LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman meminta aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas pelaku penyegelan dan pengursakan Kantor Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk. Pasalnya aksi yang dilakukan oknum masyarakat Desa Sungsong dinilai anarkis dan pidana.
“Saya minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat tindakan anarkis dan pidana ini. Pemkab Sintang minta tindakan penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas. Kalau kita tidak tangani kasus pidana ini, situasinya bahaya,” tegas Wabup Askiman saat meninjau Kantor Desa Bungkong Baru yang disegel, Rabu (27/5/2020).
Menurut Wabup, perebutan batas wilayah tidak harus dilakukan dengan cara tidak wajar. Seharusnya dilakukan musyawarah dengan baik. Sebab batas wilayah tidak bisa menghapus hubungan tali darah keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak.
“Tidak ada perbedaan batas wilayah membuat kita ribut dan seperti perang. Jangan sampai terjadi. Orang lain yang akan tepuk tangan. Kita ini satu NKRI, satu provinsi, satu saudara, satu suku, satu keluarga,” ungkap Wabup.
Selain itu, Wabup Askiman berpesan agar masyarakat Bungkong Baru dan sekitarnya tjdak membalas tindakan anarkis yang dilakukan desa tetangga itu.
“Masyarakat jangan mau di politisir oleh siapa pun. Kita harus sadar, bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain. Apa untungnya kalau masuk Sekadau atau Sintang. Karena itu tidak membuat masyarakat rugi karena hanya persoalan administrasi pemerintahan. Toh kita satu rumpun sesama Dayak. Masyarakat Sungsong dan Bungkong bukan musuh. Serahkan urusan batas ini kepada pemerintah. Pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan,” pintanya.
Pemkab Sintang dan Sekadau, kata Wabup, sudah mengurus persoalan batas ini. Saat ini persoalan batan wilayah kedua desa sudah berada di meja Pemerintah Pusat (Pempus) bukan lagi di Provinsi Kalbar.
“Ini sudah di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil keputusan. Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara tidak wajar,” katanya.
Karena itu, tegas Wabup, atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang dirinya meminta agar persoalan penyegelan dan pengrusakan Kantor Desa Bungkong Baru diserahkan kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengambil tindakan.
“Saya minta soal batas ini kita serahkan sama-sama kepada pemerintah pusat. Masing-masing siapkan data yang valid. Soal tindakan yang tidak benar atau anarkis ini, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya minta Polsek Sepauk dan Polsek Rawak untuk melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi,” pungkasnya. (Dex)