LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu sudah dimulai dari tahun ini.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, salah satu prosedur yang harus dilaksanakan sebelum menjalankan proses Pemilu adalah pembentukan Badan Ad Hoc, sebuah badan yang akan membantu KPU melaksanakan kerjanya. Badan itu nantinya yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat pada tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.
“Badan Ad Hoc memiliki peran penting menjaga tatanan demokrasi, mereka harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” jelasnya usai rapat pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (11/11/2022).
Dia menyebut, beberapa tantangan yang akan dihadapi saat pembentukan Badan Ad Hoc, di antaranya adalah, belum terbangunnya animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara. Dilihat dari sisi administrasi dan pengolahan data, jika dibandingkan dengan kebutuhan Ad Hoc yang banyak, memerlukan ketelitian dan ketepatan waktu.
“Terdapat beberapa persoalan dari pemilu sebelumnya, dan tak boleh terjadi lagi saat penyelenggaraan pemilu nantinya,” ucap Bahasan.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan, Badan Ad Hoc yang akan segera dibentuk akan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan se-Kota Pontianak. Proses perekrutan akan dilakukan pada akhir November sampai akhir Desember nantinya.
“Efektifnya masa jabatan dari PPS ini dari bulan Januari 2023,” tuturnya.
Bagi individu yang berminat, pendaftaran panitia akan melalui tes terlebih dahulu. Deni melanjutkan, pihaknya melihat kapasitas pendaftar dengan beberapa penilaian, seperti wawasan terkait kepemiluan, integritas dan lainnya.
“Setelah tes tertulis, akan ada tes wawancara, terkait masalah tanggapan dari masyarakat, proses klarifikasi,” terangnya.
Syarat calon sudah ditetapkan, seperti usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan anggota partai lima tahun belakangan dan tidak pernah menjadi terpidana kasus dengan ancaman minimal lima tahun.
“Kemudian berdomisili di wilayah kerja, dan persyaratan normatif lainnya. Nanti detailnya akan disampaikan, dibutuhkan 30 orang di tingkat kecamatan dan 87 orang di tingkat kelurahan,” tutupnya. (prokopim/kominfo/LK1)