Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Landak Sampaikan LKPJ APBD 2019 Kepada DPRD

    Bupati Landak Sampaikan LKPJ APBD 2019 Kepada DPRD

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Landak secara video conference. Dalam rapat paripurna yang digelar pada ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Landak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD berserta Anggota DPRD lainnya baik […]

  • Fix! 4 Nama Cabup Sintang Ini Resmi Daftar ke Hanura

    Fix! 4 Nama Cabup Sintang Ini Resmi Daftar ke Hanura

    • calendar_month Sen, 30 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Empat nama bakal calon (Balon) Bupati menghangatkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2020 mendatang. Empat nama itu adalah, Jarot Winarno (Bupati Sintang), Askiman (Wakil Bupati Sintang), Jeffray Edward (Wakil Ketua DPRD Sintang), dan Agrianus (Anggota DPRD Sintang). Keempat nama itu mendaftar ke penjaringan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Hati Nurani Rakyat […]

  • 10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

    10 Orang Terjaring Razia Rumah Kos

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 10 orang penghuni rumah kos terjaring razia oleh Satpol PP Kota Pontianak. Razia rutin penyakit masyarakat ini menyasar dua lokasi di Jalan Imam Bonjol, yakni Gang Rawa Indah dan Gang Mendawai, Rabu (4/9/2019). Petugas menemukan pasangan pria dan wanita sekamar tanpa bukti ikatan yang sah. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-perundangan Daerah Satpol […]

  • Buka Turnamen Sepak Bola, Syahroni Ajak Jaga Kondusifitas dan Fair Play

    Buka Turnamen Sepak Bola, Syahroni Ajak Jaga Kondusifitas dan Fair Play

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Open Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup Gandis Hulu 2019, Jumat (1/3/2019), resmi dibuka oleh anggota DPRD Sintang. Dimana, pembukaan Turnamen ini ditandai dengan tendangan perdana oleh anggota DPRD Sintang, Syahroni, yang disaksikan Kapolsek, Camat, Kades, Danramil Dedai, dan ratusan masyarakat setempat. “Turnamen sepakbola ini dapat menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pemain muda lokal,” […]

  • Forkopimda Sintang Gelar Rapat Tertutup, ASAP: Bebas Murni Tanpa Syarat!

    Forkopimda Sintang Gelar Rapat Tertutup, ASAP: Bebas Murni Tanpa Syarat!

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rapat tertutup di gelar oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Bupati Sintang, Rabu (21/11/2019). Rapat tersebut berkaitan dengan sejumlah tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang terhadap 6 terdakwa karhutla yang sedang berporses hukum. Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno […]

  • Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Mempawah Bentuk Rumah CSR

    Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Mempawah Bentuk Rumah CSR

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah sudah mulai membentuk rumah Corporate Social Responsibility atau CSR untuk memantau penyaluran dana tanggung jawab sosial di masing-masing perusahaan yang beroperasi di daerah itu. Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan potensi dana tanggung jawab sosial perusahaan di daerahnya cukup besar untuk dimanfaatkan dan disinkronkan dengan program Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tujuannya untuk […]

expand_less