Breaking News
light_mode

Netizen Murka Pembunuh Kepsek Diancam 20 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Informasi penangkapan terduga pelaku pembunuhan kepala sekolah (Kepsek) SD 24, Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak langsung mendapat reaksi netizen.

Mereka bersyukur dan mengapresiasi kinerja polisi yang mampu bergerak cepat mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.

Melalui kolom komentar berita Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara, para netizen menuliskan komentarnya di Facebook (medsos,red).

Banyak dari mereka yang merasa geram dengan pelaku dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Nyaman benar dipenjara 20 THN,,,saya sebagai warga mensiap baru gk setuju dia harus dihukum seumur hidup,” tulis salah satu netizen dalam Facebook.

“Itu pelaku org baru di kampung kami pak,dia dari Jawa main ke tempat mamak angkat nya di kampung kami lalu ndg pulang2 ke tempat asal ny sampai dia bisa nikah siri sama ponakan almarhum,,pelaku manusia jahat gk punya hati nurani udh di tampung di desa malah buat masalah manusia gk tau di untung,” kicaunya.

“Masih baik org kampung gk bunuh dia karna kami punya iman dan menghargai hukum,,tp jgn lh cuma 20 th pk gk adil..beri hukuman mati baru setimpal,” kesal netizen.

“Tangkap pelaku nya dan potong tangan nya biar buat sejarah di masa tua nya,” tulis satu di antara netizen.

Bahkan ada beberapa netizen yang mengusulkan beberapa hukuman yang harus dilalui pelaku.

Salah satu netizen ada yang mengusulkan pelaku pembunuhan agar matanya dibutakan. Ada juga yang mengusulkan agar kepolisian menjatuhkan hukum yang setimpal.

“Klau penjara nya 20 thun lebih baik buta kn mata nya biar klau kluar ngk bisa bikin olah lgi kn ngk bisa mlht lgi,” tulis netizen lainnya.

“Klo cuma 20 tahun masih ringan pak..belum lagi remisi nya nanti..pasti ndk nyampe 20th.. dia memang udh niat mau membunuh dan itu sudah direncanakan…alngkah adil nya klo pelaku itu dihukum seumur hidup krna sudah menghilangkan nyawa orang..,” kesal netizen.

“Harus di beri kenengan yg indah buat dia,,plg gk tangan dipatahkan,,,,,,” tulis netizen lainnya.

Namun terlepas dari semua itu, ratusan netizen berharap pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukum yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab ancaman 20 tahun penjara dinilai netizen belum setimpal dengan perbuatannya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Germas Erat Kaitannya dengan Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting

    Germas Erat Kaitannya dengan Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) erat kaitannya dengan permasalahan stunting. Karenanya, Bupati Mempawah, Hj Erlina mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar dapat mengamalkan pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah untuk menekan angka stunting. Kendati demikian, Bupati Erlina menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen dan berupaya dengan berbagai langkah konkret untuk menekan angka […]

  • Tumpah Ruah, Warga Segedong Ikut Semarakkan Kemerdekaan dengan Jalan Santai dan Senam Sehat

    Tumpah Ruah, Warga Segedong Ikut Semarakkan Kemerdekaan dengan Jalan Santai dan Senam Sehat

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan masyarakat Kecamatan Segedong tumpah ruah di Halaman Kantor Camat Segedong pada kegiatan Jalan Santai dan Senam Sehat dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Jumat (18/8/2023). Kegiatan masyarakat tersebut, dihadiri dan dibuka Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. “Sudah seharusnya hari kemerdekaan diisi dengan hal-hal positif seperti […]

  • Sarankan Disdukcapil Sintang Jemput Bola

    Sarankan Disdukcapil Sintang Jemput Bola

    • calendar_month Sab, 9 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sarankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terapkan pelayanan jemput bola dengan mendatangi warga. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen, Rabu (7/7/2022). Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menilai Dinas Kependudukan dan Catatan […]

  • Takbir Akbar Kota Sintang, Ingat! Jaga Toleransi Antar Umat Bergama

    Takbir Akbar Kota Sintang, Ingat! Jaga Toleransi Antar Umat Bergama

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala memberikan sambutanya pada acara Takbir Akbar di Pendopo Bupati Sintang. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi pun menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh masyarakat Kota Sintang. Hal utama yang disampaikannya adalah toleransi antar umat beragama harus terjaga dengan baik. Kemudian, para peserta diharapkan dapat mentaati aturan yang ada saat menggelar Takbir Akbar dalam rangka […]

  • Kadisperindagkop Sintang Dirujuk ke RS Antonius Pontianak

    Kadisperindagkop Sintang Dirujuk ke RS Antonius Pontianak

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Ade M Djoen Sintang, akhirnya Kadisperindagkop dan UKM Sintang, H Sudirman terpaksa di rujuk ke RS Antonius Pontianak, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB. Lantaran cidera yang dialaminya cukup berat pasca kecelakaan tunggal di Dusun Kelangau, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir. Selain didampingi istri dan anaknya saat […]

  • 314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

    314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani sepanjang tahun 2018. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson mengatakan sampai saat ini ada 413 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “413 perkara Pidum yang telah selesai ditangani tersebut, merupakan kasus pelimpahan dari pihak kepolisian atau […]

expand_less