, Kecamatan Serawai resah akibat aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan petugas kebersihan kecamatan, Selasa (24/9/2019). Warga menilai aktivitas pembakaran itu dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, mereka (pertugas,red) lokasinya tepat di belakang Kantor Kecamatan Serawai dan Posyandu Kasih Ibu. “Aktivitas ini sudah meresahkan, kita minta pihak terkait dapat mengambil […]

expand_less