Breaking News
light_mode

Zero Merkuri Harus di Dalam WPR!

  • calendar_month Jum, 28 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Selama belum mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), masyarakat di Kabupaten Sintang dilarang untuk melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan.

“Belum ada izin atau payung hukum yang jelas. Aktifitas PETI tetap dilarang di Sintang. Kepolisian tetap akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, Kamis (27/12/2018), Bupati Sintang serta instansi terkait telah melakukan audiensi langsung kepada Kapolda Kalbar, terkait persoalan PETI di Sintang.

Dihadapan Kapolda Kalbar, orang nomor satu di Bumi Senentang itupun menyampaikan lima rekomendasi/ usulan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk penanganan PETI.

Lima rekomendasi/ usulan itupun, adalah:

  1. Mempercepat proses pengusulan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Kepmen Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4003 K/30/Mem/2013 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
  2. Penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  3. Melakukan pendataan terhadap masyarakat pekerja penambangan emas dan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi/izin dari Lurah dan Kepala Desa di wilayah mereka bekerja.
  4. Kegiatan penambangan emas yang dilakukan untuk saat ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat dengan mengatur kapasitas mesin yang digunakan pada saat menambang.
  5. Membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Instansi terkait, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan emas yang telah diberikan rekomendasi/Izin.

“Kata pak Kapolda PETI merusak lingkungan, kesehatan dan normal masyarakat. Disadari juga menyangkut perut dan perekonomian masyarakat. Solusinya adalah dengan percepatan WPR dan pengkajian mendalam zero merkuri dan penggantinya sianida basah,” ungkap Bupati Jarot.

Kemudian, tambah Jarot, Kapolda Kalbar mempersilahkan aktifitas PETI dilakukan. Tetapi, sejauh ada payung hukum untuk uji coba zero merkuri.

“Soal payung hukum dan percepatan WPR sedang ditindak lanjuti oleh Kabag ESDA dan Dinas Lingkungan Hidup Sintang bersama  Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,” katanya.

Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap menilai bahwa Kapolda Kalbar sangat menyetujui lima usulan atau rekomendasi yang dipaparkan Bupati Sintang. Hanya saja, Kapolda meminta tetap berdasarkan Undang-undang.

“Baik itu Undang-undang lingkungan hidup maupun Undang-undang pertambangan,” katanya.

Olehkarenanya, ungkap Henri, ada tiga hal yang disampaikan Kapolda Kalbar terkait persoalan PETI di Kabupaten Sintang. Pertama, pertambangan tetap harus diwilayah WPR. Kedua, harus tetap memiliki izin, dan ketiga harus mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Artinya, sebelum ada izin. Semua aktifitas PETI akan ditindak, baik di sungai maupun di daratan. Jangan salahkan pemerintah kalau ada masyarakat ditindak oleh aparat hukum,” ujarnya.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Sosial Covid-19, Gubernur Minta Perusahaan Salurkan Sembako untuk Warganya

    Dampak Sosial Covid-19, Gubernur Minta Perusahaan Salurkan Sembako untuk Warganya

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keseriusan Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tampaknya tak perlu diragukan lagi. Pasalnya Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/0925/ Ass.2 tentang Penyaluran Cooperate Social Responsibility (CSR) Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat, sebagai langkah menyikapi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi […]

  • DKPP Sintang Bina Pembudidaya Ikan Kolam dan Keramba
    OPD

    DKPP Sintang Bina Pembudidaya Ikan Kolam dan Keramba

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung sektor perikanan di Kabupaten Sintang, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sintang melakukan pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan air tawar di “Bumi Senentang“. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Sintang, Bernard Saragih mengatakan, dalam melakukan pembinaan terhadap pembudidaya ikan, pihaknya menyampaikan terkait penerapan cara pemeliharaan atau pembesaran ikan, serta memanennya. […]

  • Empat Kecamatan di Sintang Berpotensi Batingsor

    Empat Kecamatan di Sintang Berpotensi Batingsor

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Meteorologi Krimatologi dan Geofisika Sungai Tebelian memprediksi empat kecamatan di Kabupaten Sintang berpotensi terjadinya bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor (Batingsor). Empat kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu. “Jadi empat kecamatan ini, kami minta kepada masyarakatnya agar tetap waspada, karena bencana datangnya tiba-tiba,” […]

  • Wujudkan KLA

    Wujudkan KLA

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima kunjungan tim verifikasi dan penilaian lapangan Kota Layak Anak (KLA) dari pemerintah pusat. Tim verifikasi dan penilaian lapangan KLA mendatangi beberapa titik penilaian pada fasilitas umum mulai dari Puskesmas Gang Sehat, SDN 34 Pontianak Kota, Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak hingga fasilitas umum lainnya. […]

  • Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengentasan kawasan kumuh menjadi fokus Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Namun tak kalah pentingnya adalah bagaimana memelihara sarana dan prasarana um yang telah dibangun di lokasi yang telah ditata. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Kalbar  […]

  • Lewat KUM Bank Kalbar, Pelaku UMKM Bisa Kridit Tanpa Jaminan

    Lewat KUM Bank Kalbar, Pelaku UMKM Bisa Kridit Tanpa Jaminan

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bank Kalbar Cabang Mempawah memberikan bantuan berupa kridit usaha mikro (KUM) sebesar Rp5 juta untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Bantuan tersebut, diberikan secara simbolis dan diterima Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di Aula Balai Petitih, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/11/2022). Wakil Pimpinan Bank Kalbar Cabang Mempawah Chairullah mengatakan, Kredit Usaha […]

expand_less