Wabup Mempawah Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Teken MoU Bersama Pemda se-Kalbar
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025
- comment 0 komentar

Penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat dan Badan Gizi Nasional di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/6/2025).
LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat dan Badan Gizi Nasional di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/6/2025).
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam menyukseskan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), salah satu dari delapan program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Program MBG menyasar ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak usia sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA. Di Kalimantan Barat, sebanyak 586 Sentra Penyaluran Gizi (SPG) disiapkan untuk menyalurkan makanan bergizi kepada sekitar 500.000 anak sekolah. SPG ini juga dilengkapi sistem deteksi dalam radius 4 kilometer untuk menjangkau penerima manfaat lainnya langsung di kediaman mereka.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyebut langkah ini sebagai strategi penting di tengah pertumbuhan penduduk Indonesia yang mencapai enam orang per menit.
“Populasi Indonesia terus meningkat, dan kebutuhan gizi harus diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan bahwa program ini bukan sekadar intervensi gizi, tetapi juga penggerak ekonomi lokal.
Ia mendorong bupati dan wali kota untuk mengoptimalkan potensi pangan lokal guna mendukung ketahanan pangan dan memberdayakan petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro.
“Pemanfaatan pangan lokal tak hanya mendukung program, tapi juga menciptakan efek ganda: mengurangi limbah makanan, meningkatkan konsumsi bahan segar, dan memperkuat ekonomi daerah,” tegas Ria Norsan.
Program MBG dipandang sebagai pijakan penting dalam menyiapkan generasi sehat dan berkualitas menuju visi besar Indonesia Emas 2045. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar