Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjaga kelestarian alam dan lingkungan masyarakat, Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) melaksanakan gerakan penghijauan hutan adat, Selasa (29/6/2021) di Desa Anjungan Dalam. Melalui kegiatan itu, Bupati beserta Muspida secara simbolis melakukan penanaman 10 ribu pohon. Selain Bupati Erlina, acara gerakan penghijauan hutan adat turut dihadiri oleh Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, […]

  • C6 Mulai Didistribusikan, KPPS Diminta Imbau Warga Datang ke TPS

    C6 Mulai Didistribusikan, KPPS Diminta Imbau Warga Datang ke TPS

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah menyampaikan pesan khusus kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Khususnya saat membagikan formulir C6 sebagai surat pemberitahuan untuk memilih. Saat pembagian C6, petugas KPPS diminta sekaligus mengimbau warga agar menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019, yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mendatang. “Saat ini C6 sudah […]

  • Kenalkan Pola Makan Sehat Sejak Dini

    Kenalkan Pola Makan Sehat Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka mencegah terjadinya gizi buruk dan membudayakan kebiasaan hidup sehat pada anak-anak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak menginisiasi Gerakan Aksi Bergizi Tingkat Kota Pontianak di sekolah-sekolah. Pencanangan gerakan ini digelar di SMP Negeri 21 Pontianak Timur, Senin (20/2/2023). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pencanangan gerakan aksi bergizi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran […]

  • Pemerintahan Jarot-Askiman Berhasil Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting

    Pemerintahan Jarot-Askiman Berhasil Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintahan Jarot Winarno dan Askiman dinilai banyak membawa perubahan untuk Kabupaten Sintang. Hal itu dibuktikan dari angka kemiskinan, stunting, dan pembangunan lainnya. “Sintang telah berhasil menekan angka kemiskinan menjadi satu digit dari 13 persen masyarakat Sintang miskin, sekarang tinggal 9,6 persen. Kemudian Sintang berhasil menekan angka stunting dari 44 persen ke 41 persen […]

  • Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

    Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif. Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang. “PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga […]

  • Dua Pimpinan DPRD Sintang Definitif Dilantik 25 Oktober, Hanura Menyusul

    Dua Pimpinan DPRD Sintang Definitif Dilantik 25 Oktober, Hanura Menyusul

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bakal dilantik pada, Jumat (25/10/2019) mendatang. Sayangnya, yang dilantik hanya dua pimpinan yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD . Sementara Wakil Ketua II DPRD menyusul. “Ketua DPRD itu dari NasDem, Wakil Ketua I DPRD Sintang itu PDIP. Inilah yang kan dilantik pada […]

expand_less